Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Martha Zefania Ristyani

Vape Semakin Digemari : Seberapa Bahaya Dibandingkan dengan Rokok Konvensional?

Edukasi | 2023-05-31 23:17:45
Sumber foto : https://assets.ayobandung.com/crop/0x0:0x0/750x500/webp/photo/2023/01/15/864690988.jpg

Zaman semakin maju, teknologi yang berkembang pun semakin canggih. Selain kecanggihan teknologi yang merebak pada bidang elektronik, ternyata kecanggihan teknologi juga menyentuh sampai dengan rokok. Rokok yang secara umum bentuk fisiknya adalah batangan atau biasa dikenal dengan nama rokok konvensional, namun sekarang ini sudah ada teknologi baru yang melahirkan rokok elektrik atau lebih dikenal dengan nama vape. Lalu bagaimana perbandingan antara vape dengan rokok konvensional?

Vape dan rokok konvensional merupakan dua hal kebiasaan yang dapat dikatakan hampir sama. Dua kebiasaan ini sama-sama memiliki risiko kesehatan yang sama bagi tubuh manusia. Hampir seluruh masyarakat awam berpikir dan beropini bahwa vape adalah sarana atau alternatif yang aman dibandingkan dengan rokok konvensional. Bahkan mereka berpendapat bahwa kegiatan vaping ini jauh lebih positif dan sehat dibandingkan dengan merokok tembakau. Padahal faktanya, di kalangan masyarakat, dampak jangka panjang dari vape ini masih belum sepenuhnya diketahui dan dipahami dikarenakan dibilang masih relatif baru beredar di pangsa pasar masyarakat. Berarti, sebagian besar opini dan pendapat masyarakat tersebut belum sepenuhnya benar.

Berikut ini adalah tinjauan beberapa risiko yang terkait dengan kedua kebiasaan tersebut :

1. Rokok Konvensional

Menurut jurnal penelitian, rokok konvensional mengandung ±7.000 bahan kimia dan asapnya mengandung ±4.000 jenis bahan kimia berbahaya. Bahan kimia yang terdapat dalam rokok dibagi menjadi 2 komponen, yaitu komponen gas, antara lain nitrosamine, nitrosopirolidin, hidrazin, vinil klorida, ureten, formaldehid, hydogren sianida, akrolein, asetaldehid, nitrogen oksida ammonium, piridin dan karbon monoksida. Sedangkan komponen padat, antara lain benzopirin, dibensakridin, fluoranten, dibensokrasol, piron, hidrokarbon aromatic, polinuklear, naftalen, nitrosamine yang tidak mudah menguap, nikel, arsen, nikotin, alkaloid tembakau, fenol, kresol dan tar yang merupakan zat-zat iritan bagi paru-paru dan buruk bagi kesehatan.

2. Vape

Meskipun teknologi vaping ini menghilangkan pembakaran tembakau yang menghasilkan banyak zat berbahaya, namun penelitian menunjukkan bahwa uap yang dihasilkan dari rokok elektronik bukan merupakan uap air, melainkan mengandung nikotin dan mengandung zat kimia lainnya yang dapat mengganggu kesehatan dan mencemari udara. Bahan kimia ini mengandung logam, senyawa organik yang mudah menguap, dan nitrosamin. Cairan vape umumnya mengandung nikotin, senyawa kimia seperti propilen glikol dan gliserin, serta berbagai zat aditif dan aromatis. Nikotin sendiri adalah zat adiktif yang dapat meningkatkan risiko penyakit jantung, gangguan pernapasan, serta memengaruhi perkembangan otak remaja. Kadar nikotin dan kotinin serum lebih tinggi pada kelompok perlakuan paparan asap rokok konvensional dari pada kelompok rokok elektrik.

Secara keseluruhan, meskipun vape mungkin memiliki risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan merokok tembakau tradisional, hal ini bukan berarti dapat dikatakan aman. Dalam kedua kasus, baik merokok maupun vaping, paparan terhadap zat-zat kimia berbahaya dapat berdampak buruk pada kesehatan paru-paru, sistem pernapasan, jantung, dan organ tubuh lainnya. Jika Anda merupakan orang yang aktif merokok atau menggunakan vape, sangat dianjurkan mempertimbangkan kembali untuk menghentikan kebiasaan tersebut dan berkonsultasi dengan profesional kesehatan untuk mendapatkan solusi dan informasi lebih lanjut.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image