Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fazza Aulia

Tantangan dalam Membangun Pengembangan Asuransi Syariah di Indonesia

Ekonomi Syariah | Monday, 05 Jun 2023, 19:12 WIB

Di tengah kemajuan perkembangan dunia modern ada kebutuhan yang mendalam untuk melindungi diri dan risiko finansial yang tidak terduga, Karena itu asuransi hadir menjadi salah satu bagian financial planning untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik. Tanpa bermaksud untuk mendahului takdir, asuransi dapat diniatkan sebagai ikhtiar persiapan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya resiko. Salah satu lembaga produk keuangan yang mempunyai potensi besar dan memberikan manfaat yang tinggi adalah asuransi syariah.

Sebagaimana diketahui asuransi syariah merupakan sebuah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong di antara para pemegang polis, yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan prinsip syariah. Sehingga peran asuransi syariah lebih mampu merangkul masyarakat serta memberikan kontribusi terhadap masyarakat. Melalui akad yang sesuai dengan syariah yaitu akad yang tidak mengandung gharar, maysir, dan riba. Namun, pengembangan asuransi syariah di indonesia belum menunjukan kondisi yang potensial untuk berkembang. Hal ini seiring dengan masih banyaknya kendala yang harus dihadapi dan tantangan yang perlu dibenahi.

Beberapa hal yang menjadi kendala dalam perkembangan asuransi syariah antara lain : Pertama, kurang sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat terkait produk-produk dan layanan pada asuransi syariah. Proses sosialisasi dan pelayanan yang diberikan oleh lembaga keuangan yang berbasis syariah kepada masyarakat belum efektif. Sehingga pemahaman dan kesadaran masyarakat masih banyak yang belum mengetahui manfaat yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas lembaga keuangan yang berbasis syariah. Terkait dengan minimnya pengetahuan masyarakat terhadap asuransi syariah menjadi salah satu kendala yang perlu diperhatikan. Misalnya, jika suatu produk atau jasa tidak dikenal oleh konsumen dan tidak mengetahui kegunaan, keunggulan, bahkan dimana produk atau jasa dapat diperoleh dan berapa harganya, maka produk atau jasa tidak akan laku. Kedua, keterbatasan tenaga ahli asuransi syariah yang profesional, kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten di bidang asuransi syariah. Ketiga, dukungan umat Islam yang masih rendah. Mereka belum menjadikan asuransi syariah sebagai kewajiban dalam praktik muamalat.

Tantangan pertama pada asuransi syariah bersumber dari literasi dan kesadaran, literasi dan kesadaran masyarakat terhadap produk-produk asuransi di Indonesia memang tergolong masih sangat rendah. Tingkat literasi dan kesadaran terhadap produk keuangan menjadi salah satu indikator yang cukup krusial mempengaruhi keputusan dalam penggunaan produk keuangan. Semakin baik literasi dan kesadaran seseorang terhadap suatu produk keuangan maka intensi untuk menggunakan produk tersebut juga semakin baik. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa literasi dan kesadaran terhadap asuransi syariah Indonesia menjadi tantangan yang cukup besar dan substansial. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan upaya pengembangan asuransi syariah sangat membutuhkan dukungan dan sinergitas yang optimal baik dari sisi pemerintah sebagai regulator, pelaku industri, hingga masyarakat dalam memanfaatkan produk-produk asuransi syariah.

Kemudian tantangan lain yang dihadapi asuransi syariah adalah Kemampuan Daya Beli masyarakat terhadap produk-produk asuransi syariah. Asuransi syariah di Indonesia sebetulnya sudah cukup mendapat perhatian masyarakat dan memiliki ruang yang luas untuk tumbuh dan potensial untuk dikembangkan. Tantangan industri asuransi Indonesia yang notabenenya merupakan negara berkembang yakni masih terfokus pada kemampuan daya beli masyarakat pada produk asuransi yang masih terbatas pada tingkat pendapatan. Di samping itu, permintaan asuransi syariah Indonesia juga masih sangat dipengaruhi oleh kondisi perekonomian. Jika kondisi perekonomian sedang mengalami perlambatan atau ketika risiko perekonomian meningkat, masyarakat cenderung memilih untuk mengalokasikan sebagian pendapatannya dalam bentuk tabungan dan mengurangi pengeluarannya terhadap produk asuransi.

Asuransi syariah juga memiliki tantangan pada Kinerja Aset Investasi dan Instrumen Investasi Syariah yang belum cukup kompetitif dengan Instrumen Investasi Konvensional. Pada asuransi syariah, pilihan instrumen investasi idealnya juga diselaraskan dengan instrumen keuangan yang juga berbasis syariah. Akan tetapi, pilihan instrumen investasi yang berbasis syariah cenderung terbatas sehingga cukup menjadi tantangan bagi asuransi syariah untuk berkembang di Indonesia.

Asuransi syariah Indonesia yang masih didominasi oleh unit usaha dan belum melakukan pemisahan entitas atau full-fledged (terpisah dari perusahaan induk) juga menjadi tantangan yang besar bagi pengembangan industri asuransi syariah Indonesia dan sedang didorong untuk dapat terimplementasi pada tahun 2024. Pemerintah Indonesia dapat melakukan kebijakan spin-off bagi industri asuransi syariah, Kebijakan spin-off adalah pemisahan entitas unit usaha syariah dari perusahaan induknya sehingga bentuk perusahaannya menjadi full-fledged. Upaya spin-off menjadi salah satu upaya untuk lebih memberikan perhatian dan ruang yang luas bagi industri asuransi syariah untuk tumbuh.

Pengembangan asuransi syariah di Indonesia belum menunjukkan kondisi yang potensial untuk berkembang. Hal tersebut seiring dengan masih banyaknya kendala yang harus diatasi dan tantangan yang perlu dibenahi. Asuransi syariah Indonesia yang masih didominasi oleh unit usaha dan belum melakukan spin-off juga menjadi tantangan yang besar bagi pengembangan asuransi syariah Indonesia. Jangka waktu implementasi spin-off yang akan berakhir di tahun 2024 diharapkan dapat menjadi momentum yang cukup signifikan untuk menciptakan akselerasi dan pertumbuhan aset dan berkontribusi cukup positif dalam mendukung pengembangan ekosistem sektor keuangan syariah.Mengingat sektor keuangan syariah di Indonesia yang saat ini sedang menjadi perhatian pemerintah untuk dikembangkan, industri asuransi syariah diharapkan mendapat perhatian seiring dengan masih banyaknya kondisi dan tantangan yang perlu dikembangkan dan dibenahi sehingga harapannya industri asuransi syariah dapat menjadi salah satu sektor keuangan syariah yang dapat diandalkan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image