Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Akbar Sanjaya

Berperan Aktif Lakukan Pengawasan Terhadap Orang Asing Melalui APOA

Eduaksi | Monday, 20 Dec 2021, 15:35 WIB

Pendahuluan

Pada era globalisasi seperti saat ini, lalu lintas orang asing yang masuk dan keluar wilayah Indonesia semakin lama semakin meningkat sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pengamanan ketat agar keberadaannya di kemudian hari tidak menimbulkan masalah, hal ini tentu dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah indonesia. Orang Asing yang dimaksud disini berdasarkan pasal 1 angka 09 UU No. 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut pemerintah Indonesia melakukan penerapan kebijakan selektif (selective policy) kepada setiap orang asing di Indonesia, kebijakan ini juga menjadi landasan utama dari setiap peraturan keimigrasian bagi orang asing. Kebijakan selective policy sendiri memiliki pengertian yaitu hanya orang asing yang bermanfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

Direktorat Jendral Imigrasi sebagai Instansi yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pengawasan terhadap lalu lintas Orang Asing yang masuk atau keluar serta keberadaannya di wilayah Indonesia tidak dapat bekerja sendiri namun membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari berbagai pihak mulai dari instansi baik pemerintah maupun swasta hingga masyarakat.

Implementasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di masyarakat

Sebagai upaya untuk meningkatkan peran dan parisipasi aktif masyarakat terhadap pengawasan Orang Asing di wilayah Indonesia pada tanggal 22 Mei 2015 Direktorat Jendral Imigrasi secara resmi mengimplementasikan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). APOA merupakan aplikasi yang diciptakan dalam rangka untuk memberikan kemudahan akses bagi pihak pengelola/manajemen hotel/penginapan, penjamin, ataupun perseorangan untuk menyampaikan laporan keberadaan orang asing kepada Kantor Imigrasi setempat.

APOA merupakan implementasi dari Pasal 72 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta pejabat Imigrasi. APOA dibuat untuk memberikan kemudahan bagi pemilik hotel, tempat penginapan atau perorangan yang memberikan tempat penginapan, dalam melaporkan keberadaan orang asing yang tinggal di tempatnya. Melalui APOA pemilik hotel atau penginapan

Dengan menggunakan APOA Pemilik hotel atau tempat penginapan tidak perlu lagi datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pelaporan orang asing secara manual. Setiap Orang Asing yang datang ke hotel atau penginapan harus segera dilaporkan oleh pemilik hotel atau penginapan tersebut tepat di hari pertama orang asing itu menginap, hal ini bertujuan agar Direktorat Jendral Imigrasi memiliki data real time terkait keberadaan orang asing diseluruh Indonesia.

Sesuai pasal 117 UU Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam pelaksanaan pelaporan orang asing ini, jika pemilik atau pengurus tempat penginapan tidak memberikan keterangan atau data yang valid mengenai keberadaan orang asing di tempatnya maka bisa dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Tata cara melakukan pelaporan melalui APAPO

Saat ini sistem pada APOA telah mengalami pembaharuan, sebelumnya aplikasi ini hanya dapat diakses melalui website, dengan versi yang terbaru para pemilik hotel dan penginapan dapat mengunduh aplikasi ini di smart phone melalui google playstore atau appstore dengan keyword “Pelaporan Orang Asing”. Selain itu pada sistem APOA terbaru ini sudah terdapat fitur scan QR Code sehingga pemilik hotel atau penginapan bisa melakukan scan QR Code pada peneraan Izin masuk Orang Asing yang selanjutnya data orang asing tersebut bisa langsung masuk pada Aplikasi versi terbaru ini. Dengan menggunakan fitur scan QR Code, data identitas, Visa, tanggal masuk ke Indonesia dan visa dari Orang Asing itu dapat terekam di aplikasi.

Dalam penerapannya pelaporan orang asing melalui APOA dilakukan dengan alur sebagai berikut

1. Pelapor mendapatkan akun login melalui website apoa.imigrasi.go.id;

2. Pelapor menginstall aplikasi melalui Play Store (Android);

3. Pelapor melakukan login pada APOA;

4. Lapor WNA (Scan QrCode perlintasan);

5. Data WNA muncul;

6. Entry data tujuan kedatangan, tanggal checkin, durasi dan keterangan;

7. Data WNA berhasil disimpan.

Bagi yang belum memiliki akun, maka dapat melakukan registrasi melalui website apoa.imigrasi.go.id, jika telah membuka laman website tersebut nantinya di layar akan muncul 3 pilihan yaitu registrasi penginapan, registrasi perusahaan, laporan perorangan. Jika sudah memilih maka dilanjutkan dengan penginputan data, setelah selesai menginput maka klik “simpan” maka akan muncul notifikasi “data pengguna berhasil disimpan”, khusus untuk laporan perorangan, setelah penginputan data, selanjunya melakukan pengisian pelaporan Warga Negara Asing (WNA), jika mengetahui detail identitas WNA tersebut maka klik “Ya” dan isi data detailnya, jika tidak maka klik “Tidak” dan isi form yang tertera pada laman tersebut dan tekan tombol “kirim laporan”.

Jika telah melakuka registrasi pada laman apoa.imigrasi.go.id , maka langkah selanjutnya buka aplikasi APOA Mobile lalu login dengan email dan password yang sudah didaftarkan pada proses registrasi akun. Lalu klik “masuk” kemudian klik “lapor WNA” untuk melaporkan orang asing yang menginap selanjunya gunakan fitur scan barcode dengan cara mengklik “scan barcode” untuk menscan QR Code pada peneraan izin masuk orang asing tersebut.

Setelah berhasil melakukan scan Barcode maka data WNA tersebut akan terinput secara otomatis pada layar sebelah kiri input data yang meliputi:

a. Tujuan Kedatangan;

b. Tanggal Awal Menginap (check – in);

c. Durasi Menginap; dan

d. Keterangan.

Pada kolom keterangan dapat menambahkan informasi tambahan seperti:

a. Berapa banyak jumlah orang yang menginap bersama WNA tersebut

b. Bekerja dimanakah WNA tersebut

c. Dll.

Setelah selesai melakukan input, maka klik “Simpan”. Selanjutnya data yang telah disimpan akan tampil di layar Lapor WNA dan laporan telah berhasil masuk kedalam sistem APOA. Apabila ada kesalahan dalam melakukan input, maka dapat dilakukan perubahan dengan klik UBAH atau HAPUS sesuai dengan kebutuhan.

Dengan kemudahan-kemudahan tersebut maka diharapkan masyarakat bisa ikut serta dalam melakukan pengawasan terhadap setiap orang asing yang berada di tempatnya. Hal ini juga merupakan bentuk sinergi antara pemerintah dengan masyarakat dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Indonesia.

Kesimpulan

APOA merupakan aplikasi yang diciptakan dalam rangka untuk memberikan kemudahan akses bagi pihak pengelola/manajemen hotel/penginapan, penjamin, ataupun perseorangan untuk menyampaikan laporan keberadaan orang asing kepada kantor imigrasi setempat, dengan menggunakan APOA Pemilik hotel atau tempat penginapan tidak perlu lagi datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pelaporan orang asing secara manual. Jika pemilik atau pengurus tempat penginapan tidak memberikan keterangan atau data yang valid mengenai keberadaan orang asing di tempatnya maka sesuai pasal 117 UU Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian maka pemilik atau pengurus tempat penginapan tersebut dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Daftar Pustaka

Republik Indonesia. 2011. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. 2013. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. 2015. Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.5.GR.03.02.1171 Tahun 2015 Tentang Implementasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) Tahap I di 10 (sepuluh) Kantor Imigrasi. Jakarta.

https://apoa.imigrasi.go.id/, diakses pada tanggal 19 Desember 2021

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image