Kebebasan Bertindak di Sosial Media: Maraknya Perilaku Cyberbullying?
Edukasi | 2023-05-09 21:55:53Di tengah perkembangan teknologi yang semakin maju, kehidupan manusia saat ini tidak luput dengan penggunaan media sosial. Sesuai dengan namanya, media sosial merupakan sebuah media bersosialisasi melalui sebuah media berupa internet, tanpa harus bertatap muka secara langsung, yang dapat diakses di mana saja dan tidak berbatas waktu. Adapun media sosial yang kini marak digunakan oleh masyarakat di Indonesia adalah Twitter, Instagram, Tiktok, Facebook, dan lain sebagainya. Cara menggunakan media sosial pun tidak sulit, hanya diperlukan akses internet yang memadai saja. Tanpa harus mencantumkan nama serta identitas asli pada akun media sosial yang akan digunakan nantinya.
Kemudahan dalam bermedia sosial inilah yang membuat pengguna media sosial melonjak tiap tahunnya. Dikutip dari Asosiasi Penyelenggara Internet Indonesia (APJI), selama tiga tahun terakhir, pengguna internet di Indonesia telah meningkat. Dari yang semula 73,70%, kini bertambah menjadi 77,02% atau sekitar 210 juta penduduk di Indonesia.
Oleh para penggunanya, media sosial digunakan untuk berpendapat, mengunggah aktivitas sehari-hari, maupun berkenalan dengan orang asing secara daring dengan bebas. Nah, kebebasan inilah yang menjadi bahaya dalam bersosial media. Hal ini dapat memunculkan cyber crime seperti, pishing, doxing, dan cyberbullying. Salah satu cyber crime yang sering dijumpai dalam bermedia sosial adalah cyberbullying. Cyberbullying adalah perilaku penindasan yang dilakukan melalui media sosial atau platform online lainnya.
Dengan kebebasan bertindak yang diberikan dalam bermedia sosial ini. Sering terjadi perilaku cyberbullying yang dilakukan oleh pengguna sosial media baik secara sadar maupun tidak sadar. Contohnya adalah pada salah satu tweet yang diunggah oleh akun twitter di bawah ini yang berisi tentang perbandingan antara 'sepupu orang’ dan ‘sepupu sendiri’.
Secara tidak sadar, akun tersebut sebenarnya telah melakukan cyberbullying dengan menjadikan foto perempuan yang tertera pada kolom ‘sepupu sendiri’ sebagai bahan candaan.
Masih dari Twitter, contoh lainnya adalah perilaku saling menghina idola yang dilakukan oleh penggemar yang berbeda. Biasanya, salah satu pihak dari tindak tersebut akan mendapat ancaman kematian, umpatan kasar, serta doxing dari pihak lain secara anonim. Cyberbullying ini dapat berdampak pada kesehatan mental. Dan apabila penindasan yang terjadi sudah sangat kelewatan, cyberbullying dapat berujung kepada aksi bunuh diri.
Adanya kebebasan dalam bertindak bukanlah sebuah alasan bagi seseorang untuk melakukan hal semena-mena yang merujuk pada perilaku bullying di media sosial. Oleh karena itu, sebagai pengguna media sosial yang baik, hal yang perlu dilakukan adalah menjaga perilaku serta tutur kata kita saat bermedia sosial. Dan jika secara tidak sengaja berada disituasi seperti itu, hal yang dapat dilakukan adalah memblokir akun si penindas dan atau menutup akun sendiri kemudian membuka akun baru.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
