Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Unabelia deswita andini

Evolusi Konstitusi: Perjalanan Konstitusi dari Zaman Yunani Hingga Masa Kini

Politik | Tuesday, 30 May 2023, 19:31 WIB
Foto pribadi

Konstitusi adalah sebuah aturan dasar yang sangat penting bagi suatu negara. Konstitusi telah hadir sejak zaman Yunani dan Romawi, dan terus berkembang hingga masa modern. Pada zaman Yunani, konstitusi didefinisikan sebagai kumpulan aturan atau adat yang memiliki hukum. Sedangkan pada masa Romawi, konstitusi diartikan sebagai aturan yang harus diikuti oleh sebuah negara.

Seiring perkembangan zaman, definisi konstitusi pun mengalami perubahan sesuai dengan perspektif masyarakat pada masa itu.Definisi konstitusi seiring perkembangan zaman akan memiliki berbagai perubahan-perubahan kata. Karena sebagai manusia, pengetahuan akan selalu berkembang bersamaan dengan zaman.

Maknanya, akan muncul sebuah istilah-istilah, definisis atau gagasan-gagasan yang berbeda. Hal tersebut karena setiap zaman memberikan perspektif yang berbeda. Oleh sebab itu, seiring perkembangan zaman istilah konstitusi akan semakin berkembang baik dari definisi atau pengaplikasian dan konsep-konsepnya.

Melewati zaman Yunani dan Romawi, istilah konstitusi berkembang di peradaban islam. Di peradaban Islam, "piagam madinah" menjadi bentuk konstitusi tertulis pertama di era modern. Piagam madinah merupakan bentuk konstitusi tertulis yang menjadi cikal bakal konstitusi di era modern.

Kemudian, di era modern, konstitusi dikenal sebagai aturan dasar sebuah negara. Negara pertama yang menyusun konstitusi tertulis adalah Amerika Serikat, dan negara-negara di Eropa kemudian mengikuti konsep konstitusi tertulis. Selanjutnya negara lain di Eropa mengikuti konstitusi dalam bentuk tertulis, hingga kemudian sampai pada negara di Asia Tenggara.

Di Indonesia konstitusi merupakan bentuk lain dari Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Lalu apa definisi konstitusi yang diterapkan di masa sekarang ini? Konstitusi merupakan suatu hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam menyelenggarakan suatu negara.

Dalam buku Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia menurut Brian Thompshon ketika ditanya makna sebuah konstitusi ia menjawab dan mendefinisikan bahwa “a constitution is a document which contains the rules for the operation of an organization”. Maknanya kontitusi merupakan sebuah dokumen yang mengatur tata dasar suatu organisasi. Organisasi disini dapat dimaknai sebuah negara.

Konstitusi bertujuan sebagai wadah yang memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa atau memberi batasan kepada para penguasa pemerintahan. Jenis kekuasaan ang dimaksudkan ialah berupa pemerintahan, perundang-undangan, kepolisian dan pengadilan.

Pembagian konstitusi dibagi menjadi konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tidak tertulis merupakan konstitusi atau aturan-aturan yang tidak berbentuk naskah. Konstitusis tidak tertulis dapat berupa adat atau tradisi. Maksudnya, tradisi, adat istiadat, budaya dan berbagai kepercayaan nenek moyang terkait norma-norma kehidupan merupakan sebuah konvensi yang menandakan bahwa masyarakat masih menjunjung tinggi hal tersebut. Contohnya, kegiatan musyawarah merupakan salah satu bentuk dari konstitusi tidak tertulis yang sudah dilahirkan jauh sebelum zaman kemerdekaan.

Selanjutnya adat istiadat, adat istiadat meliputi banyak hal seperti hubungan sosial, peraturan dalam menjalani kehidupan sehari-hari ataupun upacara adat. Permisalan dalam lingkup hubungan sosial ialah ketika melewati orang yang lebih tua seharusnya membungkukan badan sembari mengatakan “permisi” atau “pinten” bagi orang jawa.

Kebiasaan tersebut merupakan sebuah norma yang telah lahir sejak lama. Sehingga meskipun norma ataupun adat istiadat tersebut tidak tertulis, tetapi masih diterapkan bahkan hingga saat ini.

Konstitusi tertulis merupakan naskah yang mengatur tugas pokok penyelenggaraan negara serta pemerintahan. Di Indonesia, konstitusi tertulis berupa Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus tahun 1945 oleh Majelis Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 telah mengalami empat kali perubahan pada periode-periode tertentu.

Selanjutnya pada periode yang kedua sejak 27 Desember hingga 17 Agustus 1950 menetapkan konstitusi Republik Indonesia Serikat. Indonesia Serikat sendiri ialah menjadikan wilayah-wilayah di nusantara sebagai negara-negara sendiri seperti konsep Eropa. Sehingga undang-undang tersebut hanya mampu berlaku di wilayah Indonesia Serikat saja.

Periode yang ketiga ialah 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959. Pada periode ini terdapat penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang dikarenakan negara Indonesia yang sejak lama menghendaki kesatuan membuat negara Indonesia serikat tidak dapat berjalan lama. Hal tersebut menyebabkan pemerintahan negara Indonesia Serikat berkurang. Dengan demikian terebentuklah sesuai kesepakatan untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara periode yang terakhir merupakan sebuah penetapan berlakunya kembali Undang-Undang dasar Republik Indonesia tahun 1945 pada 5 Juli 1959 hingga sekarang. Penetapan tersebut ditandai dengan dekrit presiden 5 Juli 1959. Perubahan tersebut dilakukan karena orde lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Sampai pada titik ini, konstitusi telah melewati berbagai peradaban dalam menuju masa modern.

Konstitusi sangat penting bagi suatu negara, karena aturan dasar tersebut memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik. Konstitusi juga dapat membantu membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa atau memberi batasan kepada para penguasa pemerintahan. Konstitusi dapat membantu masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari dengan lebih teratur dan lebih adil.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image