Mengungkap Realitas Kesenjangan Teknologi di Indonesia Saat Pandemi
Teknologi | 2023-05-31 11:06:50Pandemi COVID-19 telah membawa perubahan yang signifikan dalam penggunaan teknologi digital di Indonesia. Fenomena "digital divide" atau kesenjangan teknologi menjadi isu yang relevan di tanah air. Hal ini mengungkap realitas yang memprihatinkan terkait akses dan pemanfaatan teknologi di berbagai wilayah dan kelompok masyarakat di Indonesia.
Pada awal tahun 2022, jumlah pengguna internet di Indonesia meningkat mencapai lebih dari 204,7 juta. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh APJII pada tahun yang sama, pulau Jawa merupakan wilayah dengan tingkat penggunaan internet tertinggi, mencapai 43,92%, sedangkan Pulau Sumatra berada di posisi kedua dengan 16,63%. Data ini mencerminkan kemajuan pesat dalam akses dan penggunaan internet di Indonesia, terutama di Pulau Jawa. Beberapa faktor yang mendasari Jawa sebagai pusat digital Indonesia antara lain adalah daya saing digital yang tinggi, adopsi layanan digital yang tinggi oleh masyarakat, keberadaan perusahaan digital, dan investasi swasta dalam infrastruktur broadband seluler yang memperluas akses.
Perkembangan teknologi digital memiliki dampak positif yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Penggunaan teknologi digital dapat meningkatkan literasi digital dan memudahkan akses terhadap informasi yang diperlukan. Dalam bidang ekonomi, digitalisasi dapat menyederhanakan proses bisnis dan meningkatkan ekonomi lokal dengan memperluas jangkauan bisnis. Selain itu, teknologi digital juga mendorong kreativitas masyarakat untuk menghasilkan inovasi yang mengekspresikan ide-ide mereka.
Namun, selama pandemi, masih terdapat beberapa daerah di Indonesia yang menghadapi keterbatasan akses terhadap data dan teknologi digital. Salah satu contoh yang mencolok adalah Papua, terutama wilayah pedalaman yang sulit dijangkau. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, pada tahun 2021, hanya sekitar 23,16% rumah tangga di Provinsi Papua yang memiliki akses internet, jauh di bawah rata-rata nasional sebesar 59,27%. Ketimpangan akses digital di daerah ini disebabkan oleh faktor-faktor seperti keterbatasan infrastruktur dan jaringan telekomunikasi yang terbatas, tingkat kemiskinan yang tinggi, dan rendahnya tingkat pendidikan. Keterbatasan akses terhadap teknologi digital ini memiliki dampak negatif terhadap perkembangan ekonomi, pendidikan, dan layanan publik di wilayah tersebut.
Untuk mengatasi kesenjangan akses digital, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah penting. Pada tahun 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika meluncurkan program "Indonesia Digital 2022" yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan memperluas akses internet di seluruh wilayah Indonesia. Program ini mencakup pengembangan jaringan 4G dan 5G, pembangunan telekomunikasi di daerah terpencil, dan pemberian subsidi akses internet bagi masyarakat kurang mampu.
Data menunjukkan perkembangan positif dalam mengurangi kesenjangan akses digital pada tahun 2022. Persentase rumah tangga di Indonesia yang memiliki akses ke internet meningkat menjadi 67,8% pada tahun tersebut, naik dari 64,8% pada tahun sebelumnya. Program pemerintah juga berhasil meningkatkan jangkauan internet di daerah pedalaman. Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan bahwa jumlah desa dengan akses internet di Indonesia meningkat signifikan menjadi 92,5% pada tahun 2022, meningkat dari 84,6% pada tahun sebelumnya.
Meskipun pemerintah telah melakukan upaya yang positif, tantangan masih ada dalam mengatasi kesenjangan akses digital secara menyeluruh di Indonesia. Faktor-faktor seperti geografi, infrastruktur yang belum memadai, dan rendahnya tingkat literasi digital di beberapa daerah masih perlu diperhatikan. Oleh karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan dalam meningkatkan akses, pendidikan, dan literasi digital di seluruh negeri agar kesenjangan digital semakin tereduksi, dan semua masyarakat Indonesia dapat merasakan manfaat dari konektivitas dan teknologi digital yang semakin berkembang.
Referensi:
1. Indonesia.go.id. (n.d.). Peta Jalan Mempercepat Transformasi Digital. Diperoleh dari https://www.indonesia.go.id/kategori/editorial/2951/peta-jalan-mempercepat-transformasi-digital
2. U.S. Department of Commerce. (n.d.). Indonesia Digital Economy Opportunities. Diperoleh dari https://www.trade.gov/market-intelligence/indonesia-digital-economy-opportunities
3. World Bank. (2021, 28 Juli). Ensuring a More Inclusive Future for Indonesia Through Digital Technologies. Diperoleh dari https://www.worldbank.org/en/news/press-release/2021/07/28/ensuring-a-more-inclusive-future-for-indonesia-through-digital-technologies
4. Datareportal. (2022). Digital 2022: Indonesia. Diperoleh dari https://datareportal.com/reports/digital-2022-indonesia
5. VOI. (n.d.). The Great Digital Divide in Indonesia: From Periphery to Center. Diperoleh dari https://voi.id/en/technology/170374
Katadata. (2022, 10 Juni). APJII: Penetrasi Internet Indonesia Capai 77,02% pada 2022. Diperoleh dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/06/10/apjii-penetrasi-internet-indonesia-capai-7702-pada-2022
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.