Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sulthan Farrell Garcia Aditomo

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terhadap Pembangunan IKN

Teknologi | 2023-05-24 23:03:13
Sumber : JawaPos.com

Diputuskan bahwa Ibu Kota Negara Nusantara akan berbentuk suatu kesatuan pemerintahan daerah yang unik pada tingkat provinsi, yang wilayahnya menjadi ibu kota negara. Dalam rangka menyesuaikan diri dengan kemajuan era digital saat ini dan untuk lebih memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN, maka Kekuasaan IKN ditetapkan menjadi Pemerintah Daerah khusus ibu kota negara. IKN memiliki tiga tujuan utama: menjadi penanda identitas nasional, model keberlanjutan kota-kota di seluruh dunia, dan mesin masa depan ekonomi Indonesia. Pembangunan IKN sekaligus mewujudkan Visi Indonesia 2045 selain sebagai upaya mengubah paradigma pembangunan menjadi Indonesia sentris. Masyarakat di wilayah Kaltim akan dilibatkan dalam setiap tahapan pembentukan IKN.

Salah satu kesulitan utama dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) adalah lingkungan. Lahan yang cukup harus tersedia untuk pembangunan infrastruktur guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pembentukan ibu kota negara yang baru. Menurut prediksi, pembangunan infrastruktur IKN dapat berdampak buruk terhadap lingkungan, berpotensi mempengaruhi keanekaragaman hayati, kualitas lanskap regional, cadangan karbon hutan, ketersediaan air, polusi, sampah, kebisingan, serasah, dan sistem drainase. Pembangunan ibukota negara di Kalimantan juga berisiko merusak ekosistem, memusnahkan baik flora maupun fauna. Ini adalah hasil dari perumahan, pasar, dan pertumbuhan perkotaan. Akibat ulah manusia, hutan Kalimantan yang dianggap sebagai paru-paru dunia, di masa depan bisa jadi tinggal kenangan belaka. Kalimantan mengalami banjir akibat situasi saat ini, apalagi jika ibu kota dipindahkan ke sana.

Merujuk data yang dikeluarkan Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari JATAM, JATAM KALTIM, WALHI, WALHI KALTIM, Trend Asia, Pokja 30, Pokja Pesisir, dan Forest Watch Indonesia dan tertuang dalam laporan “Ibu Kota Baru Buat Siapa?”, terdapat 94 lubang bekas tambang batu bara yang tersebar di atas kawasan ibu kota. Antara lain PT Singlurus Pratama sebanyak 22 lubang, PT Perdana Maju Utama sebanyak 16 lubang, CV Hardiyatul Isyal sebanyak 10 lubang, PT Palawan Investama sebanyak 9 lubang, dan CV Amindo Pratama sebanyak 8 lubang. Lubang itu mengandung air berisi logam berat dan beracun. Yang berpotensi terpapar ke alam sekitarnya. Lubang-lubang itu harus ditutup. Dan tanggung jawab perusahaan harus tetap dikejar. Dasar hukumnya jelas, yakni PP 78/2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang, UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Semuanya mengatakan lubang-lubang itu harus direklamasi dan dipulihkan.

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah wajib menyelenggarakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pemerintah harus melibatkan masyarakat setempat dalam pembangunan ibu kota baru agar mereka dapat berkoordinasi dalam masalah pembangunan infrastruktur dan memperhatikan flora dan fauna setempat, seperti ekosistem hutan, ekosistem mangrove, satwa liar, ekosistem pesisir, dan perairan. Ekosistem lingkungan tersebut harus diteliti dan dikelola lebih lanjut oleh pemerintah. Tujuan pengelolaan lingkungan hidup tentu saja untuk memberi manfaat bagi umat manusia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image