Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sania Fitri

Peluang Sistem Moneter Islam Diterapkan di Indonesia

Ekonomi Syariah | Sunday, 04 Jun 2023, 17:06 WIB

Perekonomian Syariah di Indonesia mengalami perkembangan yang begitu signifikan, salah satu aspeknya yaitu perbankan Syariah yang semakin menjamur sejak dikeluarkannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008. Hal ini tentu menunjukkan peluang sistem moneter Islam untuk dapat diterapkan secara merata di Indonesia.

Moneter Islam memiliki sejumlah kekuatan, yang apabila dikelola dengan baik, berpotensi menjadi kekuatan dan peluang untuk diterapkannya sistem ini di Indonesia. Diantaranya yaitu:

  1. Keunggulan konsep. Banyaknya karya ilmiah yang mengungkapkan bahwa konsep ekonomi Islam merupakan solusi alternatif atas persoalan ekonomi yang terjadi dan belum terdapat bantahan yang signifikan tentang keunggulan konsep ekonomi Islam secara keseluruhan.
  2. Peluang atas pertimbangan kepercayaan agama. Penduduk Indonesia yang mayoritas adalah umat Islam merupakan pangsa pasar yang tepat dan sekaligus sebagai objek pengembangan ekonomi Islam.
  3. Adanya peluang hukum dalam Undang-undang. Adanya formalisasi hukum Islam menjadi hukum positif di Indonesia, khususnya di bidang ekonomi yang dapat dilihat dari beberapa UU yang ada, salah satunya yaitu UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
  4. Program peningkatan kualitas layanan dan Sumber Daya Insani
  5. Program sosialisasi dan edukasi masyarakat.

Tak hanya peluang, upaya penerapan sistem moneter Islam di Indonesia tentu diikuti dengan berbagai tantangan. Dikutip dari jurnal Sistem Moneter Islam Dalam Membangun Perekonomian di Indonesia (Ummi Kalsum: 2016), berikut beberapa tantangan dan kendala penerapan sistem moneter Islam di Indonesia, yaitu:

  1. Penerapan sistem moneter Islam di Indonesia dikhawatirkan dikait-kaitkan dengan fanatisme agama dan diduga berkaitan dengan gerakan fundamentalis Islam
  2. Ancaman dari orang-orang yang merasa terusik dan terganggu usahanya mengeruk kekayaan rakyat yang sebagian besar adalah umat Islam melalui sistem perbankan yang ada
  3. Kultur watchisme, yaitu kultur yang hanya suka berbicara, mengkritik tanpa mau terlibat langsung dengan objek yang diamatinya agar lebih bersifat objektif dan konstruktif
  4. Masih rendahnya semangat peneliti untuk melakukan penelitian dalam bidang ekonomi Islam
  5. Kendala simbolisme. Dimana umat Islam di Indonesia sering terjebak pada simbolisme (menjadikan simbol agama hanya sekedar untuk kepentingan sosial ekonomi dan politik), dan melupakan aspek substansi dari ajaran Islam itu sendiri
  6. Kurangnya Sumber Daya Insani secara kualitas maupun kuantitas yang terjun dalam praktik ekonomi Islam.

Peluang-peluang di atas sebenarnya masih bersifat potensial, sehingga untuk bisa mewujudkannya menjadi aktual haruslah didukung oleh seperangkat usaha dan komitmen yang menyeluruh, baik dari pengambil kebijakan maupun para ulama, stake-holders lembaga-lembaga keuangan Syariah dan tentunya seluruh komponen umat Islam di Indonesia. Selain itu, dengan mencari tahu dan mengenali kendala-kendala, tantangan dan ancaman-ancaman terhadap penerapan sistem moneter Islam di Indonesia maka diharapkan para cendekiawan muslim, para ekonom muslim dapat berjaga-jaga dan mengupayakan langkah-langkah preventif dan penangkalnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image