Urgensi Amandemen 1945
Politik | 2023-05-31 11:48:42PENDAHULUAN
Amandemen berasal dari bahasa Inggris dan berarti amend, yang artinya memperbaiki atau menghilangkan kesalahan. Dalam pengertian konstitusional (Konvensi AS), di sisi lain, amandemen adalah tambahan atau amandemen konstitusi atau undang-undang organik yang bergantung pada dokumen dan tidak terintegrasi ke dalam teks (Smith dan Zurcher 1966)
Setiap negara di dunia memiliki satu atau lebih konstitusi. Konstitusi suatu negara memberikan gambaran dan penjelasan tentang bagaimana lembaga pemerintah beroperasi di negara itu. Indonesia memiliki konstitusi yang disebut UUD 1945. Sejak pengesahannya oleh PPKI pada tahun 1945, UUD 1945 tidak pernah diubah, meskipun perkembangan konstitusi terus berlanjut. UUD 1945 tidak tersentuh di era Orde Baru. Saat itu, upaya perubahan UUD 1945 dianggap subversif. UUD 1945 kemudian berhasil diamandemen ketika reformasi politik dilaksanakan di Indonesia pada tahun 1998.
Amandemen UUD 1945 adalah proses perubahan atau penyempurnaan UUD 1945 (UUD 1945) yang merupakan dasar negara Indonesia. Perubahan tersebut dilakukan melalui mekanisme prosedural yang ditetapkan dalam UUD 1945 sendiri, yaitu melalui proses pembentukan undang-undang (RUU) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan disetujui oleh Majelis Perwakilan Rakyat (MPR).
ISI
Pertama, secara historis, gagasan yang mengubah UUD 1945 terkait dengan sifat sementara konstitusi. Soekarno secara tegas menyatakan hal ini sebagai berikut:
“Konstitusi yang kita susun sekarang adalah konstitusi sementara. Kalau boleh saya ungkapkan dengan kata-kata, itu adalah struktur kilat. Nanti, ketika kita sudah bernegara, dalam suasana yang lebih damai, kita pasti akan mengadakan majelis rakyat lagi, yang dapat membantu menciptakan konstitusi yang lebih lengkap dan lengkap.”
Sejarah mennyatakan kepada kita bahwa UUD 1945 telah empat kali diubah. Dalam hal ini, amandemen itu adalah amandemen UUD 1945 tanpa perubahan ruang lingkup. Amandemen Pertama UUD 1945
Pada 19 Oktober 1999, amandemen pertama konstitusi (1945) disetujui oleh keputusan Sidang Paripurna MPR 14-21 Oktober 1999. Amandemen ini memuat 9 pasal yaitu Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20 dan Pasal 21. Inti dari amandemen ini adalah untuk menambah kekuasaan Presiden yang sebagai dianggap terlalu kuat untuk dibatasi oleh perubahan sistem pemerintahan dari eksekutif yang kuat menjadi eksekutif yang kuat. sistem yang lebih seimbang. Pemerintahan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Alasan amandemen konstitusi tahun 1945 beberapa alasan utama perubahan UUD 1945 adalah:
1. Kurangnya tata kelola dewan
2. Supremasi eksekutif terlalu kuat dan Presiden memiliki terlalu banyak hak istimewa dan kekuasaan legislatif
3. Pasal 7 UUD 1945 terlalu fleksibel sebelum amandemen
4. Pengaturan Hak Asasi Manusia (HAM) Terbatas
Oleh karena itu, tujuan keempat amandemen konstitusi (1945) adalah untuk melengkapi aturan dasar negara seperti ketertiban negara, kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan, serta keberadaan dan pemerintahan negara demokrasi. Hukum dan hal-hal lain yang sesuai dengan tujuan pembangunan dan kebutuhan bangsa.
Urgensi Perubahan Kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) tentang Hak dan Kebebasan Beragama
Berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan hak beragama dan kebebasan beragama mengisyaratkan perlunya merevisi isi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kajian ini bertujuan untuk memberikan landasan ilmiah terhadap isi Perubahan Kelima. Penyebabnya adalah segala kelemahan ketentuan yang ada tentang hak dan kebebasan beragama di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, baik pendekatan hukum maupun pendekatan kasus. Menurut penelitiannya, alasan mendesaknya perubahan konstitusi adalah adanya landasan teori yang memungkinkan perubahan konstitusi ketika tidak lagi diperbaharui. Selain itu, fakta berbagai kasus kekerasan sektarian menunjukkan pentingnya merevisi konstitusi Indonesia saat ini. Oleh karena itu, kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa ada kebutuhan mendesak untuk mengimplementasikan Amandemen Kelima tentang kebebasan beragama karena berbagai legitimasi formal, politik dan ilmiah diciptakan untuk upaya tersebut. Rekomendasi dari kajian ini adalah agar para pemangku kepentingan, khususnya lembaga pemerintah yang menangani hak dan kebebasan beragama, segera mempertimbangkan dan mengupayakan perubahan amandemen konstitusi.
KESIMPULAN
Dari sini dapat disimpulkan bahwa amandemen UUD 1945 sebenarnya bertujuan untuk lebih mengembangkan konstitusi yang ada agar tetap up to date. Perubahan yang dilakukan bertujuan untuk mendorong bangsa ini menuju perubahan yang lebih baik di berbagai bidang dengan tetap memperhatikan kepentingan rakyat.
Perubahan tersebut dilakukan melalui mekanisme prosedural yang ditetapkan dalam UUD 1945 sendiri, yaitu melalui proses pembentukan undang-undang (RUU) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan disetujui oleh Majelis Perwakilan Rakyat (MPR). Sejarah mengajarkan kepada kita bahwa konstitusi (1945) telah empat kali diubah melalui proses amandemen, dimana amandemen ini dilakukan untuk melengkapi aturan dasar negara, seperti: B. Tata negara, kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan, adanya negara demokrasi. dan penegakan hukum dan lain-lain, hal-hal lain yang sejalan dengan aspirasi pembangunan dan kebutuhan negara.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.