Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Yanti apriani

Pro Kontra Arisan

Lainnnya | Sunday, 21 May 2023, 16:38 WIB
Foto dokumen pribadi

Arisan

Belakangan arisan mulai berkembang tidak hanya secara offline saja,namun sudah merambah dunia online. Ini kerap disebut" arisan online"

Tujuan dan prinsif nya sebenarnya sama saja seperti arisan konfensional,menghimpun dana yang di kumpulkan,dalam rentan waktu tertentu ,lalu menunggu giliran untuk mendapatkan arisan atau "menarik dana" . Hanya saja arisan online tidak melalui harus bertemu atau berkumpul di satu titik seperti arisan pada umumnya.

Jadi arisan itu,salah satu siasat untuk bisa menabung, karna tidak semua orang pandai dalam menabung, namun karena ada kewajiban dalam membayar,iuran arisan bulanan, maka mau tidak mau pesertanya harus mengeluarkan sejumlah uang yang sudah menjadi ketentuan,atau perjanjian dari awalnya.

Jadi sebenarnya kegiatan ini sifatnya fleksibel dan dapat di sesuaikan dengan kemauan dan kemampuan peserta arisan itu sendiri.

Namun masih banyak yang mempertanyakan bagaimana hukum arisan dalam islam?

Menurut ulama Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu Al-fatawa hukum transaksi dan muamalah boleh atau HALAL ,lalu menurut Syehk Ibnu Utsaimin dalam kitab Syarh Riyadh Shaliti hukum arisan dalam Islam di perbolehkan karena dalam kegiatan arisan ini, setiap orang akan mendapatkan bagian nya masing-masing, secara bergiliran,sehingga bisa di ketahui secara jelas ,bahwa hukum arisan dalam islam berarti HALAL.asal kan tetap di lakukan berasarkan syariat Islam. Dimana uang tersebut, di kumpulkan berdasarkan kesepakatan bersama, lalu masing-masing orang akan mendapatkan uang itu, tanpa harus mengurangi atau pun melebihkan jumlahnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image