Bahaya PMK Merajalela di Jawa Timur
Info Terkini | 2023-05-29 13:41:12Pada saat ini Indonesia terkena wabah yang dinyatakan sudah bebas dari tahun 1986, dan di tahun 2022 PMK Kembali menyerang peternak di Indonesia secara massive dan cepat menyebar. Diketahui virus PMK dimulai dari Kabupaten Tuban yang disinyalir dengan datangnya sapi impor dari daerah yang belum bebas dari PMK, lalu penyebaran sangat cepat menyebar karena jnyamuk dan lalat disekitaran kendang yang menumpuk sehingga menyebabkan banyak populasi serangga tersebut.
Di jawa timur virus ini berkembang secara cepat dikarenakan populasi dan traffic hewan ternak cukup tinggi, dimulai dengan pengumuman via media sosial dan penyuluhan dan penmberian edukasi oleh inseminator maupun dokter hewan, lalu dilanjut dengan penutupan pasar hewan dan pengawasan dengan dibantu polisi lalu lintas mengawasi angkutan ternak di setiap kabupaten.
Pada saat idul adha dokter hewan berperan memberikan surat sehat dan surat jalan untuk keberangkatan hewan kurban, contohnya dari daerah Madura, Bali dan Nusa tenggara. Pengawasan digencarkan di Pelabuhan serta Pos lalu lintas. Namun ini menjadi kendala peternak maupun produsen daging.
Gejala PMK diawali hilangnya nafsu makan dan lemas, mulut hewan berbusa dan mata terlihat sayup dibarengin dengan kaki pincang, lalu di setiap harinya berkunjung parah bisa dilihat dari pembatas kaki dan kuku terlihat seperti luka dan memar, rata rata berujung infeksi karena faktor kendang yang kotor. Dan muncul lesi pada mulut maupun di mukosanya yang berimbas kesusahan mengunyah makanan.
Penanganan pertama PMK yaitu melakukan membersihkan kendang secara rutin dan melakukan disinfeksi secara berkala, lalu dengan pemberian pakan berkualitas dan tidak keras, tidak melakukan jual beli maupun kontak dengan kandang lain. Lalu pemberian obat luar dan pemberian vitamin dan antibiotik agar imunitas tubuh tetap terjaga. Lalu alas kendang diberikan karpet karet agar badan dan kuku terlindungi dari penambahan luka karena permukaan kasar.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.