Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Problematika Kadinkes Lampung yang Menjabat Selama 14 Tahun Hingga Menjadi Sorotan

Politik | Thursday, 25 May 2023, 18:01 WIB

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana Wijayanto, akhir-akhir ini sedang menjadi perhatianpublik imbas kepemilikan hartanya yang dinilai sangat fantastis. Terakhir, Reihana Wijayanto tengah dimintaiklarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (08/05) terkait kekayaannya. Selama sebulan terakhir, Reihana Wijayanto telah menjadi buah bibirmasyarakat karena sering kali memamerkan kekayaannya di media sosial.

KPK memutuskan untuk mengklarifikasi kekayaannya karena Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) yang diajukannya dianggap "tidak sesuai profil". Lantas, berapa kekayaan Reihana Wijayanto?Menurut laporan terbaru LHKPN dari KPK, Reihana Wijayanto melaporkan kekayaannya pada 16 Februari 2023. Data LHKPN tersebut menunjukkan bahwa Reihana Wijayanto memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp1.958.250.000 yang tersebar di beberapa wilayah.

Selain aset tanah dan bangunan, terungkap juga bahwa Reihana Wijayanto memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp450 juta. Reihana Wijayanto juga melaporkan memiliki harta bergerak lain senilai Rp6.750.000 dan kas sebesar Rp300 juta. Menurut LHKPN tersebut, Reihana Wijayanto tidak memiliki utang, sehingga total kekayaannya mencapai Rp2.715.000.000.

Warganet kini turut menyoroti dan mengkritik Reihana Wijayanto yang telah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung selama 14 tahun. Hal ini viral setelah kasus Bima Yudho Saputro, seorang content creator asal Lampung yang mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung, menjadi perhatian masyarakat.

Dedy Hermawan, pengamat kebijakan publik dari Universitas Lampung, menganggap bahwa jabatan 14 tahun sebagai kepala dinas adalah sesuatu yang tidak sehat untuk atmosfer birokrasi karena dapat menghambat karier pegawai lain yang tidak diberi kesempatan untuk menjabat di posisi tersebut. Selain itu, hal tersebut juga bertentangan dengan reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh pemerintah.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, berdalih bahwa Reihana Wijayantotetap menjabat karena kemampuannya meraih nilai tertinggi dalam uji kompetensi dan ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi untuk menjadi Kepala Dinas Kesehatan. Baginya, pejabat eselon II juga diuji kompetensi dan dievaluasi setiap dua tahun untuk menetapkan siapa yang akan bergeser atau menetap di posisi tersebut.

Menurut Fahrizal Darminto, Reihana Wijayantomemiliki kompetensi yang dibutuhkan dalam jabatan Kepala Dinas Kesehatan. Fahrizal Darminto juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung melakukan evaluasi setiap dua tahun untuk dinas-dinas terkait, dan dalam setiap hasil evaluasi, Reihana Wijayantoselalu meraih nilai tertinggi.

Masih menurut Dedy Hermawan, pengisian jabatan seharusnya dilakukan melalui seleksi terbuka yang adil dan berdasarkan evaluasi kemampuan yang objektif dan transparan kepada masyarakat. Dedy Hermawan juga menanyakan mengapa dinas tersebut tidak dievaluasi dan meminta untuk hasil evaluasi tersebut disampaikan pada publik. Baginya, alasan yang diberikan oleh Fahrizal Darminto tidak cukup meyakinkan publik mengapa Reihana Wijayanto perlu menjabat selama hampir tiga periode.

Salah satu akun pemengaruh di Twitter, @PartaiSocmed, aktif mengunggah cuitan tentang Reihana Wijayanto yang telah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung selama hampir 14 tahun yang tidak tergantikan. Selain itu, akun tersebut juga menyinggung harta Reihana Wijayanto yang dianggap mewah, seperti tas merek Hermes yang diunggah di Instagram Story anaknya senilai hampir Rp200 juta.

Pengguna Twitter lain, @chyntiaaasari, juga membuat cuitan dengan mengutip artikel tentang Ditreskrimsus Polda Lampung yang sedang menyelidiki kasus dugaan penyelewengan anggaran Dinas Kesehatan Lampung 2020-2021 dan telah memanggil 40 saksi.

Sebelumnya, seorang pelajar asal Lampung bernama Bima Yudho Saputro, yang saat ini sedang menempuh pendidikan di Australia, menjadi viral karena videonya yang mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung. Dalam video yang diunggah di TikTok melalui akun @awbimaxreborn, Bima Yudho Saputro menggunakan kata "Dajjal" saat memberikan kritiknya. Ia kecewa dengan kondisi di Lampung yang tidak mengalami kemajuan, mulai dari infrastruktur, proyek, sistem pendidikan, birokrasi, hingga kesehatan.

Dedy Hermawan menekankan bahwa jabatan tak tergantikan selama 14 tahun ini merusak sistem birokrasi yang sehat dan tidak memberi kesempatan bagi banyak sumber daya manusia lain. Seharusnya, ada pergantian pimpinan setiap lima tahun sekali, dan juga perombakan jajaran pejabat dinas-dinas. Hal ini menjadi sangat mencurigakan mengingat Dinas Kesehatan memiliki alokasi anggaran yang sangat besar di Provinsi Lampung.

Dedy Hermawan juga menyoroti fakta bahwa Reihana Wijayanto telah dipanggil menjadi saksi dalam dua kasus pidana terkait korupsi selama menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, tetapi masih menjabat hingga saat ini. Dia meminta agar pihak-pihak seperti pemerintah pusat, KPK, dan warga Lampung sendiri untuk memperhatikan isu-isu birokrasi seperti ini dan melakukan investigasi jika diperlukan.

Bayu Dardias Kurniadi, pengamat kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada, menyatakan bahwa memang tidak ada batasan waktu khusus untuk menjabat sebagai kepala dinas secara aturan. Walau tidak ada ketentuan waktu yang jelas, Bayu Dardias Kurniadi tetap merasa aneh dengan fakta bahwa Reihana Wijayantomenjabat selama 14 tahun tanpa pernah mengalami rotasimaupun mutasi.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan bahwa mereka akan meminta klarifikasi dari Reihana Wijayanto jika ditemukan ketidakcocokan pada LHKPN. Menurut KPK, jumlah harta kekayaan Reihana Wijayanto yang dilaporkan tidak sesuai dengan profilnya dan merupakan hasil analisis awal dari Tim Pencegahan dan Monitoring KPK.

LHKPN Reihana Wijayanto terakhir dilaporkan pada Februari 2023 sebesar Rp2,7 miliar, yang sangat berbeda dengan laporan sebelumnya pada 2017 yang hanya sebesar Rp2,5 miliar. Meskipun demikian, harta kekayaannya pada laporan-laporan selanjutnya tidak berubah banyak selama lima tahun, dan hanya bertambah sedikit pada LHKPN terbaru.

Novelia Yulistin, seorang aktivis dan pegiat adat asal Lampung, memberikan apresiasi kepada Bima Yudho Saputro atas kritiknya yang viral terhadap Pemerintah Provinsi Lampung. Menurutnya, masalah-masalah dalam pemerintahan yang menjadi sorotan publik tidak akan didengar jika tidak menjadi viral. Meskipun demikian, ia juga menyatakan bahwa banyak aktivis dan orang muda lainnya yang sudah muak dengan masalah korupsi dan birokrasi di pemerintah Lampung sebelum kasus Bima Yudho Saputro mencuat di media sosial.

Menurut Novelia Yulistin, secara sosial, kritik Bima Yudho Saputro bagus karena membuat masyarakat fokus pada kinerja pemerintah dan fokus pada Lampung secara keseluruhan. Namun, ia juga merasa bahwa cara penyampaian Bima Yudho Saputro yang sarkas tidak tepat secara adat dan bahasa. Meskipun begitu, Novelia Yulistin juga menyatakan bahwa kritik Bima Yudho Saputro tidak akan menjadi viral seperti sekarang jika tidak menggunakan kata-kata sarkas.

Dedy Hermawan setuju dengan Novelia Yulistin dan mengatakan bahwa ada gelombang protes yang luar biasa setelah kasus Bima Yudho Saputro mencuat di media sosial. Media sosial TikTok memang menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Provinsi Lampung, termasuk kinerja manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mendorong agar momentum ini tidak cepat pudar dan menjadi pintu masuk untuk melakukan pembenahan.

Erika Julia Revadanira.

Mahasiswa Keperawatan Universitas Airlangga.

Email: [email protected].

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image