Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Keke Holipah

Gunung Bukan Tempat Membuang Sampah dan Membangun Rumah

Eduaksi | Friday, 24 Dec 2021, 12:21 WIB
Ilustrasi Rumah di Pegunungan.

Hijau, rindang, sejuk, tinggi menjulang merupakan imajinasi kita terhadap penggambaran gunung. Dilansir dari website Magma Indonesia, Indonesia yang kaya akan keindahan alamnya memiliki gunung api aktif yang berjumlah 127 gunung. Keindahan gunung di Indonesia membuat masyarakat di berbagai kalangan terutama remaja atau lebih dikenal dengan generasi milenial tertarik untuk melakukan pendakian gunung.

Seperti yang kita tahu, rata-rata alasan orang-orang mendaki gunung adalah pertama, karena hobi. Kedua, ingin merasakan ketenangan yang tidak pernah didapatkan di tempat lain. Seperti tak terdengar suara kendaraan yang bising, yang terdengar hanyalah suara burung-burung yang berkicau. Pendakian gunung termasuk ke dalam olahraga rekreasi karena tumbuh berdasar kegemaran dan kemampuan seseorang yang kemudian sesuai dengan budaya yang diterapkan masyarakat. Terutama di era pandemi seperti saat ini olahraga menjadi hal yang penting sebagai salah satu penurunan tingkatan stress, upaya meningkatkan kesehatan dan mempertahankan keseimbangan hidup.

Menurut Pasal 19 Bab VI UU No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional bahwa olahraga rekreasi mempunyai tujuan untuk memperoleh kesehatan, kebugaran jasmani, memperoleh kegembiraan, dapat membangun hubungan sosial, dapat meningkatkan dan melestarikan kekayaan budaya daerah maupun nasional.

Sebelum mendaki gunning, pasti memiliki aturan-aturan penting yang harus diketahui diantaranya: mempersiapkan fisik dan mental, mengetahui cara-cara yang baik dalam pendakian, membawa perlengkapan maupun stok makanan yang cukup, dan dilarang untuk membuang sampah di gunung. Aturan yang telah dibuat oleh pihak pengelola gunung di seluruh Indonesia bukan semata-mata untuk diabaikan, hal tersebut sangat penting bagi siapapun yang akan mendaki gunung. Salah satu hal yang perlu diperhatikan yaitu gunung bukanlah tempat membuang sampah.

Melalui survei yang yang dilansir dari (detik.com) bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) yang bekerja sama dengan relawan menyatakan bahwa delapan kawasan gunung dan taman nasional di Indonesia, ditemukan sekitar 453 ton sampah, dan 250 ton diantaranya adalah sampah plastik. Sangat disayangkan para pendaki sampai saar ini belum sepenuhnya mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pengelola Gunung di Indonesia.

Selain permasalahan sampah, gunung juga dijadikan sebagai tempat tinggal, seperti pembangunan perumahan di sekitar gunung. Pihak-pihak tertentu membangun perumahan tanpa memperhatikan apakah tanah tersebut merupakan jenis tanah yang berbahaya untuk membangun perumahan atau sebaliknya. Seperti peristiwa yang terjadi pada awal tahun 2021 lalu, terjadi longsor di Sumedang, Jawa Barat. kita melihat di berbagai berita televisi maupun media online kondisi di tempat kejadian sangat memprihatinkan karena memakan banyak korban. Terlihat raut wajah korban yang selamat, mereka merasa sedih karena tempat tinggalnya hangus tergerus tanah longsor. Sebenarnya kita masih bisa mengantisipasi agar hal serupa tidak terjadi pada diri kita sendiri dan keluarga.

Apa yang dapat kita dilakukan? kita dapat memilih tempat yang strategis dan melakukan survei terlebih dahulu terkait keadaan lingkungannya. Seperti saat musim hujan, apakah di lingkungan tersebut akan terjadi banjir, atau kemungkinan besar akan terjadi longsor.

Dilansir pada Jurnal GIS Deteksi Rawan Longsor, penyebab terjadinya bencana longsor karena beberapa faktor yaitu curah hujan, kemiringan dan panjang lereng, jenis tanah yang padat, dan penggunaan lahan. Faktor penggunaan lahan merupakan salah satu dari empat faktor yang harus diperhatikan oleh kita. Penggunaan lahan merupakan bentuk campur tangan manusia terhadap lahan untuk memenuhi kebutuhan material dan spiritual.

Seperti yang terjadi pada bencana longsor di Sumedang, Jawa Barat dimana Kawasan tersebut merupakan Kawasan dataran tinggi yang dibangun menjadi perumahan penduduk sekitar. Pepohonan yang rindang ditebang lalu dijadikan sebuah perumahan. Tidak ada lagi pohon yang menyerap air hujan di sekitar kawasan tersebut karena manusia telah mengubahnya. Semenjak peristiwa longsor itu terjadi, korban yang tinggal di sekitar kawasan longsor sementara waktu dipindahkan ke rumah susun (rusun) milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat di kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Kita dapat melihat bahwa penggunaan lahan perlu diperhatikan agar tidak merugikan orang lain. Semakin hari semakin banyak yang membangun permukiman di gunung, semakin hari semakin banyak pihak-pihak yang serakah ingin memiliki lahan di gunung. Rancaekek merupakan salah satu daerah yang banyak memiliki perumahan di lereng gunung.

Generasi milenial perlu mengetahui bahwa gunung memiliki manfaat untuk keberlangsungan hidup. Gunung tempat untuk melepas penat karena hakikatnya gunung memiliki udara yang segar dan sejuk. Generasi milenial mempunyai tanggung jawab untuk menjaga keasrian gunung, agar tetap bisa merasakan udara segar dan sejuknya pegunungan sampai tua. Dalam upaya melestarikan kawasan gunung juga para pendaki dapat memulainya dari diri sendiri. Contohnya mempersiapkan trash bag untuk membawa sampah, agar dibawa turun ke pos pendakian.

Diperlukan juga sosialisasi dari pemerintah maupun komunitas pecinta alam agar terus membantu masyarakat di seluruh Indonesia untuk tetap melestarikan alam, minimal di lingkungan sekitar tempat tinggal kita. Melestarikan alam seperti merawat diri sendiri, kita merawat diri sendiri untuk terlihat cantik dan tampan, sedangkan kita melestarikan alam untuk tetap bisa menikmati keindahannya. Mulai hari ini mari kita lestarikan gunung!

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image