Ekonomi Syariah Memiliki Peran Penting dalam Pertumbuhan Ekonomi Dunia
Bisnis | 2023-05-17 08:48:42Secara umum ilmu ekonomi mengajarkan tentang bagaimana usaha daripada manusia dalam memnuhi kebutuhan yang relatif terbatas. Ekonomi juga mengajarkan manusia dalam memilih ataupun menentukan barang-barang yang dibeli dengan pendapatan yang dimiliki. Ekonomi sebagai suatu aspek kehidupan yang sudah ada sejak dulu. Ekomoni syariah sudah dipelajari sejak agama islam itu dibawakan oleh Rasulullah SAW. Di dalam Al-Qur'an dan telah di praktikan oleh Rasulullah SAW mengenai tentang perilaku ekonomi yang sesuai dengan syariat islam.
Menurut Umer Chapra, Ekonomi Islam adalah cabang pengetahuan yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang langka sesuai dengan ajaran Islam tanpa terlalu membatasi kebebasan individu, mewujudkan keseimbangan makro ekonomi dan ekologi yang berkelanjutan. Ekonomi syariah merupakan ilmu ekonomi yang didasarkan pada hukum-hukum islam. Dan prinsip yang yang ada pada ekonomi syariah juga berdasarkan keimanan (ketuhanan), etika (akhlaqul karimah), dan kemanusiaan. Ekonomi syariah juga merupakan upaya sistematis dalam mempelajari masalah-masalah ekonomi dan perilaku manusia serta interaksi keduanya.
Sektor ekonomi syariah terbukti mampu menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru. Berbagai negara di belahan dunia, ramai-ramai mengembangkan ekonomi syariah tersebut. Disebabkan karena ekonomi syariah ini memiliki peluang yang menjanjikan. Berdasarkan dari Laporan State of the Global Islamic Economy Report 2020/2021 menyebutkan, sepanjang 2019 kaum muslim di dunia membelanjakan 2,02 triliun Dolar AS untuk memenuhi kebutuhan mereka akan makanan halal, fesyen, serta gaya hidup yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dari Pew Research Center’s Forum on Religion and Public Life Forum menaksir, populasi ini akan mencapai 3 miliar pada 2060 dan akan mewakili 31,1% dari populasi dunia. Peningkatan populasi tersebut tentu berimbas signifikan pada peningkatan permintaan terhadap produk dan jasa halal, serta layanan keuangan syariah. Dengan besarnya peluang tersebut, berbagai negara tidak segan-segan dalam menggarap ekonomi syariah dengan serius.
Indonesia sebagai negara yang memiliki populasi penduduk islam terbesar di dunia tak mau ketinggalan dalam mengambil kesempatan daripada peluang tersebut. Masterplan Ekonomi Syariah (MEKSI) 2019-2024 jelas menyebutkan, visi pengembangan ekonomi syariah di Tanah Air ditujukan untuk mewujudkan Indonesia
yang mandiri, makmur, dan madani dengan menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka dunia. Upaya daripada pencapaian visi tersebut dilakukan dari berbagai belah pihak, salah satunya yaitu Bank Indonesia (BI).
Visi daripada Indonesia menjadi kiblat ekonomi syariah dunia. Di tahun 2020 PDB Indonesia merupakan yang terbesar dibandingkan negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja sama Islam. Perlu diketahui, bahwa Indonesia kini menjadi negara dengan kelompok generasi milenial paling terhubung dengan topik-topik mengenai sektor ekonomi Islam, seperti bidang keuangan, makanan halal, fesyen, travel halal, media dan rekreasi, serta obat-obatan dan produk kecantikan. Belum lagi, Indonesia pada 2030 nanti mendapatkan bonus demografi, jumlah usia produktif penduduk akan mendominasi. Namun, kondisi ini harus diperhatikan dengan cermat, agar demografi yang banyak ini bisa menjadi sumber produktivitas, bukan justru menjadi beban.
Dari informasi diatas, ternyata peluang Indonesia dalam mencapai visinya sangatlah berpotensial dalam terwujudnya visi tersebut. Dengan adanya bisnis industri produk dan jasa halal, membuat Indonesia berpotensial menjadi ladang pertumbuhan ekonomi dunia yang akan berakibat menjadikan Indonesia sebagai pusat dari ekonomi syariah dunia. Oleh karena itu sangat tepat bila presiden dan wakil presiden memprioritaskan Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah di tahun 2024.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.