Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image SMP Al-Hikmah Boarding School Batu

Siapakah yang Paling Berhak Mengurus Jenazah?

Agama | Monday, 05 Jun 2023, 07:52 WIB

Mengurus jenazah merupakan salah satu hal yang harus dilakukan jika ada seorang muslim meninggal dunia. Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Bersegera dalam mengurus jenazah, karena jika ia baik maka engkau telah memajukan suatu kebaikan untuknya, dan jika tidak maka engkau menurunkan suatu kejelekan dari lehermu." Muttafaq Alaihi.

Dari hadist tersebut dijelaskan bahwa mengurus jenazah itu harus dilaksanakan sesegera mungkin. Mulai dari memandikan, mengkafani, menyolati hingga menguburkan jenazah.

Dalam sebuah riwayat di jelaskan bahwa orang yang berhak untuk mengurus jenazah adalah orang terdekat dari si mayit, yaitu keluarga yang memiliki pengetahuan terhadap pengurusan jenazah. Jika tidak ada keluarga yang memahami pengurusan jenazah, maka bisa dilakukan oleh orang lain yang paham tentang pengurusan jenazah. Dengan catatan mayit laki-laki dimandikan oleh orang laki-laki dan mayit perempuan dimandikan oleh orang perempuan.

Pelatihan Mengurus Jenazah di SMP Al-Hikmah Boarding School Batu

Atas dasar itulah, di SMP Al-Hikmah Boarding School Batu diadakan pelatihan pengurusan jenazah bagi siswa-siswa kelas 9 yang akan menjadi alumni. Mulai dari memandikan, mengkafani, menyolati hingga menguburkan. Hal ini bertujuan agar para siswa ketika sudah lulus nanti sudah mempunyai bekal pemahaman tentang pengurusan jenazah.

Semoga dengan adanya pelatihan ini dapat memberikan manfaat dan pemahaman yang baik terhadap siswa-siswa SMP Al-Hikmah Boarding School Batu. Sehingga dapat di amalkan di masa yang akan datang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image