Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sumiati

Arisan Emas, Investasi Anggota, Peluang Bisnis Penyelenggara

Bisnis | Thursday, 11 Jan 2024, 23:11 WIB
Sumber: Dokumen Pribadi

Pengertian bisnis dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah usaha komersial dalam dunia perdagangan . Begitu banyak ide bisnis saat ini. Salah satu contohnya adalah bisnis jual beli emas. Emas merupakan logam kimia yang termasuk barang berharga. Selain itu, emas adalah perhiasan yang digemari oleh para wanita. Biasanya para ibu-ibu yang bijak, memilih membeli emas sebagai tabungan mereka. Sehingga ketika dibutuhkan dana secara mendadak bisa dijual kembali dengan potongan harga ringan. Dengan kata lain, perempuan suka berinvestasi emas.

Sumber; Toko Emas Yuhani

Investasi adalah suatu cara untuk meningkatkan kekayaan. Investasi sering juga disebut sebagai penanaman modal.

Bagi para pelaku bisnis, mereka harus pandai membuat ide agar bisnis mereka bisa berjalan mulus. Salah satu ide tersebut adalah dengan membentuk arisan emas.

Seperti halnya arisan emas yang ada di Desa Sungai Bedaun Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Dengan beranggotakan 12 orang dalam waktu 12 bulan. Arisan dikumpulkan Rp. 10.000 perhari, digoncang setiap bulan. Dengan kata lain mereka menabung Rp.10.000 x 30 Hari x 12 Bulan pendapatan arisan per orang sebanyak Rp. 3.600.000. Jika harga emas 1 gramnya adalah Rp 450.000 maka emas yg didapat adalah seberat 8 gram. Dengan begitu pendapatan kotor bagi pelaku bisnis dalam 1 bulan jika jumlah anggota arisan 12 orang adalah Rp. 3.600.000. Apabila anggotanya bertambah, maka pendapatan pelaku bisnis juga bertambah, perputaran arisan semakin panjang, emas yg didapat juga semakin berat jumlahnya.

Apakah anda tertarik dengan bisnis ini?

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image