Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image sasikirana zharani

Fenomena Culture Shock Pada Mahasiswa Rantau Di Pulau Jawa

Gaya Hidup | Thursday, 18 May 2023, 08:47 WIB

Fase kekaguman, fase kecemasan, dan fase penerimaan semuanya termasuk dalam istilah "culture shock", yang dapat dipecah menjadi beberapa tahap berbeda. Seseorang akan senang dan terpesona oleh perbedaan budaya yang mereka temukan selama fase kekaguman. Namun, selama fase kecemasan, seseorang mungkin mengalami emosi negatif seperti kesepian, rindu rumah, dan kesulitan berkomunikasi. Mereka juga mungkin merasa sulit untuk menyesuaikan diri.

Pada tahap pengakuan, seorang individu akan mulai mengakui dan menyesuaikan diri dengan iklim baru dan kontras sosial yang ada. Informan telah melalui tahap penerimaan dan terbiasa dengan lingkungan baru, terbukti dari hasil analisis wawancara. Namun, untuk mengatasi culture shock yang dialami siswa, langkah penting untuk dilakukan dapat membantu mengurangi sentimen negatif yang dialami, seperti berhubungan dengan orang-orang lokal, mempelajari bahasa lokal, dan melacak jaringan yang sesuai dengan kecenderungan mereka.

Bagi mahasiswa yang merantau, masalah perbedaan sosial adalah masalah yang harus kita pahami, karena mengetahui gaya hidup orang lain akan membantu kita merasa nyaman di lingkungan lain. Setiap mahasiswa yang merantau harus menghadapi sesuatu yang banyak disebut sebagai culture shock, hal ini dapat diatasi dengan mencari tahu tentang masyarakat yang berbeda di mana kita tinggal, memahami atribut sosial sebelum memilih untuk menetap di iklim baru ini. Hal ini agar tidak menjadi culture shock dan menimbulkan masalah yang membuat kita merasa tidak nyaman di tempat baru.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image