Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rhega Marraj Qholaw - FH Universitas Pamulang

Pelegalan Pernikahan di Bawah Umur Menurut Surat Dispensasi Perma Nomor 5 Tahun 2019

Eduaksi | Wednesday, 24 May 2023, 16:02 WIB
Contoh Pernikahan di Bawah Umur

Kalau berbicara soal pernikahan, pernikahan memanglah sangat penting karena bertujuan menjaga keturunan dan sudah ada sejak zaman nabi adam di turunkan ke bumi dan pernikahan pertama kali dilakukan oleh nabi adam yang menikahkan anak anaknya. Pada berjalannya zaman munculah pernikahan di bawah umur yang di karenakan faktor paksaan orang tua, faktor adat, faktor ekonomi, pergaulan bebas, kehamilan di luar nikah, faktor lingkungan, dan pendidikan yang rendah.

Dalam pernikah di bawah umur memiliki dampak positif dan dampak negatif. Apa sih dampak positif itu? Ya dampak positif dari pernikahan di bawah umur adalah menghindari dari perbutan zina yang terhindar dari seks bebas karena kebutuhan seks terpenuhi dan membantu mengurangi beban orang tua yang ekonominya rendah.

Sedangkan dampak negatifnya yaitu terdapat masalah yang dirasakan oleh kedua belah pihak maulun orang di sekitar karena usia yang masih labil dan berdampak pada juga pada kesehatan. Dampak negatif lain dari pernikahan di bawah umur yaitu anak sering memicu terjadinya perceraian, karena mental kedua anak tersebut memang belum siap untuk menjalin pernikahan sehingga sering terjadi perselisihan dan sebagainya.

Di sisi lain sang anak juga bisa terkena depresi, kecemasan, dan gangguan Bipolar. Gangguan bipolar adalah suatu gangguan yang berhubungan dengan perubahan suasana hati mulai dari posisi terendah depresif ke tertinggi depresif.

Bagaimana sih aturan pernikahan di bawah umur itu di indonesia ?

Pada Undang undang Nomor 16 tahun 2019 pasal 7 ayat 1 tentang pernikahan mengatakan bahwa “Pernikahan hanya di izin kan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. dengan KUHPerdata BAB 4 bagian 1 pasal 29 yang mengatakan bahwa “Seseorang jejaka yang belum mencapai umur genap 18 tahun dan seorang gadis yang belum mencapai umur genap 15 tahun tidak di perbolahkan mengikat dirinya dalam perkawinan.

Pernikahan di bawah umur bisa dilakukan asal ada surat dispensasi dari mahkamah agung Namun bagi yang mereka yang belum memenuhi persyaratan usia, maka perkawinan dapat dilaksanakan apabila Pengadilan telah memberikan dispensasi kawin sesuai peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas dan juga karena proses mengadili permohonan dispensasi kawin belum diatur secara tegas dan rinci dalam peraturan perundang-undangan dan demi kelancaran penyelenggaraan peradilan.

Maka Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Peraturan Mahkamah Agung ini ditetapkan pada tanggal 20 November 2019 dan diundangkan pada tanggal 21 November 2019 untuk diketahui dan diberlakukan bagi segenap lapisan masyarakat, Jadi pernikahan di bawah umur di bolehkan asal ada surat dispensasi dari mahkamah agung.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image