Beasiswa Pendidikan oleh Pemerintah tak Lagi Mengasihi
Pendidikan dan Literasi | 2023-05-19 22:32:23Upaya meningkatkan dan pemerataan pendidikan di Indonesia telah menjadi program kerja tahunan oleh pemerintahan Indonesia sejak puluhan tahun yang lalu. Pendiri bangsa yang berasal dari penggiat pendidikan dan peduli akan pendidikan menjadikan pemerintah Indonesia selalu menyelenggarakan berbagai beasiswa pendidikan dengan tujuan mendukung mereka yang memiliki keterbatasan untuk mengenyam pendidikan.
Hingga saat ini puluhan beasiswa terselenggara, tentu saja dengan harapan yang demikian bisa memajukan pendidikan indonesia dengan memberikan kesempatan yang sama pada seluruh anak-anak indonesia. Namun, apakah setiap beasiswa yang ditawarkan oleh pemerintah sudah tepat dalam mekanisme dan sasarannya? Mengambil contoh dari beasiswa pendidikan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2010 yaitu beasiswa Bidikmisi yang kemudian berubah nama menjadi kipk atau kartu Indonesian pintar kuliah saat tahun 2020.
KIP Kuliah akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbud. Mekanisme pendaftaran KIP Kuliah sendiri dimulai dari laman Kemendikbud dan calon mahasiswa harus mengecek berkala status kelolosan tersebut, karena pihak yang turun langsung dalam pemberkasan dan pendaftaran lanjutan adalah pihak kampus yang bersangkutan.
Diskusi mengenai kelayakan penerima beasiswa KIP Kuliah terus menerus dibicarakan karena beberapa dari penerima tersebut dianggap tidak layak dan tidak lagi tepat sasaran, lantas bagaimana sikap pemerintah mengatasi problematika tersebut?
Mekanisme terbaru yaitu tahun 2023 ketentuan pendaftaran dan terdapat skema yang berbeda, terbagi menjadi 2 skema yang mana pada skema 1 dimana mahasiswa mendapatkan pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah 2023 akan dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi disertai dengan bantuan biaya hidup untuk mahasiswa yang dikirim melalui rekening KIP Kuliah mahasiswa. Dan pada skema 2 penerima KIP Kuliah 2023 hanya menerima bantuan Biaya Pendidikan sesuai jangka waktu pemberian KIP Kuliah Merdeka. Alih-alih memperketat pengawasan dan pendaftaran pihak yang memiliki wewenang dalam membuat aturan ini memilih untuk tidak memberikan kesempatan yang sama dan memberi batasan bantuan untuk mendapatkan taraf hidup yang layak melalui program beasiswa pendidikan tersebut.
Dalam hal ini pengkategorian miskin sekali dan miskin saja menjadi patokan dalam pemberian biaya hidup, yang kalanya tidak tepat dalam prakteknya sebab pendataan yang tidak sesuai dengan realitas yang ada bagaimana konsep miskin kembali dibedakan padahal mereka tentu tetap membutuhkan dukungan materil yang sama dalam menjalankan kehidupan sehari-hari sebagai mahasiswa. Ketidakbecusan ini bukan menjadi satu-satunya dalam kelalaian pemerintah menerapkan program kerjanya, penerapan survei secara langsung untuk melihat kelayakan dengan kerjasama bersama pihak perguruan tinggi tentu saja bisa menjadi salah satu dari banyak cara untuk mengerti bagaimana keadaan ril dari calon penerima beasiswa ini, sering kali urutan pendaftaran berhenti dan cukup di tahap seleksi berkas yang tentunya tidak bisa dijadikan acuan yang konkret. Tak hanya itu dalam pembinaan terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah juga kerap kali dilakukan oleh pihak internal perguruan tinggi dan tidak ada program dari pemerintah yang menyelenggarakan beasiswa ini dalam membina dan mengembangkan minat dan bakat dari penerima beasiswa.
Sekali lagi apakah dengan memberikan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang bahkan kini tidak dilakukan secara merata sudahlah cukup? Tidak ada kelanjutan dari bagaimana pihak pemerintah atau Kemendikbud mengambil andil dalam pengawasan dan perkembangan mahasiswa, jadi apakah dengan dukungan materil saja sudah cukup? Apakah peran pemerintah dalam mengawasi dan menjamin kesejahteraan mahasiswa penerima beasiswa tak lagi ada? Berhenti hanya dengan uang dan agenda amal yang telah terlaksana, semua tuntas.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.