Dampak Perubahan SBMPTN Menjadi SNBT
Pendidikan dan Literasi | 2023-05-25 13:06:35
Siswa SMA yang telah menempuh pendidikan selama 3 tahun akan menghadapi kelulusan dan banyak siswa yang ingin berlanjut ke perguruan tinggi. Biasanya siswa SMA memiliki minat lebih ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Terdapat 3 jalur yang dapat ditempuh untuk memasuki PTN yaitu SNMPTN, SBMPTN, dan MANDIRI. Akan tetapi pada tahun 2023 Kemendikbudristek mulai memberlakukan perubahan pada sistem SBMPTN menjadi SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes). SNBT dilakukan dengan tes TPS dan tes Literasi, berbeda dengan SBMPT yang terdapat tes untuk mata pelajaran. Perubahan dari SBMPTN menjadi SNBT dapat menyebabkan kecemasan pada siswa SMA. Kecemasan yang terjadi karena adanya suatu perubahan yang terjadi dalam situasi kehidupan seseorang. Dampak yang ditimbulkan dari kecemasan tersebut adalah siswa dituntut untuk cepat beradaptasi terhadap perubahan yang ada. Siswa harus mampu melakukan ujian yang berbeda dari tahun lalu dan harus fokus pada tes potensi skolastik (TPS). Siswa akan gelisah, takut, atau pesimis akibat ancaman yang mungkin terjadi atau ancaman yang tidak dapat dipahami, kecemasan itu sendiri mempengaruhi kepercayaan diri siswa dalam menghadapi SNBT. Menurut Stuart (2021:161) dalam buku Prinsip dan Praktik Keperawatan Kesehatan Jiwa Stuart, kecemasan merupakan suatu keadaan emosional tanpa adanya objek tertentu dan disebabkan karena tidak diketahuinya suatu hal seperti pengalaman-pengalaman yang baru bagi seseorang. Kecemasan yang dialami siswa merupakan kecemasan menghadapi pengalaman baru yang berisifat mengancam khususnya pada siswa SMA yang akan mengikuti seleksi SNBT yang mengalami perubahan dalam segi tes yang akan dilakukan dan berhubungan dengan kehidupannya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
