Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Devita Dyah

Thrifting Merajalela, Produk Lokal Merana

Gaya Hidup | Thursday, 25 May 2023, 22:07 WIB

Pelarangan thrifting di Indonesia menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Presiden Indonesia Bapak Joko widodo melarang keras masyarakat Indonesia untuk impor baju bekas karena dianggap merugikan usaha tekstil dalam negeri dan UMKM.

Istilah thrifting ramai dibicarakan di kalangan masyarakat Indonesia baru-baru ini. Namun faktanya budaya thrifting tumbuh dan berkembang di Indonesia sejak lama. Bahkan menurut beberapa sumber sejak tahun 1900-an sudah berkembang budaya thrifting di Indonesia. Lantas apa sebenarnya thrifting itu ? Thrifting dapat diartikah sebegai kegiatan membeli barang-barang bekas yang masih layak untuk digunakan kembali sehingga harga jualnya jauh lebih murah dibandingkan barang atau produk baru. Oleh karena itu, banyak masyarakat Indonesia khususnya anak muda yang menggemari kegiatan thrifting ini sebab mereka bisa mendapatkan barang dari brand-brand besar dengan harga yang jauh lebih murah dari harga jual baru brand itu sendiri.

Tidak dapat dipungkiri, budaya thifting berkembang pesat dan menjadi trend di Indonesia. Banyak masyarakat yang memanfaatkan trend ini untuk menjadi peluang bisnis. Selain itu juga, mudahnya mendapat baju bekas dari luar negeri menjadi faktor pendorong banyak bermunculnya thrift shop di Indonesia. Hal ini juga didukung oleh perkembangan teknologi yang semakin canggih sehingga para pelaku usaha thrift shop tidak perlu menyediakan tempat atau lahan untuk tempat membuka usaha, cukup dengan memposting di sosial media seperti instagram atau pada e-commerce seperti shopee dan lain sebagainya.

Pembeli pun juga dimudahkan dengan kondisi tersebut. Mereka tidak perlu repot jauh-jauh pergi ke thrift shop. Cukup dengan membuka media sosial atau e-commerce mereka bisa mendapatkan baju yang diinginkan. Namun sebagian orang juga berpendapat bahwa mereka lebih puas datang ke thrift shop secara langsung karena bisa bebas memilih dan melakukan pengecekan apakah ada kekurangan dari baju yang akan mereka beli karena memang baju yang dijual adalah baju bekas.

Banyak orang bertanya-tanya dari mana asal baju-baju yang dijual di thrift shop. Sebagian besar baju bekas yang dijual di thrift shop merupakan baju dari brand-brand besar dunia. Kita ketahui bersama, apabila membeli baru harganya pasti sangat mahal. Karena trend thrifting sendiri marak dikalangan anak muda seperti anak SMA ataupun mahasiswa perkuliahan, tentu saja mereka pasti belum mampu untuk membeli versi barunya. Tetapi tuntutan gaya hidup dan gengsi membuat mereka ingin memiliki baju branded agar terlihat fashionable. Oleh karena itu, thrifting dianggap solusi tepat karena kita biasa mendapatkan baju branded dengan harga yang berkali lipat lebih murah dari harga aslinya.

Lantas apakah thrifting dilarang di Indonesia ? Yang menjadi fokus pemerintah adalah asal dari baju bekas tersebut. Pemerintah melarang masyarakat untuk impor pakaian bekas dari luar negeri. Larangan impor pakaian bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Bukan tanpa alasan pemerintah melarang impor pakaian bekas. Hal ini karena pemerintah khawatir apabila terus dibiarkan, akan merugikan usaha tekstil dalam negeri dan brand-brand baju lokal akan gulung tikar karena kalah bersaing dengan baju bekas asal luar negeri tersebut.

Pelarangan impor pakaian bekas ini menimbulkan banyak perdebatan di kalangan masyarakat Indonesia sendiri. Mereka yang gemar thrifting menyayangkan keputusan pemerintah akan dilarangnya impor pakaian bekas dari luar negeri. Sebab, kapan lagi mereka bisa mendapatkan baju dari brand ternama yang tentu saja dari segi kualitasmbaik dan model yang terkini dengan harga murah. Sedangkan, sebagian juga setuju atas keputusan pemerintah tentang larangan impor baju bekas dan mendukung gerakan pemerintah supaya brand lokal dapat lebih berkembang di Indonesia dan masyarakat diharapkan dapat menerima kehadiran brand lokal dengan baik sehingga dapat mengurangi impor pakaian dari luar negeri. Banyak yang menilai, sekarang ini brand lokal tidak kalah dengan brand-brand besar luar negeri dari segi kualitas dan modelnya. Oleh karena itu, perlu dukungan tidak hanya dari pemerintah tetapi juga dari seluruh masyarakat agar lebih mencintai produk dalam negeri.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image