Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
Politik | 2023-05-31 10:11:37
apa saja konstitusi yang pernah berlaku di indonesia ? konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur pemerintahan atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Sepanjang sejarah konstitusi yang hingga kini belaku di Indonesia adalah undang-undang dasar 1945.
Selain UUD 1945, apa saja konstitusi yang pernah di gunakan di Indonesia? Mari simak penjelasan berikut.
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 merupakan konstitusi pertama yang ada di Indonesia.UUD 1945 adalah konstitusi tertulis memuat dasar negara Indonesia yang dituangkan secara formal.
Naskah konstitusi adalah hukum dasar hasil karya badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan republik Indonesia atau BPUPKI Yang di ubah menjadi naskah asli UUD 1945 Seperti yang berlaku saat ini
- UUD 1945 atau UUD Proklamasi, berlaku pada 18 Agustus 1945 27 Desember 1949.
- UUD 1945 ditetapkan dan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945
- Pada saat diterapkan sistematika UUD 1945 Terdiri dari Pembukaan ada empat alinea, batang tubuh terdiri dari Ada 16 bab,37 pasal,Empat ayat peraturan peralihan dan,Dua ayat aturan tambahan.
- Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan,berdasarkan pasal 1 ayat (1) UUD 1945
- Sistem pemerintahan adalah kabinet presidensial. Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya,presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri.
1. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949
- Undang –undang dasar republik Indonesia serikat 1949 (UUD RIS 1949) Berlaku pada 27 desember 1949-17 Agustus 1950
- Sistematilka UUD RIS 1949 terdiri dari Mukadimah terdiri dari empat alinea ,Batang tubuh terdiri dari 6 bab dan 197 pasal
- Betuk negara Indonesia adalah serikat atau feredasi
- Bentuk pemerintah Indonesia adalah repuplik,berdasarkan pasal 1ayat (2) Konstitusi RIS
- Sistem pemerintahan adalah kabinet parlementer.presiden sebagai negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Dalam konstituri RIS, disediakan lembaga khusus yang diberi yang diberi kewenagan khusus membentuk konstituti tetap. Perubahan paing fundamental dalam konstitusi RIS adalah bentuk negara.
2. Undang-undang dasar sementara 1950 (UUDS 1950)
- UUDS 1950 berlaku pada 17 agustus 1950- 5 juli 1959.
- Sistematika
- Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, berdasrkan pasal 1 ayat (1) UUDS 1950
- Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik,berdaasarkan pasal 1 ayat (1)dan mukadimah alinea IV UUDS 1950
- Sistem perintahan adalah kabinet perlementer dengan demkrasi liberal dan masih bersifat semu. Berdasarkn sistem ini, DPR dapat dibubarkan kabinet,sedangkan presiden memiliki kedudukan yang kuat dan dapat membubarkan DPR. Sesuai sifatnya yang sementara,UUDS 1950 memuat ketentuan hukum yang mengatur lembaga pembentuk undang-undang dasar tetap di sebut “konstituante”
3. UUD 1945 hasil dekret presiden
- UUD 1945 hasil dekret presiden disebut juga UUD 1945 periode kedua , berlaku pada 5 juli 1559-2000
- Gagalnya badan konstituante dalam menetapkan rancangan undang-undang dasar berdampak pada keadaan politik yang tidak stabil sehingga pada tanggal 5 juli 1959,presiden soekarno mengeluarkan dekret presiden. Salah satu isi dekret tersebut memberlakukan kembali UUD 1945.
- Ketentuan mengenai bentuk negara,bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan,dan sistem pemerintahan sama seperti yang tercantum dalam UUD 1945.
4. UUD 1945 hasil amandemen
- UUD 1945 hasil amandemen berlaku dari tahun 2000 sampai sekarang
- Sistematika UUD 1945 amandemen terdiri dari Pembukaan ada empat alinea,Batang tubuh terdiri dari 37 pasal,16 bab
- Beberapa perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia antara lain
a. Kedudukan yang sejajar dalam proposional antara presiden dan dpr
b. Masa jabatan presiden diatur dengan tegas,yaitu maksimal dapat dipilih untuk dua kali masa jabatan.
c. Dilaksanakanya otonomi daerah
d. Penyelenggaraan pemilu oleh lembaga nonpemerintahan yang netral dan mandiri
5. UUD 1945 Hasil Amandemen
- UUD 1945 Hasil Amandemen Berlaku Dari Tahun 2000 Sampai Sekarang.
- Sistematika UUD 1945 Amandemen Terdiri Dari:
a. Pembukaan Ada empat Alinea.
b. Batang Tubuh terdiri dari: - 37 pasal dan 16 bab
Beberapa Perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia antara lain
a. Kedudukan yang sejajar dan proporsional antara presiden dan DPR
b. Masa jabatan presiden diatur dengan Tegas,yaitu maksimal dapat dipilih untuk dua kali masa jabatan
c. Dilaksanakannya otonomi daerah .
d. Penyelenggaraan pemilu oleh nonpemerintah dan netral dan mandiri .
· Berbagai Penyimpangan Terhadap Konstitusi
1. Penyimpangan Terhadap UUD 1945-1949
- Kekuasaan presiden tidak terbatas,masa awal demokrasi dianggap sebagai masa peralihan sehingga pada masa itu kekuasaan presiden sangat luas. Selain menjalankan kekuasaan eksekutif, presiden juga menjalankan kekuasaan DPR dan MPR.
- Disamping presiden,hanya ada wakil presiden dan KNIP sebagai pembantu presiden.
2. Penyimpangan Terhadap UUD RIS 1949
- Penyimpanan bentuk negara serikat bertentangan dengan konsep NKRI
- Pergantian UUD 1945 menjadi UUD RIS
- Pemerintah parlementer tidak sesuai dengan semangat UUD 1945
3. Penyimpangan Terhadap UUDS 1950
- Persaingan tidak sehat dengan ditetapkannya demokrasi liberal
- Instabilitas nasional akibat sering berganti ganti kabinet sehingga progam yang disusun sebelumnya tidak berjalan.
4. Penyimpangan Terhadap UUD 1945 periode 1959-1965 ( orde lama)
- Presiden membubarkan DPR karena tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan pemerintah
- Pengangkatan presiden seumur hidup
- Rangkap jabatan pimpinan lembaga tinggi dan tertinggi negara diangkat sebagai menteri negara
- Kekuasaan presiden tidak terbatas melebihi wewenang yang ditetapkan UUD 1945
- Tidak berjalan nya hak bujet DPR karena pemerintah tidak mengajukan rancangan undang-undang APBN mendapatkan persetujuan DPR
5. Penyimpangan Terhadap UUD 1945 periode 1965 ( orde baru)
- Sistem demokrasi yang dijalankan bersifat feodalisme
- Pembatasan aspirasi, kebebasan berbicara terutama yang berkaitan arah kebijakan pemerintah dibungkam
- Ekonomi kerakyatan tidak berjalan
- Supermasi hukum tidak berjalan,supermasi hukum berubah menjadi supermasi hukum presiden
- Lembaga legislatif tidak berjalan
- Bermunculan nya KKN
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.