Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image indah dewi sundayani

Koperasi Simpan Pinjam Syariah

Bisnis | Wednesday, 31 May 2023, 15:11 WIB

KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH

oleh : indah dewi sundayani universitas jambi

Di Negara kita, Negara Indonesia tidak hanya mengenal perbankan syariah saja, tetapi ada juga yang namanya koperasi syariah. Dari ilmu yang saya dapat, koperasi syariah adalah suatu aktivitas usaha yang bergerak pada bidang simpanan, pembiayaan dan investasi berdasarkan penerapan system bagi hasil.simpanan dalam koperasi jasa keuangan syariah adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota atau anggota koperasi mitra kepada koperasi simpan pinjam syariah dalam bentuk simpanan/tabungan dan simpanan berjangka. Adapun tujuan dari koperasi simpan pinjam syariah yang dapat saya tangkap yaitu untuk memajukan serta mensejahterakan para nggotanya dan masyarakat luas serta membantu dalam membentuk suatu perekonomian yang ada di Indonesia dengan menerapkan penerapan berdasarkan nilai-nilai yang di ajarkan dalam agama islam. Nah, dari koperasi syariah itu sendiri juga memiliki fungsi tertentu, dari materi-materi yang saya tangkap, adapun fungsi-fungsinya meliputi sebagai penghubung dua pihak yaitu penyedia dana dan yang memakai dana agar dana yang dipinjam bisa lebih optimal dan bermanfaat, bisa membantu membangun keahlian para anggota maupun masyarakat luas agar bisa lebih sejahtera keadaan social ekonominya, bisa membuka kesempatan lapangan pekerjaan bagi yang membutuhkan pekerjaan, bisa membantu mengenbangkan dan mewujudkan system ekonomi nasional dengan mengutamakan ekonomi kerakyatan dan azas kekeluargaan dan emeperkokoh anggota koperasi agar makin solid dalam bekerjasama dalam upaya mengontrol oprasional dalam koperasi. Koperasi syariah juga menetapkan akad-akad syariah yang relavan dan ditetapkan sebagai upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat diantaranya ada akad syirkah, akad mudhorobah dan akad ijarah. Landasan dari koperasi syariah itu sendiri antara lain : 1) koperasi syariah berlandasan pancasilan dan undang-undang 1945; 2)koperasi syariah berazaskan kekeluargaan dan; 3)koperasi syariah berlandasan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunah dengan saling tolong menolong dan saling menguatkan (takaful). Usaha daari koperasii syriah ini meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan system bagi hasil tanpa riba,judi ataupun ketidakjelasan (ghoror). Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan dewan syariah nasional majelis ulama Indonesia dan juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sekian tugas saya, semoga bermanfaat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image