Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Citra Ramadhani

Sex-Edu Sejak Dini

Edukasi | Thursday, 01 Jun 2023, 11:50 WIB
Ilustrasi pentignya sex edu

Sex Education atau Pendidikan Seks merupakan upaya pengajaran ilmu pengetahuan dan nilai tentang fisik-genetik yang mempunyai fungsi khusus berkaitan dengan jenis kelamin (laki-laki dan perempuan) sebagai kelanjutan dari kecenderungan primitif makhluk hidup dan manusia yang saling tertarik, serta mencintai lawan jenisnya. Sex education diberikan dengan harapan seseorang akan terbebas dari kebiasaan di luar norma agama serta menutup segala kemungkinan ke arah hubungan seksual yang terlarang. Sex education seharusnya mulai diberikan sejak dini, tetapi di Indonesia sendiri hal tersebut masih sering dianggap sebagai hal yang tabu.

Mengapa Sex-Edu harus diberikan sejak dini?

Maraknya kasus pelecehan seksual pada anak di Indonesia menjadi alasan utama sex education harus diberikan sejak dini. Kekerasan seksual yang terjadi pada anak di bawah umur akan membawa dampak berat, tidak hanya akan merusak kesehatan mental tetapi juga berdampak pada masa depan baik itu masa depan diri sendiri, maupun bangsa dan negara.

Kurangnya informasi yang didapatkan anak mengenai kekerasan seksual dapat meningkatkan angka kejadian kekerasan seksual pada anak, dalam hal ini anak akan berpotensi tinggi menjadi korban dari kekerasan seksual.

Orang tua memiliki peran yang sangat penting dalam pemberian sex education karena orang tua sebagai "guru" pertama di kehidupan anak sejak lahir. Dengan diberikannya pengetahuan mengenai sex education sejak dini, maka anak akan lebih mampu dalam melakukan kontrol diri dengan menghargai tubuhnya dan tubuh orang lain sehingga akan terbentuk stimulus positif yang bisa mencegah terjadinya kekerasan seksual.

Sebelum memberikan sex education kepada anak, orang tua harus memiliki dasar pengetahuan terhadap sex eduaction yang tepat bagi anak usia dini. Dasar pengetahuan tersebut bisa didapatkan dari pengalaman dari riwayat pendidikan seks di masa lampau yang pernah diterima, apabila belum memiliki dasar pengetahuan maka orang tua bisa meminta bantuan dengan orang yang lebih ahli.

Selnjutnya, orang tua juga harus mengawasi penggunaan teknologi pada anak. Tidak jarang pula ada kasus kekerasan seksual pada anak yang pelakunya juga merupakan anak di bawah umur. Perkembangan teknologi yang ada hingga saat ini membuat siapa saja mudah mengakses media-media yang beredar bebas di internet. Gambar, video, cerita, dan tulisan yang berbau porno dapat mudah diakses oleh siapa, kapan, di mana saja dengan terbuka tanpa ada pengendalian khusus yang memadai. Informasi dan pengalaman seksual bisa diperoleh secara bebas, telanjang, dan tanpa filter. Hal ini dapat mempengaruhi kondisi psikis anak apabila informasi tentang seks yang didapatkan salah, yang kedepannya akan mempengaruhi kesehatan seksualnya. Selain itu, anak-anak di bawah umur memiliki kecenderungan untuk menirukan apa yang dilihat dan dilakukan oleh orang lain, hal tersebut dapat menjadikan anak di bawah umur sebagai pelaku dari kekerasan seksual.

Dalam kesimpulannya, sex education harus diberikan kepada anak sejak usia dini agar terbebasnya kasus kekerasan seksual dengan anak di bawah umur sebagai korban dan juga pelaku. Peran orang tua sangat penting dalam memberikan sex education sejak dini yang didasari oleh pengetahuan dan pengalaman yang telah didapatkan di masa lampau. Apabila orang tua merasa belum mampu dalam memberikan sex education pada anak, maka orang tua bisa mengikuti pengarahan dan konseling dari yang lebih ahli sehingga dapat memberikan arahan yang jelas mengenai batasan dalam pemberian pendidikan seks pada anak sejak usia dini. Diharapkan semua orang tua dapat mulai sadar akan pentingnya sex education pada anak sejak usia dini agar dapat mengurangi kasus kekerasan seksual pada anak.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image