Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Alasan Mengapa Cukai Rokok Meningkat?

Bisnis | Wednesday, 17 May 2023, 15:43 WIB

Cukai rokok di Indonesia adalah upaya pengendalian harga jual dari pemerintah Indonesia terhadap rokok dan produk tembakau lainnya seperti sigaret, cerutu, serta rokok daun, yang dipungut dan berlaku pada saat pembelian. Ketentuan ini berlaku dengan adanya UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan perubahan yang mengacu pada UU No. 39 Tahun 2007. Aturan ini kemudian diteruskan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Sumber Foto : KONTAN.CO.ID

ILUSTRASI. Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Rabu (15/12/2021). Tarif Cukai Rokok Naik Mulai 1 Januari 2023, Ekonom Wanti-Wanti Dampaknya ke Inflasi.

Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengumumkan rata-rata kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk 2 tahun sekaligus sebesar 10% pada 2023 dan 2024. Menurut Sri Mulyani, kenaikan harga cukai rokok ini berbeda-beda. Tergantung golongan, yakni sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP). Pada sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dan II, rata-rata kenaikan tarif cukai 11,5% hingga 11,75%. Untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I dan II, tarif cukai naik 11% hingga 12%. Lalu untuk sigaret kretek tangan (SKT) golongan I, II, dan III, tarif cukai naik 5%. Selain rokok, kenaikan tarif cukai juga terjadi pada rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL akan dilakukan 5 tahun kedepan. Rata-rata tarif cukai rokok elektrik naik 15% dan HPTL naik 6% setiap tahun.

Alasan mengapa cukai rokok meningkat karena bahaya mengomsumsi rokok bagi kesehatan hal itu telah dibuktikan oleh banyak penelitian di dunia. Oleh karena itu, Pengendalian konsumsi tembakau telah menjadi gerakan bersama yang memerlukan kontribusi berbagai macam pihak. Salah satu mekanisme pengendalian rokok yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan meregulasi harga jual rokok melalui cukai. Alasan lain karena untuk kepentingan tenaga kerja, khususnya industri rokok tangan yang padat karya. Dalam hal ini kepentingan petani tembakau pun menjadi pertimbangan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image