Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Rafli Fauzi

Malingering: Mengenal Lebih Dalam Penyimpangan Perilaku Berpura-pura sakit untuk keuntungan semata

Eduaksi | Friday, 24 Dec 2021, 22:41 WIB

Pasti di antara kita pernah merasakan takutnya ujian matematika semasa sekolah dulu. Karena sangat takut untuk menghadapinya, kita cenderung berakting berpura-pura sakit agar orang tua menginzinkan untuk tidak pergi ke sekolah. Apakah kalian tahu bahwa perilaku tersebut dinamakan dengan malingering? Malingering didefinisikan sebagai perilaku menyimpang dengan berpura-pura sakit ataupun melebihkan penyakitnya secara fisik ataupun mental hanya untuk keuntungan pribadi.

Ilustrasi Malingering by pinterest

TIGA BENTUK MALINGERING

Menurut Resnick dan Knoll, malingering terbagi menjadi tiga bentuk, yaitu:

1. Pure Malingering, yaitu memalsukan semua rasa sakitnya.

2. Parsial Malingering, yaitu melebih-lebihkan penyakit yang sedang dialaminya.

3. Imputasi Palsu, yaitu meniru gejala sakit tertentu.

Walaupun malingering termasuk perilaku menyimpang, tetapi malingering tidak dikategorikan ke dalam gangguan mental karena suatu individu hanya berpura-pura sakit akibat dukungan dari keaadaan lingkungan sekitar bukan karena mentalnya yang terganggu.

MENGAPA ORANG MELAKUKAN MALINGERING?

seperti yang sudah diketahui sebelumnya, perilaku malingering dilakukan secara sengaja dengan berbagai macam alasan untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi dan dapat lari dari tanggung jawab. Beberapa alasan orang melakukan malingering adalah karena untuk menghindari hukuman, untuk mendapatkan tunjangan pekerjaan, berkeinginan untuk menggunakan obat-obatan tertentu, dan untuk mendapatkan keringanan dalam hal bekerja maupun latihan seperti kegiatan militer.

Ilustrasi pura-pura sakitt by pinterest

DAMPAK NEGATIF DARI PERILAKU MALINGERING

Jika seseorang terus menerus melakukan kebohongan dengan berpura-pura sakit atau malingering, tentu saja akan berdampak buruk pada kesehatan mentalnya. Artinya, meskipun malingering bukan termasuk jenis gangguan mental, tetapi perilaku malingering akan mengundang datangnya gangguan mental bila seseorang tidak dapat mengendalikan durasi, intensitas, dan frekuensi perilakunya. Selain itu, perilaku malingering juga dapat menganggu fungsi adaptif perilaku kesehariannya serta lingkungan di sekitarnya. Bila kondisi ini terus-menerus dilakukan, tidak menutup kemungkinan orang yang melakukan malingering akan mengalami stres yang bersifat negatif.

Dengan demikian, malingering dapat digolongkan menjadi perilaku yang negatif bila dilakukan secara terus-menerus karena dapat menganggu aktivitas sehari-hari sehingga akan mengundang gejala-gejala gangguan mental. Walaupun terkadang perilaku malingering dapat dimaklumi oleh diri sendiri karena dapat menguntungkan secara pribadi, tetapi alangkah baiknya mulai dari sekarang kita harus bisa mengendalikan perilaku tersebut agar tidak berdampak negatif kepada diri sendiri, orang lain, dan lingkungan sekitar.

Daftar Pustaka

Etika, Nimas Mita. 2017. Pura-pura Sakit Demi Menghindari Hukuman, Salah Satu Ciri Malingering. Diakses melalui https://hellosehat.com/mental/mental-lainnya/malingering-adalah-pura-pura-sakit/ pada 15 Desember 2021 pukul 19.03 WIB

Fahilla, Fumianti. 2020. Malingering: Pura-pura Sakit Untuk Memperoleh Keuntungan. Diakses melalui https://kumparan.com/mufianti-fahilla/malingering-pura-pura-sakit-untuk-memperoleh-keuntungan-1up151mxGS0 pada 15 Desember 2021 pukul 19.49 WIB

Rafikasari, Diana. 2017. Pura-pura Sakit Bisa Menjadi Gejala Gangguan Mental. Diakses melalui https://lifestyle.sindonews.com/berita/1258818/155/pura-pura-sakit-bisa-menjadi-gejala-gangguan-mental pada 15 Desember 2021 pukul 22.16 WIB

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image