Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image RANDY VANICKO, REKAYASA NANOTEKNOLOGI

Teknologi Nanopartikel : Nanoliposom sebagai Sistem Penghantaran Obat

Teknologi | Saturday, 20 May 2023, 20:14 WIB

Saat ini teknologi nanopartikel sedang menjadi tren baru dalam pengembangan sistem penghantaran obat. Partikel berukuran nanometer memiliki sifat fisik yang unik dibandingkan dengan partikel yang lebih besar, terutama dalam hal peningkatan kualitas penghantaran obat. Keuntungan lain dari teknologi nanopartikel adalah keterbukaannya untuk digabungkan dengan teknologi lain, membuka kemungkinan untuk menciptakan sistem penghantaran yang lebih lengkap.

Distribusi nanopartikel dijelaskan sebagai formulasi partikel yang tersebar di atas nanometer atau seperseribu mikrometer. Batas ukuran partikel untuk sistem ini mempunyai perbedaan dengan sistem pada umumnya, hal ini dikarenakan nanopartikel baru terlihat sifatnya ketika ukurannya kurang dari seratus nm, tetapi batas ini sulit dijangkau untuk sistem nanopartikel sebagai sistem penghantaran obat. Obat-obatan biasanya harus mengandung nanopartikel dengan jumlah yang cukup dalam matriks di setiap butiran partikel.

Dalam banyak kasus, peningkatan kadar obat dalam darah ini diperlukan agar obat tersebut memiliki dampak farmakologis. Karena dapat memiliki efek farmakologis pada dosis yang lebih rendah (efisien), nanopartikel adalah jawaban yang baik. Agar suatu sistem memberikan hasil terapeutik terbaik, bentuk sediaan nanopartikel harus sesuai dengan jaringan target dan penyakit. Untuk meluncurkan perawatan baru, kepastian pencapaian tujuan terapeutik adalah kebutuhan yang sangat penting.

Nanoliposom adalah pengembangan sediaan farmasi yang sangat pas untuk saat ini, karena liposom menawarkan keunggulan seperti meningkatkan efisiensi dan indeks terapeutik, serta meningkatkan stabilitas obat melalui sistem enkapsulasi.

Kemanjuran nanoliposom dalam penghantaran obat dicontohkan dengan pengembangan nanoliposom tikarsilin selaku obat antibiotik, yang dibuat dengan proses eksrusi (tekanan). Teknik ini melibatkan pembuatan liposom dengan langkah mencampurkan dan menguapkan secara konvensional, diikuti dengan fase mencampurkan obat, dan membentuk nanoliposom dengan melewatkannya pada membran polikarbonat 100 nm di bawah tekanan. Nanoliposom juga merupakan sarana yang efisien untuk meningkatkan aktivitas farmakologis dalam kasus bakterisidal ini.

Xia et al (2006) mempresentasikan pendekatan langsung untuk menghasilkan sistem nanoliposome berkualitas tinggi. Nanoliposom bisa digunakan guna melapisi CoQ10 (koenzim Q10) secara eksklusif melalui langkah kombinasi. Ini dapat dicapai dengan menggunakan peralatan yang murah dan sederhana, melalui injeksi etanol dan teknik ultrasonikasi. Dengan menggabungkan fosfolipid/CoQ10/kolesterol/tween80, tingkat kemudahan melebihi 95% dengan menggunakan globul diameter rata-rata 67 nm. Dari dua ilustrasi tersebut terlihat bahwa nanoliposom adalah teknologi yang menjanjikan dengan berbagai cara alternatif yang bisa kita lakukan di beberapa tempat uji. Oleh sebab itu, beberapa paten sudah diajukan pada teknologi ini, termasuk temuan penelitian Oh dan Lee (2008), yang memanfaatkan nanoliposom untuk melakukan pelapisan protein, dan Hong et al (2009), yang mengembangkan nanoliposom dengan lesitin. Nanoliposom memiliki kemampuan untuk melindungi obat dari degradasi biologis hingga mencapai tujuan yang diinginkan.

Peralihan teknologi dari liposom berukuran makro dan emulsi menjadi nanoliposom dan nanoemulsi tidak memerlukan teknologi yang kompleks, yaitu penerapan metode dan bahan yang tepat, serta penambahan satu atau lebih jenis ko-surfaktan. Hal ini membuat nanoliposom menjadi pilihan baru yang diharapkan dapat mengatasi berbagai masalah pengiriman obat biofarmasi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image