Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image felisia wati

Masuk Sekolah Kedinasan dan Menjadi ASN, Worth It Nggak Sih?

Edukasi | Tuesday, 30 May 2023, 09:33 WIB

Zaman dahulu, memiliki profesi sebagai abdi negara atau aparatur sipil negara (ASN) merupakan idaman hampir sebagian besar masyarakat Indonesia. Bahkan, tidak sedikit pula, para orang tua yang memaksa anaknya untuk mendaftar pekerjaan menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau menginginkan anaknya menikah dengan orang yang berprofesi sebagai ASN. Alasan para orang tua tersebut, tidak lain salah satunya yaitu karena adanya stereotip yang berkembang di masyarakat, bahwa menjadi seorang ASN akan memiliki kepastian jenjang karir dalam dunia kerja dan memiliki kondisi finansial yang aman karena memiliki gaji tetap di setiap bulannya dan adanya berbagai macam tunjangan yang bisa didapatkan, serta akan mendapatkan dana pensiun di masa tua kelak. Namun, antusiasme masyarakat, terutama di kalangan para pemuda, profesi ASN saat ini bukanlah satu-satunya profesi incaran sebagian besar masyarakat Indonesia. Hal ini tergambar dari data yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai penyelenggara penerimaan ASN, diketahui bahwa pada seleksi penerimaan ASN tahun 2022, terdapat 112.514 CPNS yang lolos seleksi, namun ternyata, sebanyak 105 orang mengundurkan diri. CPNS pada tahun 2022 yang lolos seleksi, namun mengundurkan diri ternyata jumlahnya meningkat daripada tahun-tahun sebelumnya. CPNS yang mengundurkan diri ini beralasan bahwa gaji dan tunjangan sebagai ASN cukup kecil, sehingga mereka kaget mengetahui hal tersebut dan memilih untuk bekerja swasta atau wirausaha yang pendapatannya lebih besar daripada menjadi seorang ASN.

Meskipun profesi ASN sudah tidak terlalu digandrungi oleh sebagian masyarakat, namun faktanya masih sangat banyak masyarakat Indonesia yang bercita-cita memiliki profesi ASN melalui jalur pendidikan di sekolah kedinasan. Tingginya minat masyarakat Indonesia untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi ikatan dinas, ini dikarenakan sekolah-sekolah tersebut menjanjikan pekerjaan tetap setelah para mahasiswanya lulus. Melansir data dari Badan Kepegawaian Nasional pada Bulan Mei tahun 2023 ini, tercatat sebanyak 46.986 orang mendaftarkan diri di sekolah kedinasan PKN STAN yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan ada sebanyak 29.132 orang juga mendaftarkan diri ke sekolah ikatan dinas IPDN atau Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri.dan masih banyak sekolah kedinasan lain yang jumlah pendaftarnya tak kalah banyak.

Dari data pendaftar sekolah kedinasan tadi, maka dapat diketahui bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia masih memiliki antusiasme yang tinggi untuk berprofesi sebagai ASN. Tingginya minat masyarakat untuk mendaftarkan diri ke sekolah kedinasan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya yaitu biaya pendidikan yang sangat terjangkau dan bahkan ada beberapa sekolah kedinasan yang tidak memungut biaya pendidikan sepeserpun kepada para anak didiknya. Selain itu, adanya jaminan jaminan pekerjaan tetap ketika lulus. Jadi, alumni dari sekolah-sekolah kedinasan seperti PKN STAN, IPDN, Akademi Angkatan Laut (AAL), Akademi Militer (Akmil), Akademi Angkatan Udara (AAU), dan yang lainnya memang menjamin para lulusannya akan direkrut langsung oleh lembaga negara yang menanungi sekolah kedinasan tersebut, sehingga tidak perlu bingung untuk melamar pekerjaan setelah lulus kuliah. Dan selama masa pendidikan, beberapa sekolah kedinasan justru akan memberikan uang saku rutin setiap bulan kepada mahasiswanya, sehingga melanjutkan pendidikan di sekolah kedinasan dan menjadi ASN merupakan pilihan yang sangat tepat bagi sebagian kalangan masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image