Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image aurent sabrina

Banyaknya Bisnis Online di Dunia Maya Mampu Menyaingi Pusat Perbelanjaan (Mall) di Masa Covid-19

Lainnnya | Tuesday, 16 May 2023, 16:48 WIB

Tepat pada tahun 2020 dibulan Maret indonesia dihadapkan dengan banyaknya persoalan, yaitu aspek kesehatan dan aspek perekonomian yang diakibatkan dari Pandemi Covid-19, dimana aspek ekonomi di indonesia mengalami penurunan. Kondisi perekonomian saat itu telah menjadi fokus utama dalam upaya penanganan pemerintah. Diantarannya perekonomian masyarakat yang menurun diakibatkan oleh pandemi tersebut yang dirasakan oleh semua lapisan masyarakat dan pemerintah, yang mampu membawa dampak negatif. Dampak negatif yang telah ditimbulkan yaitu dengan naiknya bahan pokok, banyaknya perusahaan yang mengalami gulung tikar, banyaknya pusat perbelanjaan yang tutup, terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

ilustrasi oleh finance.detik.com

Pada masa pandemi tersebut pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak boleh keluar rumah, larangan berkumpul, jaga jarak antara satu individu dengan individu lainnya, dan bekerja dari rumah. Dengan adanya aturan tersebut telah terjadi perlambatan kegitan usaha, dan tutupnya pusat perbelanjaan. Dalam CNBC Indonesia menyatakan pusat perbelanjaan menjadi salah satu sektor yang paling terkena dampak wabah covid-19. Data terbaru dari Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI), ada 197 pusat perbelanjaan atau mal yang harus menutup sebagian besar aktivitasnya. Mulai dari ujung Sumatera Utara hingga Sulawesi. Dki Jakarta yakni dengan 78 pusat perbelanjaan, kemudian disusul Bandung dengan 16 mal, Tanggerang Selatan sebanyak 15 mal dan Bekasi sebanyak 12 mal. Bergeser ke Bali, ada 7 mal yang ditutup, demikian juga dengan Makassar. Sementara jika pergi ke Medan, ada 5 mal yang ikut terimbas dan tutup. Ketua umum APPBI Stefanus Ridwan mengatakan bahwa penutupan mal berdampak besar terhadap pendapatan mal berdampak besar terhadap pendapat tenant atau penyewa lapak. Mereka sudah tidak lagi mendapat pemasukan sebagaimana mestinya.

Adanya Covid – 19, menjadikan salah satu peluang bagi para pembisnis online untuk menjalankan bisnis mereka agar semakin pesat di masa pandemi covid – 19. Dengan adanya kemajuan teknologi, mampu membuat perubahan bagi para pembisnis online yang dulunya pembeli dan penjual harus bertatap muka, maka kini tidak lagi. Bahkan transaksi bisnis dapat dilakukan secara berjauhan melalui sistem online. Bisnis online pada saat ini semakin pesat yang didukung jasa pengirim produk barang.

Perkembangan teknologi, memberi kemudahan bagi masyarakat pada masa pandemi covid-19. Hadirnya perbelanjaan online mampu memudahkan masyarakat untuk memesan kebutuhan masyarakat yang diperlukan sehari-hari dengan mudah dan cepat hanya bermodalkan smartphone. Saat ini, sudah banyak sekali bisnis online sebagai layanan sarana jual atau beli barang yang dilakukan secara online. Adapun kelebihan belanja online di masa pandemi yaitu tidak memerlukan banyak waktu untuk belanja, menghemat waktu, dan hemat tenaga. Adapun kekurangan dari belanja online tersebut adalah risiko penipuan yang lebih besar daripada berjualan di toko.

Setelah dua tahun, pandemi tersebut perlahan-lahan mulai menghilang, presiden pun telah menerapkan new normal terhadap masyarakat, adanya new normal ini dapat meningkatkan pereknomian baik pusat perbelanjaan maupun masyarakat dikarenakan dari bekerja secara WFH (work from home) menjadi WFO ( work from office). Disamping itu, masyarakat juga harus menerapkan protokol kesehatan agar covid-19 tidak meningkat lagi dan menyebabkan perekonomian indonesia menjadi turun.

Oleh : Aurent Sabrina Siregar (005221099), Fakultas Vokasi Universitas Airlangga 2023.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image