Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image almaisa syazwi

Darurat Ambulans di Jalan

Eduaksi | 2023-05-20 20:43:29

Ambulas memiliki skala prioritas nomor 2 di jalan setelah pemadam kebakaran. Hal tersebut dibuktikan berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan, ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan, yaitu:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
  4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
  5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Google" />
Source: Google

Dalam Undang-Undang tersebut ditegaskan bahwa untuk kelancaran harus dikawal oleh petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu dan bunyi sirene. Kemudian dalam keadaan demikian, alat pemberi isyarat dan rambu-rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Kendaraan pribadi dilarang untuk menghalangi kendaraan yang memiliki prioritas di jalan. Hal tersebut dikarenakan kendaraan pribadi yang menghalangi ambulans yang sedang melaksanakan tugas merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan pasal 287 ayat 4, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Bila menghalangi ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dapat dikenakan pasal 311, dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000. Mari kita menggunakan jalan sesuai skala prioritas yang ada serta saling menghormati antar pengguna jalan ya!

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image