Pengaruh Pegadaian Syariah terhadap Pertumbuhan Perekonomian Masyarakat di Indonesia
Ekonomi Syariah | 2023-05-28 20:14:43Pegadaian syariah adalah sebuah aqad perjanjian antara pihak peminjam dengan pihak yang meminjam uang. Pegadaian juga merupakan badan usaha milik pemerintah yang bertugas meminjamkan uang kepada masyarakan dengan menerima barang sebagai jaminannya, barang tersebut bisa berupa perhiasan emas, sertifikat rumah dan barang berharga lainnya. Didalam pergadaian syariah tidak menerapkan bunga tetapi terdapat biaya pemeliharaan barang tersebut. Adapun akad yang digunakan dalam pegadaian syariah antara lain:
· Akad mudharabah
· Akad ijarah
· Akad muqayadah
Pegadaian syariah ini bertujuan untuk melancarkan serta dapat melaksanakan kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi untuk menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai. Pegadaian ini juga bisa membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat yang lebih mudah. Adapun manfaat pergadaian syarian bagi nasabah :
· Tersedianya dana dengan adanya prosedur yang cukup sederhana dan dalam waktu yang cepat daripada pembiayaan atau kredit perbankan.
· Nasabah mendapatkan fasilitas penitipan barang bergerak dengan aman dan bisa dipercaya.
Pegadaian syariah memiliki keunggulan yang membuat masyarakat lebih tertarik melakukan pinjaman di pegadaian tersebut yaitu masyarakat tidak perlu membuka perekening karena uang pinjaman dapat diberikan langsung secara tunai kepada nasabah tersebut. Pada masa sekarang pegadaian sebagai agen pembangunan, pegadaian juga senantiasa memberikan solusi bagi masyarakat baik secara perorangan maupun UMKM dalam menjaga ketahanan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan.
PENULIS : DINI NADYA
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.