Analisa Permasalahan Aliran Anak Sungai Kalidami Kota Surabaya
Pendidikan dan Literasi | 2023-05-31 15:12:03Sungai Kalidami terletak di sebelah timur Sungai Kalimas di Surabaya. Kawasan ini memiliki topografi datar dengan beberapa sungai kecil termasuk Sungai Kalidami. Kawasan Kalidami RT 07 RW 08 Surabaya dipilih sebagai area penelitian untuk menganalisis permasalahan aliran anak sungai. Kawasan ini mengalami permasalahan serius terkait aliran anak sungai, termasuk banjir saat musim hujan karena pendangkalan dan pembangunan yang tidak memperhatikan jarak aman dari sungai. Hal ini menyebabkan masuknya material seperti tanah dan sampah ke sungai serta mempersempit alur sungai.
Pencemaran juga menjadi masalah utama yang dihadapi anak sungai Kalidami, terutama akibat limbah domestik atau rumah tangga yang dibuang ke dalam aliran sungai tanpa pengolahan yang memadai. Akibat dari pendangkalan danpencemaran, aliran anak sungai Kalidami juga menjadi rawan banjir pada saat musim hujan. Berdasarkan pemantauan Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya tahun 2013, status mutu air Kali Surabaya selama satu tahun pemantauan menunjukkan 69,45% berstatus cemar ringan, 22,22% berstatus cemar sedang, dan8,33% berstatus cemar berat dengan parameter BOD dan TSS yang konsentrasinyamelebihi baku mutu air kelas II. Sementara itu, Perum Jasa Tirta telah memprediksibahwa pada tahun 2025, Surabaya akan mengalami defisit air bersih sebesar 7,43 m3 /detik (Aufar, 2019).
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskripsi kualitatif, dengan data yang dikumpulkan melalui wawancara, catatan lapangan, observasi, dan dokumen resmi. Pendekatan ini dipilih untuk menggambarkan fenomena terkait aliran anak sungai di RT 07 RW 08 Jalan Kalidami Surabaya. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan observasi langsung terhadap aliran anak Sungai Kalidami di RT 07 RW 08 Jalan Kalidami Surabaya, untuk mendapatkan data primer melalui observasi dan dokumentasi. Selain itu, data sekunder diperoleh melalui wawancara dengan ketua RT 07 RW 08 terkait keadaan aliran sungai Kalidami.
Data yang diperoleh dari observasi dan wawancara akan dianalisis dan dibandingkan dengan literatur terkait untuk mengidentifikasi permasalahan aliran anak sungai Kalidami di RT 07 RW 08 Kalidami, Surabaya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab permasalahan aliran Sungai Kalidami dan mencari solusi atau tindakan yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah aliran sungai Kalidami.
Sungai Kalidami berada di sekitar 4 km dengan hulu yang berada di jalanKarang Menjangan sampai dengan jalan Mulyosari. Di sepanjang sungai Kalidami ini terdapat pipa-pipa ilegal yang didapati membuang limbahnya mengarah ke badan air sungai Kalidami. Sehingga, terjadi pencemaran air khususnya limbah organik di sepanjang sungai tersebut. Dengan kondisi tersebut, peneliti memfokuskan penelitiannya pada aliran sungai Kalidami yang terletak pada jalan Kalidami wilayah RT 07 RW 08 di daerah Surabaya Timur.
Aliran anak sungai Kalidami tersebut berada di wilayah padat penduduk, kuliner makanan dan pendidikan. Tak dipungkiri bahwa terdapat banyak permasalahan yang terjadi di sekitar anak sungai Kalidami, baik itu permukaan sungai maupun di bantaran sungai Kalidami tersebut. Berdasarkan pengamatan yang telah dilakukan, diperoleh bahwa aliran anak sungai Kalidami mengalami beberapa permasalahan, diantaranya adanya pencemaranair dikarenakan limbah domestik rumah tangga, adanya pendangkalan sungai, aliran sungai menghitam dan keruh. Permasalahanpermasalahan tersebut dapat membahayakan dan mengganggu aktivitas warga di bantaran sungai. Selain itu, keadaan aliran air sungai yang tak layak pakai juga dapatmengakibatkan penyakit bagi warga sekitar.
Dari pengamatan di berbagai sungai dan anak sungai yang ada di Surabaya, dapat dilihat bahwa air di sebagian besar sungai terutama pada aliran anak sungai Kalidami RW 07 RW 08 Surabaya telah tercemar mulai dari sedang hingga kepada tercemar berat. Hal ini dapat dilihat dari tingkat kekeruhan air sungai, aroma yang dikeluarkan, atau rasa air. Air sungai yang masih jernih, tidak berbau dan intensitas tercemar akan sampah rendah hanya terdapat pada air sungai yang jarang ada rumah warga atau hanya terdapat pada sungai yang sedikit penduduknya. (Warlina, L., 2004). Dengan itu, faktor manusia, terutama faktor domestik atau rumah tangga yang merupakan faktor utama serta yang paling berpengaruh langsung terhadap pencemaran lingkungan sungai. Pencemaran terjadi karena faktor dari masyarakat sendiriyang tinggal di bantaran sungai tersebut, dimana persepsi ini bukan tanpa sebab, melainkan juga mempertimbangkan bagaimana berbagai aktivitas rumah tangga oleh masyarakat yang tinggal di sepanjang sungai yang menyebabkan tercemarnya air sungai serta kurangnya perhatian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan. Kemudian hal ini lah yang menunjukkan bahwa faktor domestik atau faktor limbah rumah tangga lah yang menyebabkan tingginya tingkat pencemaran air sungai.
Pemerintah setempat, yaitu Kelurahan Mojo, telah melakukan berbagai upaya dalam menjaga lingkungan di wilayah tersebut, terutama terkait aliran anak sungai Kalidami. Kegiatan gotong royong rutin dijadwalkan dan dikoordinasi oleh pihak RT dan RW untuk membersihkan sampah yang terdapat di aliran anak sungai. Selain itu, upaya rehabilitasi sungai jugadilakukan dengan memberikan fasilitas Septictank gratis kepada beberapa rumah warga di sekitarnya.
Dalam mengatasi pendangkalan yang terjadi di aliran anak sungai Kalidami, pemerintah setempat telah mengajukan pengerukan menggunakan alat berat. Namun, kendala muncul akibat kondisi medan yang tidak mendukung, sehingga pengerukan menjadi sulit dilakukan. Sebagai tindakan terakhir, pihak kecamatan Gubeng turut melakukan peninjauan ke wilayah aliran anak sungai Kalidami.
Warga sekitar yang tinggal di daerah aliran anak sungai Kalidami telah melakukan berbagai upaya, di antaranya aktif dalam kegiatan gotong royong untuk membersihkan sungai. Namun, sangat disayangkan melihat kondisi sungai yang juga dirusak oleh sebagian warga sekitar dengan cara membuang limbah cair domestik rumah tangga langsung ke sungai, yang berakibat pada pencemaran. Selain itu, juga terdapat banyak sampah rumah tangga yang dibuang ke sungai, menunjukkan kurangnya kesadaran warga sekitar dalam menjaga kebersihan sungai.
Berdasarkan pengamatan yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwaaliran anak sungai Kalidami mengalami beberapa permasalahan, diantaranya adanya pencemaran air dikarenakan limbah domestik rumah tangga, adanya pendangkalan sungai, dan aliran sungai yang menghitam dan keruh. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 mengenai Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air, baku mutu air diklasifikasikan menjadi 4 kelas. Tetapi, meninjau kondisi aliran anak sungai Kalidami yang memiliki banyak permasalahan yang signifikan, maka perairan di sungai Kalidami tidak melebihi baku mutu yang ada.
Pencemaran terjadi karena berbagai aktivitas rumah tangga oleh masyarakat sekitar sungai yang menyebabkan tercemarnya air sungai serta kurangnya perhatian terhadap kebersihan lingkungan. Limbah rumah tangga berupa sampah-sampah organik maupun anorganik ditemukan menumpuk di sepanjang aliran sungai mengakibatkan bau yang menyengat. Selain itu, terjadi pendangkalan sungai di mana material padat seperti pasir, tanah, dan limbah menumpuk di dasar sungai, menyebabkan penurunan kedalaman dan volume air sungai. Pemerintah utamanya Kelurahan Mojo dan warga sekitar yang tinggal di daerah aliran anak sungai Kalidami telah melakukan berbagai upaya, diantaranya aktif dalam kegiatan gotong royong untuk membersihkan sungai, melakukan upaya rehabilitasi sungai, dan upaya pengerukan yang telah direncanakan meski belum dapat direalisasikan karena kendala medan.
Referensi:
Alkhair, A. (2013). Pencemaran Air. Jurnal pencemaran Air, 2, 1-7.
Aufar, D. V. (2019). ANALISIS KUALITAS AIR SUNGAI PADA ALIRAN SUNGAI KALI SURABAYA. Analisis kualitas Lingkungan.
Graha, I. M. (2015). IDENTIFIKASI KUALITAS AIR KALI DAMI KOTA SURABAYA DENGAN METODE QUAL2KW. Analisis Lingkungan .
Pemerintah Kota Surabaya. (2016). PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 10 TAHUN 2016. Surabaya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.