Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Upaya Penyelesaian Illegal Fishing di Wilayah Perairan Natuna oleh Kapal-Kapal Milik Nelayan China

Lainnnya | Wednesday, 31 May 2023, 21:50 WIB
Supriyono, S., & Prakasa, SUW (2021).

Indonesia merupakan salah satu negara yang terdiri dari beribu-ribu pulau yang dipisahkan oleh perairan-perairan dangkal maupun perairan-perairan dalam (selat,laut teritorial dan laut lepas). Letak geografis Indonesia yang strategis membuka peluang terjadinya pencurian dan pemanfaatan sumber daya laut secara illegal oleh pihak-pihak yang merugikan negara salah satu nya terjadi di wilayah Natuna. Di Natuna banyak kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sehingga berpotensi bagi pembangunan ekonomi suatu negara, hal inilah yang mengundang banyak nelayan asing yang melakukan illegal fishing di wilayah Natuna. Selain adanya kekayaan alam yang sangat berlimpah, kurangnya kemampuan para nelayan yang ada di Indonesia, tingginya permintaan kebutuhan ikan yang memiliki nilai jual ekonomi yang tinggi serta fokus pemerintah dalam upaya penyelamatan sumber daya kelautan tidak diutamakan sehingga pengawasan akan wilayah perairan Indonesia terbatas dan kurang maksimal.
Salah satu negara yang mempersulit adalah pihak China karena selalu melakukan tindakan intimidasi dan provokasi agar dapat melakukan penangkapan ikan di wilayah Natuna, tercatat sudah 3 kali Tiongkok Tertangkap karena kasus illegal fishing. Hal ini disebabkan pihak China mengklaim laut China Selatan berdasarkan nine dash line, dimana berdampak pada negara-negara ASEAN termasuk Indonesia. Tindakan dari China ini tentu saja sebuah bentuk pelanggaran yang tidak sesuai dengan UNCLOS negara ASEAN sebagai dasar yuridis kepemilikan di Laut China Selatan. Natuna sendiri secara garis besar termasuk dalam zona ekonomi eksklusif Indonesia sehingga Indonesia mempunyai hak kedaulatan wilayah Natuna.
Dari Pihak China diketahui kerap kali melakukan penggagalan terhadap aparat keamanan Indonesia dalam melakukan pengamanan landas kontinen dan ZEE Indonesia yang berakibat merugikan pihak Indonesia, ditemukan pada tahun 2016 kapal milik China menghalangi kapal Indonesia yang sedang menangkap ikan di kawasan perairan Indonesia selain itu kapal milik China juga menghambat penggiringan dari pihak Indonesia ketika ketahuan melakukan illegal fishing di kawasan perairan Indonesia.
Upaya dari pemerintah sendiri untuk menanggulangi permasalahan illegal fishing yang terjadi di wilayah perairan Natuna diantaranya membuat aturan melalui Penetapan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Nomor KEP.50/MEN/2012 tentang "Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing)", membuat kebijakan melalui UU No.45 Tahun 2009 tentang "Perikanan", meningkatkan tingkat keamanan wilayah laut Natuna, pelaku illegal fishing dikenakan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Selain itu upaya penyelesaian kasus sengketa illegal fishing diantaranya dengan melakukan sistem Pemantauan Kapal-Kapal Perikanan (Vessel Monitoring System), melalui Jaur Diplomatik sebagai upaya penyelesaian sengketa illegal fishing antara Indonesia dan China, melakukan Konvensi Regional dengan China, dan melalui ketentuan Internasional terhadap kasus illegal fishing di Natuna. Peran pemerintah dalam penyelesaian secara diplomasi ‘soft’ dan ‘hard’dengan melakukan penelitian masalah secara objektif dan pendekatan yuridis normatif.
Terdapat 2 jalur penyelesaian yaitu secara litigasi melalui jalur pengadilan dengan mengajukan gugatan dan bantahan lalu secara non-litigasi melalui jalur alternatif penyelesaian perselisihan. Pada 2016 Indonesia merubah nama Laut Natuna Utara yang memperbarui regulasi dari keputusan Mahkamah Arbitrasi internasional sesuai dengan hukum laut (UNCLOS) yang berpengaruh pada pembaharuan peta wilayah Indonesia. Namun tanggapan dari pihak China melalui juru bicara Menteri Luar Negeri China mengatakan bahwa tindakan tersebut tidak kondusif ditengah perselisihan yang terjadi. Lalu pada bulan Maret di tahun yang sama antara Indonesia dan China sepakat melakukan mediasi untuk menyelesaikan perselisihan perebutan wilayah ini dengan menunjuk Mahkamah Internasional sebagai mediator karena diharuskan bersikap netral tidak memihak pihak Indonesia maupun pihak China. Hasil dari mediasi yang telah berlangsung ialah antara kedua negara sepakat untuk saling menghormati antara satu sama lain dan dari pihak Indonesia sendiri menganggap bahwa perselisihan ini hanya kesalapahaman yang terjadi antara kedua negara..
Perselisihan Internasional yang terjadi kerap kali dilatarbelakangi oleh masalah di bidang hukum dan bidang politik, hal ini juga merupakan bentuk kontradisi karena pemikiran yang tidak sejalan. Oleh karenanya perselisihan seperti ini diselesaikan secara damai agar tidak dapat merugikan pihak manapun seperti yang dilakukan oleh Indonesai dan China.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image