Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Afifah Luthfi Ainun Wi'am

Pertunjukan Topeng Monyet, Sebuah Hiburan atau Penyiksaan?

Lainnnya | Sunday, 28 May 2023, 15:10 WIB
Seekor kera yang dievakuasi petugas JAAN di Jawa Barat, Rabu (14/10/2018)

Kita pasti sering menjumpai pertunjukan topeng monyet baik di jalanan maupun di pasar malam. Topeng monyet merupakan kesenian tradisional yang sering dijumpai di berbagai daerah di Indonesia. Monyet diberi kostum yang menarik dan properti yang lucu. Namun, apakah pertunjukan topeng monyet ini termasuk penyiksaan hewan? Jawabannya adalah iya.

Monyet dieksploitasi untuk mencari uang. Monyet ditangkap saat kecil dan dilatih untuk melakukan pertunjukan seperti menaiki motor atau sepeda. Mereka diperlakukan dengan buruk, diberi sedikit makan dan dipaksa bekerja keras. Pawang tidak peduli apakah monyet ini sakit atau tidak, yang penting mereka bisa dipaksa mencari uang. Kalau monyet mati, pawang bisa menangkap monyet lain. Hal ini jelas merupakan penyiksaan hewan. Monyet seharusnya hidup bebas di alam liar, bukan dipaksa menari dan menghibur orang di jalanan untuk mendatangkan uang bagi pawangnya. Masyarakat merasa pertunjukan topeng monyet ini lucu dan menghibur. Darimana letak lucunya? Padahal para monyet dipaksa dan diperlakukan dengan kejam.

Pertunjukan topeng monyet ini melanggar Pasal 302 dan Pasal 540 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada Pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah. Pasal 540 mengatur bahwa seseorang dapat dipidana paling lama 14 hari dengan denda maksimal sebanyak Rp 200 ribu jika menggunakan hewan untuk bekerja di luar kemampuannya; menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang menyakitkan hewan; menggunakan hewan yang cacat/hamil maupun menyusui/ kudisan/ luka untuk pekerjaan; mengangkut atau menyuruh hewan tanpa diberi makan atau minuman.

Namun, dengan adanya pasal-pasal tersebut, apakah akan ada efek jera bagi para pawang monyet di luar sana? Tentu tidak, karena pada kenyataannya penerapan hukum tersebut masih sangat minim. Sanksi yang diberikan sangat ringan sehingga dianggap remeh. Pihak berwenang cenderung tidak menghiraukan laporan mengenai penyiksaan hewan dan masyarakat juga tidak ada yang melapor. Kita sebagai masyarakat yang memiliki hati nurani harus mulai peduli dengan sekitar, peduli kepada hewan-hewan yang rentan mengalami penyiksaan dan eksploitasi. Pertunjukan topeng monyet bukan hiburan tetapi penyiksaan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image