Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Arlan Tarmana

Peran Konstitusi Bagi Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara

Politik | 2023-05-30 15:29:35

Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial,karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara.Dalam lintasan sejarah hingga awal abad ke-21 ini, hampir tidak ada negara yang tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi.Hal ini menunjukkan betapa urgenya konstitusi sebagai suatu perangkat negara. Konstitusi dan negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain tidak terpisahkan.

Konstitusi menjadi sesuatu yang urgen dalam tatanan kehidupan ketatanegaraan, karena konstitusi merupakan sekumpulan aturan yang mengatur organisasi negara, serta hubungan antara negara dan warga negara sehingga saling menyesuaikan diri dan saling bekerjasama.

Dalam konteks pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan tersebut, Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusidilihat dari fungsinya terbagi dalam dua (2) bagian, yakni membagi kekuasaan dalam negara, dan membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara.Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan,maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang mendapatkan bagaimana kekuasaan dibagi diantara beberapa lembaga kenegaraan,seperti antara lembaga legislatif,eksekutif dan yudikatif.

Selain sebagai pembatas kekuasaan ,konstitusi juga dugunakan sebagai alat untuk menjamin hak –hak warga negara.Hak –hak tersebut mencakup hak-hak asasi,seperti hak untuk hidup,kesejahteraan hidup hak kebebasan.

Dari beberapa pakar yang menjelaskan mengenai urgensi konstitusi dalam sebuah negara,maka secara umum dapat dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaan,karena dengan adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melain pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan negara.Selain itu,adanya konstitusi juga menjadi suatu hal sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga negara,sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuan sewenang –wenang dari pemerintah.

Konstitusi adalah sarana dasar untuk mengawasi proses kekuasaan. Oleh karena itu Setiap konstitusi mempunyai beberapa peranan yaitu :

1. untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik

2. untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa,dan menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka, sehingga tidak terdapat kekuasaan yang semena – mena

3. untuk membatasi kesewenang-wenangan tindakan pemerintah untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.

4. Konstitusi bertujuan untuk mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan. Sehingga dimana ada organisasi negara dan kebutuhan menyusun suatu pemerintahan negara, maka akan diperlukan konstitusi.

5. Konstitusi mempunyai posisi yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara karena konstitusi menjadi barometer(ukuran) bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, juga merupakan ide-ide dasar yang digariskan penguasa negara untuk mengemudikan suatu negara.

6. Konstitusi menggambarkan struktur negara dan sistem kerja yang ada diantara lembaga-lembaga negara.Konstitusi menjelaskan kekuasaan dan kewajiban pemerintah sekaligus membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang dalam bertindak.

7. Dari berbagai penjelasan tentang tujuan konstitusi diatas, dapat dikatakan bahwa tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara.Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.

Sejauh mana konstitusi – yang diterjemahkan dalam UUD – berperan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara ? Pada umum nya ada 3 sudut pandang berserta argumentasinya masing- masing.

Pandangan yang pertama beranggapan bahwa setiap negara memiliki konstitusi, namun konstitusi tidak boleh dipandang sebagai segalanya. Konstitusi memang memuat ketentuan atau aturan dasar, ditulis dan disusun secara runtut (UUD Tertulis) ataupun hanya didasarkan pada catatan berdasarkan adat atau kebiasaan (konvensi) namun toh ia memerlukan penterjemahan dalam bentuk aturan yang lebih jelas yang bernama Undang Undang (UU) Berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam negara demokrasi , lebih ditentukan oleh kadar kesadaran masyarakat akan nilai-nilai demokrasi itu sendiri. masyarakat, pada umumnya kurang peduli terhadap pemerintahan macam apa, yang akan dihasilkan pemilu. Tidak sedikit diantaranya bahkan alergi atau sinis terhadap dunia politik. Hal yang bisa ditenggarai dari rendahnya partisipasi politik dalam pemilu yang umumnya hanya diikuti sekitar enam puluh persen dari rakyat pemilih. Masyarakat lebih memilih tetap menekuni bidang kerja masing-masing ketimbang ikut dalam kegiatan politik. Banyak negara demokrasi yang tanpa harus mengutak atik konstitusinya dapat menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara secara normal dantertib.

Pandangan kedua menganggap, konstitusi tidak lebih dari aturan dasar negara dalam penyelenggaraan negara, dan yang terpenting bagi negara adalah penyelenggaraan negara yang jujur, berwibawa dan taat hukum. Penyelenggaraan negara hanya akan baik apabila pimpinan di strata manapun memberikan contoh melalui perbuatan dan tindakan nyata. Yang diperlukan negara adalah figur pemimpin yang kuat dan memiliki integritas. Tujuan negara adalah mencapai masyarakat adil, makmur dan sejahtera. Penganut pandangan ini lebih melihat tegaknya hukum sebagai prasyarat berjalan nya kehidupan berbangsa dan bernegara. Demokrasi dianggap hanyalah alat mencapai tujuan negara artinya demokrasi bukan tujuan. Namun pandangan kedua ini harus menghadapi kenyataan bahwa negara yang lebih menggantungkan pemerintahan pada figur kuat pemimpin umumnya menghadapi kendala saat tiba pada pelaksanaan suksesi kepemimpinan.

Pandangan yang ketiga, konstitusi tidak terlalu berperan dalam kehidupan bernegara. Apabila negara memiliki konstitusi yang normal kehidupan berbangsa dan bernegarapun dapat berlangsung. Mungkin saja masyarakat dalam suatu negara demokrasi tidak lagi mempersoalkan konstitusi harus dilihat dari sudut pandang bahwa konstitusi negara tersebut memang memenuhi syarat sebagai konstitusi yang baik yang oleh karenanya diterima dengan baik pula oleh warganya. Konstitusi yang demokratik biasanya memuat tiga hal yakni tercantumnya prinsip2 dasar HAM, adanya lembaga-lembaga tinggi negara dan kejelasan batasan fungsi dan kewenangan dan hubungan antar lembaga.

• Peranan konstitusi dalam kehidupan kenegaraan.

Konstitusi sesungguhnya memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara. Karena jika dalam sebuah negara tidak ada konstitusi, akan ada banyak orang yang melakukan tindakan sewenang-wenangnya. Setiap negara memiliki konstitusinya masing-masing demi terciptanya keadilan, kenyamanan, ketentraman, saling menghargai antar negara, antar individu, dll.

Istilah konstitusi itu sendiri berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang-undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar yang memuat aturan-aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya dan menjadi satu sumber perundang-undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara.

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga yudikatif yang berperan sebagai pemantau dalam perundang-undangan dalam hal penyelenggaraan negara. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga perlu memperkenalkan diri ke tengah-tengah masyarakat, dan mengambil tanggungjawab untuk mengembangkan upaya pendidikan dan pemasyarakatan konstitusi, tidak hanya berkenaan dengan hal-hal yang berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi, hak dan kewajiban konstitusional warga negara, dan lain-lain yang berkaitan dengan pengawalan dan penafsiran terhadap UUD 1945, tetapi juga mengenai kebutuhan untuk pemasyarakatan UUD 1945 dalam arti yang lebih luas.

• Kedudukan dan Fungsi Konstitusi Bagi Negara

Di dalam kehidupan bernegara dan berbangsa tentu saja konstitusi memiliki kedudukan tersendiri dan juga memiliki fungsi yang vital. Fungsi dari konstitusi ini sendiri sangatlah penting karena konstitusi lah yang mengatur mengenai kekuasaan dari pemerintahan dan juga hak hak apa saja yang dimiliki oleh rakyat. Konstitusi ialah sebuah keseluruhan sistem ketatanegaraan di suatu negara. Maka dari itu, konstitusi ini memiliki fungsi dan peran yang sangat penting di dalam kehidupan bernegara. Lalu apa konstitusi dari negara indonesia? Konstitusi dari bangsa indonesia ialah Undang Undang Dasar tahun 1945. Di dalam undang undang dasar 1945 ini lah terdapat hal yang sangat fundamental bagi negara kesatuan republik indonesia.

Konstitusi sendiri ialah sumber hukum tertinggi dari suatu negara, semua peraturan hukum yang ada harus mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi ini. Untuk lebih memahami lagi mengenai fungsi dan kedudukan dari konstitusi ini, marilah kita bahas lebih lanjut bahasan Kedudukan dan Fungsi Konstitusi Bagi Negara ini sehingga kita nantinya bisa lebih paham tentang konstitusi.

Berikut inilah fungsi serta kedudukan konstitusi di dalam kehidupan bernegara :

1. Dokumen Nasional : Konstitusi sebagai dokumen nasional (national document) mengandung perjanjian luhur yang didalamnya berisi kesepakatan2 tentang hukum, pendidikan, politik, ekonomi, kesejahteraan, kebudayaan dan aspek fundamental lainnya yang jadi tujuan dari negara.

2. Piagam Kelahiran Baru : Konstitusi sebagai piagam kelahiran baru (a birth certificate of new state) adalah bukti adanya pengakuan dari masyarakat internasional, termasuk juga untuk jadi bagian dari anggota perserikatan bangsa bangsa.

3. Sumber Hukum tertinggi : Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi mengatur tujuan dan maksud dari terbentuknya negara dengan sistem administrasinya. Pengaturan ini dilakukan melalui adanya kepastian terhadap hukum yang terdapat di dalam pasal pasal konstitusi, kontrol sosial, unifikasi hukum nasional, dan memberikan legitimasi terhadap berdirinya berbagai lembaga negara, termasuk juga tentang pemisahan dan pembagian kekuasaan diantara eksekutif, legislatif dan yudikatif.

4. Identitas Nasional : Konstitusi sebagai identitas nasional dan juga lambang persatuan, konstitusi juga menjadi sarana untuk memperlihatkan berbagai norma dan nilai dari suatu bangsa.

5. Alat Pembatas Kekuasaan : Konstitusi sebagai alat pembatas kekuasaan berfungsi untuk membatasi kekuasaan dan juga mengendalikan perkembangan dan situasi politik yang selalu berubah.

6. Pelindung HAM dan Kebebasan Warga Negara : Ini artinya konstitusi sebagai pejawantahan dari suatu negara hukum dengan ciri ciri : persamaan di depan hukum, keadilan hukum dan nondiskriminatif, serta sosial dan keadilan moralitas.

Dapat ditarik kesimpulan bahwa konstitusi merupakan acuan tertulis yang digunakan untuk menjalankan negara dalam hal ini bisa perundang-undangan. Dan mahkamah konstitusi lah yang bertanggungjawab untuk mengatur jalannya konstitusi tersebut sesuai dengan apa yang sudah ditentukan. Sebagaimana kita ketahui, kenyataannya justru pemerintah dan masyarakat itu sendiri lah yang kerap melanggar konstitusi. Oleh karena itu, sangat diharapkan kita sebagai warga negara yang baik dapat sungguh-sungguh menyadari dan sekaligus mengerti arti pentingnya Mahkamah Konstitusi dalam rangka mewujudkan jaminan-jaminan atas hak-hak dan kewajiban-kewajiban konstitusional mereka sendiri dalam kehidupan bernegara berdasarkan UUD 1945.

Begitulah Kedudukan dan Fungsi Konstitusi Bagi Negara

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image