Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ahmad Fauzi

Yuk Ikut Serta Melakukan Pengawasan Terhadap Orang Asing

Info Terkini | Friday, 24 Dec 2021, 16:52 WIB

Indonesia adalah negara yang dikaruniai alam yang kaya nan indah. Keindahan alam Indonesia menjadi faktor penarik untuk wisatawan mancanegara untuk mengunjungi Indonesia. Hal tersebut menjadi salah satu faktor yang meningkatkan lalulintas orang asing yang keluar dan masuk wilayah Infonesia. Orang asing dengan segala tujuan dan kepentingannya tentu akan memberikan efek dalam berbagai bidang, sehingga diberlakukanlah penerapan selective policy. Selective policy merupakan kebijakan yang mana hanya orang asing yang membawa manfaat bagi negara dan tidak memiliki potensi untuk melakukan hal – hal yang membahayakan negara yang diberiikan izin untuk masuk dan berkegiatan di wilayah Indonesia.

Selanjutnya, terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia tudak dibebaskan begitu saja, namun sangatlah penting untuk dilakukan pengawasan keimigrasian. Pengawasan keimigrasian merupakan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data serta informasi keimigrasian dalam rangka memastikan dipatuhinya hukum keimigrasian.

Meskipun begitu, pengawasan terhadap orang asing bukan saja kewajiban dari petugas imigrasi atau lembaga pmerintahan lainnya, namun juga merupakan kewajiban dari seluruh lapisan mulai dari perusahaan swasta, penginapan sampai ke masyarakat umum. Oleh karena itu untuk mempermudah masyarakat untuk ikut serta dalam melaksnakan pengawasan, Direktorat Jenderal Imigrasi menciptakan sebuah aplikasi yang dinamakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing.

APOA merupakan aplikasi yang digunakan untuk melaporkan keberadaan Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia pada saat mereka menginap di tempat penginapan atau bekerja di suatu perusahaan, juga digunakan oleh individu untuk melaporkan keberadaan Orang Asing, serta dapat pula dimanfaatkan oleh petugas Imigrasi pada saat melakukan pengawasan terhadap Orang Asing tersebut. Peran serta aktif dari pada pihak hotel/mess perusahaan/penginapan lainnya/perorangan sangatlah dibutuhkan oleh pihak imigrasi dalam rangka memudahkan bagi pihak imigrasi dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing yang berada disuatu wilayah.

Dengan adanya terobosan terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam melaporkan Orang Asing petugas tempat penginapan tidak perlu lagi datang ke Kantor Imigrasi memberikan data Orang Asing. Dalam hal ini petugas tempat penginapan diminta untuk melaporkan orang asing yang ada ditempat penginapannya mulai dari pertama kali ia menginap sampai ia keluar dari penginapan tersebut, sehingga petugas imigrasi akan memperoleh data real time terkait keberadaan orang asing di seluruh Indonesia.

Dalam hal pelaporan orang asing, pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data dan informasi mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas, sehingga petugas penginapan harus mematuhi setiap perintah untuk melaporkan keberadaan orang asing di tempat penginapannya. Agar petugas tempat penginapan tersebut mematuhi perintah tersebut di dalam Aplikasi Pelaporan Orang Asing dicantumkan dasar hukum berupa ancaman pidana apabila petugas dari penginapan tersebut tidak memberikan data dari orang asing tersebut. Pasal 117 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi: “Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data Orang Asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).“

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image