Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Erik Syam Pratama

Pentingnya Peranan Edukasi Anti Pencucian Uang Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dalam Trans

Bisnis | Tuesday, 30 May 2023, 16:31 WIB

Semakin berkembang serta kompleksnya produk dan layanan jasa keuangan dan semakin meningkatnya penggunaan teknologi informasi pada industri jasa keuangan mengakibatkan semakin tingginya risiko penyedia jasa keuangan untuk digunakan sebagai sarana pencucian uang dan atau pendanaan terorisme. Agar penyedia jasa keuangan terhindar dari risiko yang semakin meningkat yang dihadapi tersebut maka penyedia jasa keuangan perlu meningkatkan kualitas penerapan program anti pencucian uang dan atau pencegahan pendanaan terorisme dengan pendekatan berbasis risiko (Risk Based Approach) sesuai dengan prinsip-prinsip umum yang berlaku internasional.

Agar penyedia jasa keuangan dapat menjalankan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) maka para petugas pelaksana yang menangani transaksi keuangan nasabah perlu memahami tentang pengertian pencucian uang dan pendanaan terorisme, bagaimana mekanisme atau cara kerjanya, serta bagaimana mendeteksi atau mencegah terjadinya tindakan pencucian uang dan/ atau pendanaan terorisme tersebut.

Pimpinan penyedia jasa keuangan perlu melakukan pengawasan secara aktif untuk memastikan telah memiliki kebijakan dan prosedur penerapan program APU-PPT dan para karyawan perlu meningkatkan pengetahuan secara umum tentang pencucian uang dan atau pendanaan terorisme serta bagaimana upaya pencegahannya. Program APU PPT harus dilaksanakan dengan baik oleh seluruh jajaran perusahaan jasa keuangan yang menangani transaksi keuangan nasabah, dan untuk itu maka seluruh jajaran pegawai yang menangani transaksi keuangan nasabah khususnya pada level petugas pelaksana maupun supervisor sangat perlu diberikan pelatihan tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme berbasis risiko.

Prosedur Know Your Customer (KYC) dapat dilakukan dengan menerapkan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap calon nasabah perusahaan jasa keuangan sebagai bagian dari penerapan program anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) bagi perusahaan jasa keuangan..

Sesuai POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang APU-PPT di Sektor Jasa Keuangan, CDD yaitu kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh Perusahaan Jasa Keuangan (PJK) untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/ atau pola transaksi calon nasabah, nasabah, atau walk in customer (WIC). Sedangkan EDD merupakan tindakan CDD yang lebih mendalam yang dilakukan pelaku jasa keuangan terhadap Calon Nasabah, nasabah, atau WIC yang berisiko tinggi termasuk orang yang populer secara politis dan atau dalam area berisiko tinggi.

Perkembangan teknologi terutama di bidang keuangan semakin maju dan berkembang. Salah satunya FinTech atau Financial Technology, yang di Indonesia sendiri baru mulai berkembang di tahun 2007, yang tentunya tidak menutup kemungkinan terjadinya risiko-risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dan The Financial Action Task Force (FATF) Recommendations meminta dan mewajibkan setiap negara untuk mempunyai komitmen penuh dalam mencegah dan memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Atas dasar tersebut, maka dianggap perlu kita semua sebagai lembaga negara dan/ atau lembaga yang disahkan oleh Bank Indonesia dan/ atau para praktisi yang mempunyai kompetensi dalam hal ini, untuk dapat bersama melakukan program edukasi kepada masyarakat, terutama pihak perusahaan jasa keuangan yang langsung berinteraksi kepada customer, sehingga dapat memberikan pengetahuan serta sikap waspada terhadap terjadinya tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Semoga bermanfaat Sehat, Sukses dan Berkah selalu .

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image