PPSDM Migas Beri Pelatihan Recognition Current Competency untuk para Asesornya
Eduaksi | 2023-05-16 10:01:19Lembaga Sertifikasi Profesi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (LSP PPSDM Migas) secara rutin melenyelenggarakan sertifiasi kompetensi di subsektor minyak dan gas bumi. Sertifikasi profesi ini dibutuhkan terlebih di industry migas yang mempunyai risiko tinggi. Hal ini disebabkan karena setelah seseorang dinyatakan lulus dalam uji sertifikasi ini, maka mereka mempunyai bukti secara tertulis bahwa ia mempunyai kompetensi kerja dalam bidang tertentu sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Mengingat pentingnya hal tersebut, maka PPSDM Migas menyelenggarakan pelatihan dengan judul Recognition Current Competency Asesor Angkatan ke-2 yang diperuntukkan bagi para asesor di LSP PPSDM Migas pada 13 sampai dengan 14 April 2023 di Surabaya.
Syafril Ramadhon, Subkoordinator Pelatihan dan sekaligus pemimpin pelatihan ini menjelaskan bahwa setelah mengikuti pelatihan ini para asesor akan mendapatkan refresh pemahaman secara menyeluruh mengenai kompetensi apa saja yang harus dimiliki oleh asesor.
“Kami sebagai pelaksana pelatihan mengharapkan bahwa setelah pelatihan seluruh peserta mampu untuk erencanakan aktivitas dan proses asesmen. Tak hanya itu, mereka juga harus mampu untuk melaksanakan asesmen serta memberikan kontribusi dalam validasi asesmen,” ungkapnya seusai pelatihan berakhir.
Sebagai informasi bahwa dalam pelatihan ini materi yang diberikan antara lain Pemahaman Sistem dan Regulasi Sertifikasi Kompetensi, Merencanakan Aktivitas dan Proses Asesmen, Melaksanakan Asesmen, Memberikan Kontribusi dalam Validasi Asesmen, serta Uji Kompetensi Asesor.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.