Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image MEISA PUTRI

Kesiapan Indonesia dalam Menghadapi Krisis atau Resesi Mendatang

Info Terkini | Sunday, 04 Jun 2023, 10:33 WIB

Rupiah semakin melemah hal ini dimulai sejak krisis moneter pada tahun 1998 yang pada saat itu Indonesia sedang dipimpin oleh Presiden Soeharto. Krisis moneter tahun 1998 di latar belakangi oleh keadaan finansial Thailand yang pada awal tahun 90 an terdapat ketimpangan antara suku bunga di Thailand dengan negara-negara lain. Khususnya ketimpangan tersebut terjadi antara Thailand dan Jepang. Pada saat itu, suku bunga di Thailand sangat tinggi yaitu hamper mencapai 10% sementara di negara Jepang suku bunganya hanya mencapai 2% per tahun.

Hal tersebut dimanfaatkan oleh Thailand dengan membuat perusahaan Falas atau Forex, cara kerja perusahaan tersebut adalah dengan cara meminjam uang dalam jumlah yang sangat besar kepada Jepang. Dimana, dengan jumlah peminjaman yang rendah tersebut maka Thailand akan membayar peminjaman tersebut dengan bunga yang rendah. Peminjaman dana besar-besaran tersebut kemudian di distribusikan menjadi utang kredit di Thailand yang punya pengembalian bunga yang tinggi. Peminjaman kredit di Thailand ini membuat pertumbuhan UMKM di negara tersebut berkembang pesat, serta aktifitas ekspor pun berjalan dengan sangat baik. Namun disisi lain kebutuhan masyarakat akan barang impor juga tumbuh melejit. Pada kasus ini tentunya hal tersebut meningkatkan permintaan akan mata uang negara asing dalam perdagangan negara Thailand.

Sampai pada tahun 95, Thailand mengalami persaingan bisnis ekspor dengan China. Dari persaingan tersebut keuntungan bisnis ekspor Thailand mengalami penurunan dan perusahaan yang meminjam uang Yen Jepang tadi lewat perusahaan Forex mengalami kesulitan dalam membayar hutang mereka. Dengan penurunan industry Ekspor dan kredit utang macet yang semakin membengkak membuat pemerintahan Thailand membuat kebijakan untukk melunasi kredit macet terseut dengan memakai cadangan devisa mata uang asing milik pemerintah Thailand. Selain membuat kebijakan tersebut pemerintah Thailand juga melaksanakan kebijakan moneter dimana mereka menyetarakan nilai Baht dengan USD. Hal ini tentu membuat pemerintah mengeluarkan cadangan devisa yang cukup banyak dan memenuhi bursa perdagangan mata uang untuk menguatkan Baht.

Akhirnya pada tanggal 2 Juli 1997 pemerintah Thailand mencabut kebijakan penyetaraan nilai Baht dengan USD tadi, hal ini mengakibatkan nilai mata uang Baht mengalami penurunan hingga 20% pada saat itu. Hal ini mengakibatkan banyak investor yang menanamkan modal nya di asia seperti Malaysia, dan Indonesia menarik investasi mereka yang mengakibatkan kemerosotan nilai mata uang Rupiah pada saat itu. Akhirnya Bank Sentrak harus menguras cadangan devisanya untuk membantu menguatkan nilai mata uang di masing-masing negara termasuk Indonesia. Namun, karena devisa memiliki limit dalam pemakaianya oleh karena itu pemerintahan pada saat itu terpaksa membuat nilai Rupiah mengambang dan mengakibatkan penurunan nilai tukar kepada Dollar yang sebelumnya hanya Rp 2000 per USD turun menjadi Rp 16.000 per USD. Karena hal tersebut, menyebabkan banyak sekali masalah yang terjadi di Indonesia salah satunya membuat perusahaan dan institusi finansial yang mempunyai utang dalam bentuk Dollar mengalami kenaikan peminjaman yang dari memiliki hutang sebesar 2 Milyar menjadi 16 Miliar. Selain itu, banyak sektor-sektor perbankan harus bangkrut karena adanya masalah ini. Hal ini dapat dilalui oleh Indonesia pada era pelengseran Presiden ke 2 Soeharto menjadi Presiden BJ Habibie. Habibie berhasil menangani krismon 98 ini menggunakan beberapa langkah strategis yang diambil salah satunya melakukan independensi kepada Bank Indonesia agar focus untuk menjaga keadaan moneter domestic. Langkah strategis yang diambil oleh habibie ini diantaranya:

1. Restrukturisasi dan rekapitulasi perbankan melalui pembentukan BPPN

2. Melikuidasi beberapa bank yang bermasalah

3. Menaikkan nilai tukar rupiah hingga di bawah Rp 10.000/ USD

4. Membentuk lembaga pemantau dan penyelesaian masalah utang luar negeri

5. Mengimplementasikan reformasi ekonomi yang disyaratkan IMF

6. Mengesahkan UU NO 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan yang tidak sehat

7. Mengesahkan UU NO 8/1999 tentang perlindungan konsumen

Dari pembentukan independensi ini, Bank Indonesia dapat mencegah resiko keuangan yang ada di Indonesia dapat di cegah menjadi resiko sitemik. Bank Indonesia dengan Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Keuangan, dan Lembaga Penjamin simpanan telah mengambil langkah yang dapat mencegah resiko sitemik. Bank Indonesia menerapkan kebijakan makroprodunsial melalui beberapa tahapan strategi operasional:

1. Indentifikasi prioritas resiko sistemik melalui balanced approach

2. Asesmen, dilakukan secara focus pada prioritas resiko sistemik yang telah di dapat pada balance approach

3. Perumusan kebijakan makroprudensial

4. Koordinasi, apabila telah terjadi krisis, Bank Indonesia akan memulai protocol manajemen krisis yaitu dengan koordinasi.

Dari kasus krismon 98 membuat Indonesia di prediksi lebih siap dan matang menghadapi krisis moneter lain yang akan dan hendak mengancam perekonomian di Indonesia, hal ini dibuktikan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartanto. Beliau memberitahukan bahwa negara ASEAN positif yang artinya dapat terhindar dari krisis resesi yang akan datang dengan tingkat pertumbuhan di Indonesia sebanyak 5,3%. Walaupun nantinya akan mengalami shock after shock kembali, namun hal ini sudah pernah dilalui di tahun 2020 saat pandemic covid 19. Sehingga Indonesia memiliki resiliensi tinggi budget devisit diperkirakan sudah di bawah 4%. Hal ini sudah membuktikan bahwa kita sudah cukup resilien dalam menghadapi resesi 2023.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image