Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Maulida Maya

Patuhi Proteksi Selamatkan Diri

Edukasi | Saturday, 03 Jun 2023, 19:53 WIB

Proteksi radiasi merupakan hal yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya keadaan negatif dari radiasi, salah satunya yaitu kecelakaan radiasi. Dengan adanya proteksi radiasi ini, kita dapat memperkecil terjadinya efek stokastik dan mencegah terjadinya efek deterministik. Dengan adanya proteksi radiasi, diharapkan dapat memperkecil kemungkinan terjadinya efek buruk radiasi.

Seperti yang kita ketahui, efek dari radiasi dapat diklasifikasikan dalam beberapa hal. Untuk target dari efek radiasi sendiri bisa terbagi menjadi somatic atau mempengaruhi tubuh, dan genetic yang bisa menyebabkan terjadinya mutase kromosom. Lalu untuk waktu timbul dari efek radiasi bisa terbagi menjadi segera dan tertunda, yang dimaksud dengan segera yaitu terjadi dalam beberapa jam atau hari dalam jangka waktu yang dapat kita hubungkan. Jika tertunda berhubungan dengan jangka waktu yang lama dan tidak bisa di kaitkan. Kemudian yang terakhir diklasifikasikan dalam dosis ambang. Dosis ambang ini berpengaruh pada batas dosis, selama tidak melewati batas dosis, keamanan bisa dipastikan dan hal tersebut disebut deterministik. Berbeda halnya dengan stokastik, efek ini dapat muncul tiba-tiba tanpa ada perkiraan sebelumnya. Dengan optimisasi kita dapat membatasi efek deterministik yang segera dengan sel target somatic. Tetapi untuk efek stokastik yang tertunda dan bersifat genetik tidak bisa diperkirakan. Stokastik tidak memiliki dosis ambang dan batasan, dapat muncul sewaktu-waktu dengan hal tidak terduga sebelumnya.

Untuk menghindari efek radiasi yang tidak diinginkan, bisa dilakukan dengan menjalankan tiga prinsip proteksi radiasi. Prinsip proteksi radiasi yang telah direkomendasikan oleh ICRP dalam publikasi 60 didasarkan pada 3 prinsip utama, yaitu: justifikasi, optimisasi, dan limitasi yang dalam pelaksanaannya ketiga prinsip tersebut harus dilakukan dengan cara bersamaan atau serentak.

I. Justifikasi Prinsip proteksi radiasi yang pertama adalah justifikasi. Dalam proteksi radiasi, keputusan dalam mengambil suatu tindakan harus senantiasa mempertimbangkan risiko terhadap efek radiasi. Suatu tindakan hanya boleh dilakukan jika memang benar- benar memberikan manfaat terhadap seseorang atau masyarakat untuk menutupi risiko atau kerusakan kesehatan yang ditimbulkan. Dengan kata lain, manfaat yang didapatkan dari suatu pemeriksaan harus lebih besar dari efek atau risiko yang ditimbulkan.

II. Optimisasi Prinsip selanjutnya yaitu optimisasi, prinsip ini dapat diartikan bahwa dosis individu, jumlah orang yang terpapar dan kemungkinan serta besarnya paparan potensial tersebut harus diatur serendah mungkin dengan mempertimbangan faktor ekonomi dan sosial. Umumnya, prinsip ini dikenal dengan prinsip ALARA (as low as reasonable achievable). Arti dari prinsip ini sendiri adalah mempertahankan dosis serendah mungkin yang dapat dicapai dibawah dosis yang telah ditetapkan.

III. Limitasi kemudian untuk prinsip yang terakhir yaitu limitasi. ICRP telah memberi rekomendasi bahwa setiap paparan radiasi yang diterima oleh pekerja radiasi harus dilakukan pembatasan dosis. Pembatasan dosis pada pekerja ini dimaksudkan untuk menjamin keselamatan pekerja bahwa tidak satupun yang terpapar dengan risiko yang tidak dapat diterima (no individual is exposed to unacceptable risks) dan juga untuk mencegah terjadinya efek deterministik maupun memperkecil peluang terjadinya efek stokastik. Limitasi membatasi dosis agar tidak melebihi dosis nbd yang telah ditetapkan.

Dengan adanya ketiga prinsip proteksi tersebut, diharapkan dapat menghindarkan kita dari efek negative radiasi. Keamanan pekerja dapat terjamin apabila setiap individu dapat memegang prinsip tersebut untuk selalu diingat dan bukan hanya sekedar dihafal tetapi juga diterapkan demi menciptakan lingkungan kerja yang aman, damai, dan terhindar dari bahaya radiasi. Prinsip ini tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, tetapi juga bagi pasien dan lingkungan sekitar.

Dibuat oleh:

Maulida Maya Dwi Rahmawati, Mahasiswa DIV Teknologi Radiologi Pencitraan Fak. Vokasi Universitas Airlangga

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image