Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Luita Yusniawati

ASN KESDM Dalami Manfaat Penggunaan Teknologi Hilir Migas

Eduaksi | Monday, 29 May 2023, 14:47 WIB

Teknologi Hilir Migas merupakan teknologi yang memberikan kontribusi besar dalam industri minyak dan gas bumi. Teknologi ini digunakan untuk pengujian serta analisis minyak dan gas bumi yang ditemukan untuk memastikan bahwa minyak dan gas bumi yang dihasilkan memenuhi standar keselamatan dan lingkungan yang telah ditetapkan.

Mencermati hal ini, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) bertugas meningkatkan pemahaman tentang teknologi hilir migas kepada Aparatur Sipil Negara dengan memberikan materi tentang Overview kegiatan Hilir Migas, Teknologi Pengolahan Gas Bumi, Teknologi Penyimpanan Migas, Teknologi Transportasi Migas, Teknologi Peralatan Pengolahan, Teknologi SIstem Alat Ukur, dan Produk Hasil Pengolahan pada pelatihan ini yang dimulai pada Selasa (02/05/23).

Arluky Novandy, pemimpin pelatihan ini dan sekaligus pemateri menjelaskan tentang manfaat penggunaan Teknologi Hilir Migas.

“Salah satu keuntungan dari Teknologi Hilir Migas adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta terhadap teknologi hilir migas sehingga dapat meningkatkan efisiensi produksi migas. Dengan teknologi ini, kita dapat mengidentifikasi dan memperbaiki masalah pada produksi minyak dan gas bumi secara lebih cepat dan akurat yang tentu saja dapat mengurangi biaya produksi dan meningkatkan hasil produksi,” ungkapnya.

Pelatihan yang diadakan selama tiga hari ini tentu saja juga mendorong pengurangan dampak lingkungan dari industri minyak dan gas sehingga dapat meminimalkan dampak negatifnya pada lingkungan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image