Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Edwin febianto

Pendapat Hukum (Legal Opinion) Tentang Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menunda Pemilu 2024

Politik | Saturday, 03 Jun 2023, 23:22 WIB

Gugatan perdata partai perima terhadap KPU teregister No.757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. yang mana partai prima merasa dirugikan atas keputusan KPU yang tidak meloloskan partai tersebut dalam verifikasi administrasi calon peserta pemili 2024. Dan dalam gugatan tersebut PN Jakarta pusat menerima dan memutuskan bahwa KPU terlah melanggar hukum.

A. KASUS POSISI (Case Position)

Dalam isi putusan PN jakarta pusat salah satu pointnya memutus bahwa, Menghukum tergugat KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan umum pada tahun 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

B. ISU HUKUM (Legal Issues)

Adapun yang menjadi permasalahan hukum antara lain :

1. Bagaimana penerapan UUD 1945 pasal 22 E ayat (1). Tentang pemilihan umum

2. Bagaimana penerapan kewenangan Absolut lingkungan peradilan

3. Bagaimana penerapan Perma No 2 tahun 2019. Tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintah kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (ONRECHTMATIGE

OVERHEIDSDAAD).

C. SUMBERHUKUM(SourceofLaw)

Adapun yang menjadi sumber hukum dalam opini hukum (legal opinion) adalah sebagai berikut :

1. UUD 1945 pasal 22 E ayat (1).

2. Pasal 10 ayat (1) UU No. 14 tahun 1970.

3. Perma No 2 tahun 2019.

D. ARGUMENTASI HUKUM (Legal Arguments)

1. PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT MELANGGAR KONSTITUSI. Menurut UUD 1945 pasal 22 E ayat (1) yang berbunyi Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Ini menjelaskan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali, tidak ada kata menunda bahkan mempercepat pelaksanaan pemilihan umum, secara konstitusi UUD 1945 pasal 22 E ayat (1) tidak pernah diamandemen. Seharusnya Pengadilan Negeri jakarta pusat dalam mengambil keputusan semestinya tunduk pada konstitusi Negara Republik Indonesia namun pada klausul isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sangat bertolak belakang dengn konstitusi.

2. GUGATAN YANG DIAJUKAN TIDAK SESUAI DENGAN YURIDIKSI ABSOLUT MENGADILI.

Mengenai sistem pemisahan yuridiksi dianggap masih relevan dalam penjelasan pasal 10 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 bahwa :

1. Didasarkan pada lingkungan kewenangan

2. Masing masing lingkungan peradilan memiliki kewenangan mengadili persoalan

tertentu.

3. Kewenangan tertentu tersebut, menciptakan terjadinya kewenanagan absolut atau yurisdiksi absolut pada masing-masing lingkungan sesuai dengan subject matter of jurisdiction

4. Masing – masing lingkungan peradilan hanya berwenang mengadili sebatas kasus yang dilimpahkan undang-undang kepadanya.

Dan hal ini ditegaskan pada Perma No 2 tahun 2019 Tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintah kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD). Pada BAB 2 (dua) Kewenangan pasal Pasal (2) angka (1) menyebutkan perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintah (ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD) merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara dalam hal ini TUN.

Atas dasar uraian diatas seharusnya yang berwenang mengadili atas gugatan ini adalah peradilan TUN bukan Pengadilan negeri. Karena ini adalah gugatan perdata yang mana penggugat ini ketidak puasan akan putusan yang diberikan oleh KPU, Gugatan ini ditujukan pada Badan dan/atau pejabat pemerintah yang dianggap telah melanggar hukum, yang dimaksut Badan dan/atau pejabat pemerintah adalah KPU Perma No 2 tahun 2019 BAB 2 (dua) Kewenangan pasal Pasal (2) angka (1).

3. PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT PENUNDAAN PEMILU DAPAT BATAL DEMI HUKUM.

Putusan pengadilan negeri jakarta pusat dengan gugatan nomor register No. 575/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. dapat batal demi hukum karena telah melanggar konstitusi UUD 1945 22 E ayat (1) dan yurisdiksi kewenangan dalam lingkungan peradilan yang mana seharusnya kewenangan menangani gugatan ini adalah peradilan TUN.

E. KESIMPULAN dan REKOMENDASI (Conclusions and Recommendations) Diharapkan Pengadilan Tinggi jakarta pusat menerima banding yang diajukan olah KPU dan memutuskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan salah satu point isi klausul penundaan pemilu batal demi hukum, karena telah melanggar

dan bertolak belakang dengan konstitusi serta tidak sesuai dengan yurisdiksi absolut

kewenangan dalam lingkungan peradilan.

F. Penutup

Demikian legal opinion saya buat dengan dasar undang undang yang sesuai dengan hukum formil yang berlaku di Indonesia.

Tangerang Selatan, 8 Maret 2023

Hormat kami,

PENULIS PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION) EDWIN FEBIANTO 201010250433 HUKE001 Program Studi Ilmu Hukum S1

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image