Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Proteksi Radiasi di Kesehatan Radioterapi

Lainnnya | Sunday, 21 May 2023, 12:23 WIB

Di Indonesia, pemanfaatan radiasi pengion di rumah sakit terus meningkat. Selain sinar-X untuk radiologi diagnostik yang bahkan telah digunakan sampai ke puskesmas dan klinik, akselerator linier (LINAC) untuk terapi juga telah makin banyak digunakan di berbagai rumah sakit pemerintah maupun swasta.

Peningkatan pemanfaatan radiasi pengion ini juga dapat memperbesar risiko peningkatan penerimaan dosis radiasi baik oleh pasien maupun pekerja radiasinya, termasuk dokter, perawat dan radiografer, sehingga upaya proteksi harus terus - menerus ditingkatkan. Tindakan untuk melindungi pasien dan pekerja tersebut dilaksanakan melalui suatu kegiatan yang disebut sebagai proteksi radiasi.

Dalam pemanfaatan teknologi nuklir, faktor keselamatan manusia harus mendapat prioritas utama. Keselamatan radiasi atau yang lazim disebut dengan proteksi radiasi merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah kesehatan manusia maupun lingkungan yang berkaitan dengan pemberian perlindungan kepada seseorang atau sekelompok orang ataupun kepada keturunannya terhadap kemungkinan yang merugikan kesehatan akibat paparan radiasi. Proteksi radiasi disebut juga dengan tujuan proteksi radiasi. Tujuan dari proteksi radiasi adalah sebagai berikut:

1. Mencegah terjadinya efek non stokastik yang membahayakan

2. Meminimalkan terjadinya efek stokastik hinggake tingkat yang cukup rendah yang masih dapat diterima oleh individu dan lingkungan di sekitarnya.

Pengalaman telah membuktikan bahwa dengan menggunakan system pembatasan dosis terhadap penyinaran tubuh (baik radiasi eksterna maupun internal) kemungkinan resiko bahaya radiasi dapat diabaikan petugas proteksi radiasi dengan mengikuti peraturan proteksi radiasi dan menggunakan peralatan proteksi yang canggih dapat menyelamatkan pekerja radiasi dan masyarakat pada umumnya.

Gambar 1. Radioterapi Proteksi dan Keselamatan Radiasi

Dalam rangka penerapan proteksi dan keselamatan radiasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir, Pemegang Izin fasilitas radioterapi harus mengajukan perizinan pemanfaatan sumber radiasi kepada BAPETEN untuk layanan terapi.

Pada Pasal 3 perka BAPETEN No. 3/2013 [3] disebutkan:“ Setiap orang atau badan yang akan menggunakan Radioterapi wajib memiliki izin dari Kepala BAPETEN dan memenuhi persyaratan keselamatan radiasi dan keamanan sumber radioaktif”. Untuk memperoleh izin dari BAPETEN, Pemegang Izin (PI) harus melengkapi dokumen perizinannya dengan:

• Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi.

• Dokumen Program Jaminan Mutu

Yang termasuk dalam dokumen Proteksi dan Keselamatan Radiasi adalah izin konstruksi (perhitungan tebal barrier radiasi, jenis dan densitas material), izin operasi (pengukuran output dan verifkasi), pemantauan daerah kerja, pemantauan dosis pekerja radiasi, dan pemeriksaan kesehatan. Yang termasuk dalam dokumen program jaminan mutu: jaminan kualitas personil, penerapan Standard Operational Procedure (SOP), dan pengujian berkala peralatan dan system keselamatan.

Program proteksi dan keselamatan radiasi adalah tindakan yang sistematis dan terencana untuk melindungi pekerja, anggota masyarakat dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi. Program proteksi dan keselamatan radiasi adalah sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan yang terkait dengan sumber radiasi, untuk mengurangi potensi bahaya radiasi sehingga risiko bahaya radiasi bisa diminimalisir.

DAFTAR PUSTAKA

Yunus, B., & Sirajuddin, W. (2013). Tingkat pengetahuan mahasiswa Diploma-3 Politeknik Kesehatan Gigi Makassar mengenai proteksi radiasi foto ronsen Knowledge level about x-ray radiation protection of Makassar Dental Health Polytechnic students. Journal of Dentomaxillofacial Science, 12(2), 114-117.

Mufida, W., Utami, A. P., & KM, S. (2021). MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) DITINJAU DARI PERALATAN PROTEKSI RADIASI DI INSTALASI RADIOLOGI.

Tetriana, D., & Evalisa, M. (2014). Sangat Penting, Pemeriksaan Kesehatan Pekerja Radiasi. Buletin Alara, 7(3).

Teknologi Radiologi Pencitraan Vokasi Universitas Airlangga

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image