Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Amelia Arum Ramadhani

Ironi Usaha Pemusnahan Daging Impor di Bengkalis dan Respon Masyarakatnya

Edukasi | Monday, 05 Jun 2023, 06:10 WIB

Belakangan ini sedang ramai perbincangan terkait video yang memperlihatkan sejumlah warga di Bengkalis, Riau yang mengangkut kembali daging kerbau yang dibuang oleh Bea Cukai Bengkalis ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dari video amatir yang terekam, terlihat ironi yang sangat kentara, dimana terdapat pihak yang menganggap seonggok daging yang sudah terkubur dan terbalut tanah selayaknya emas–harus segera digali dan diambil segera, sedangkan pihak lain–berbentuk ekskavator yang mengeruk dan meratakan seonggok daging tadi seperti layaknya sampah. Sebegitu miskinnya kah kita? Atau memang daging impor tadi layak untuk diperjuangkan?

Video viral warga gali daging yang sudah dimusnahkan Bea Cukai di Bengkalis, Riau. Sumber: kompas.tv

Daging impor sebagai objek yang sedari tadi kita bahas adalah daging kerbau beku tanpa tulang asal India yang tidak memiliki dokumen kepabeanan sah saat melintasi sungai Bukit Batu. Dilansir dari Diskominfotik Kabupaten Bengkalis, daging beku yang dibawa berasal dari dua merk, yaitu Black Gold sebanyak 1.123 box dan Ai Tamam sebanyak 937 box. Berat masing-masing box adalah 20 kg. Diperkirakan nilai barang mencapai 2 sekian M dan potensi kerugian negara hampir 300 juta. Nilai ini terbilang sedikit dibandingkan dampak yang dapat ditimbulkan nantinya apabila daging tersebut bersemayam ditangan konsumen.

Daging impor memiliki harga yang menggiurkan dan terbilang murah apabila disandingkan dengan harga daging lokal. Alasan masuk akal, namun tidak bisa dibenarkan ini banyak membuat oknum-oknum nakal bertindak curang dengan menjual daging impor, tapi menggunakan harga daging lokal. Harga yang murah dengan pemangkasan beberapa prosedur membuat keuntungan yang didapatkan menjadi berkali-kali lipat. Untung saja tindakan tersebut dapat dicegah Bea Cukai Bengkalis. Pemusnahan dilakukan di TPA dengan cara dibakar dan ditimbun.

Usaha yang dilakukan Bea Cukai menurut Teguh sebagai Plt Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Kanwil Riau sudah sesuai dengan prosedur. Sejumlah pihak yang meliputi pemerintah derah dan penegak hukum turut menyaksikan pemusnahannya, namun mengapa daging impor yang telah dimusnahkan masih bisa terjamah oleh masyarakat dengan beberapa karung yang terlihat utuh? Mengenai cara Bea Cukai memusnahkan daging impor, banyak sekali keterangan berbeda yang membingungkan beredar di sosial media, ada yang menyebutkan bahwa daging dibakar dan sisanya ditimbun, ada pula yang menyebutkan bahwa daging hanya ditimbun saja. Melihat video yang beredar dan betapa utuhnya karung yang diangkut oleh sejumlah masyarakat dapat menandakan bahwa, pertama: jika memang dibakar, mungkin terdapat bagian yang tidak tersentuh api mengingat jumlahnya yang berpuluh-puluh ton, kedua: jika memang hanya ditimbun, perlu dievaluasi kedalamannya dan juga dipertanyakan seberapa tangkasnya masyarakat dalam menggali tanah jika memang kedalaman tanah sudah sesuai dengan prosedur.

Motivasi yang salah dan sangat tidak dibenarkan mengenai tindakan masyarakat yang mengambil kembali daging yang telah dimusnahkan perlu menjadi perhatian bersama. Daging impor dengan dokumen tidak lengkap saja sudah cukup berbahaya karena asal usul daging yang tidak jelas (bisa terkena penyakit, residu hormon berbahaya dan kerugian lain yang sama berbahayanya), apalagi daging impor yang sudah ditimbun dengan tanah. Edukasi mengenai bahayanya tindakan tersebut dirasa tidak akan cukup membuat masyarakat “manut”, toh edukasi dalam sektor lain juga tidak menghentikan masyarakat dalam melakukan penyimpangan. Sementara, pemberlakuan pidana mungkin dapat memberikan efek jera bagi masyarakat karena beberapa wajah yang terekam video cukup jelas dan dapat dikenali apabila pihak kepolisian berminat untuk turun tangan. Bersamaan dengan itu, pihak Bea Cukai dapat melakukan evaluasi untuk mencegah kejadian ini terulang di kemudian hari.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image