Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image lapas mamasa

Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Info Terkini | Tuesday, 30 May 2023, 13:38 WIB

Mamuju Tengah, 3-/05- Dalam rangka sosialisasi penggunaan spektrum frekuensi radio. Tertib penggunaan spektrum frekuensi radio di Era digitalisasi informasi, maka Lapas Kelas III Mamasa menugaskan pegawai untuk mengikuti kegiatan.

Dalam kegiatan ini disampaikan bahwa Diharapkan kepada setiap pengguna memanfaatkan frekuensi sesuai aturan dan standar perangkat.

Melalui sambutan tertulis yang disampaikan oleh Pemerintahan dan Kesra, Bupati Mamuju Tengah mengapresiasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi hari ini, sebagai wujud reformasi perizinan yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam menyikapi diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Kami sangat berterima kasih kepada Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Mataram, yang telah memilih Kabupaten Sumbawa sebagai tempat dilaksanakannya kegiatan ini”, sebutnya.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi hari ini dihajatkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, sebagai upaya mewujudkan penggunaan frekuensi radio yang tertib, efektif, dan aman. Terlebih saat ini, pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio telah dilakukan secara online (e-licencing), sehingga dapat menghemat waktu dan mengurangi proses birokrasi yang berbelit-belit, tambahnya.

Dikesempatan itu juga Bupati berharap, kegiatan sosialisasi nantinya dapat memberikan pemahaman yang komprehensif, kepada semua peserta terkait peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi, khususnya penggunaan frekuensi radio dan standarisasi alat perangkat telekomunikasi.

“Saya mengajak semua peserta sosialisasi pada hari ini, mari kita bijak dalam menggunakan frekuensi radio, dan mewujudkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang sarat makna, sesuai dengan slogan, komunikasi lancar informasi benar”, tutup Bupati.

#LapasMamasa #KanwilKemenkumhamSulbar #KumhamSulbar #Yasonna #Parlindungan #Robianto #Hastono #Pemasyarakatan #PolsuspasIndonesia #Penjara #Indonesia #Sipir

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image