Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Lapas Besi

Tasyakuran, 32 Aparatur Sipil Negara Lapas Besi Terima SK PNS

Info Terkini | Saturday, 29 Apr 2023, 12:52 WIB
dok. humas lapas besi

CILACAP – INFO_PAS. Sebanyak 32 Aparatur Sipil Negara Angkatan 2021 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan telah resmi dilantik pada Bulan Maret lalu. Sebagai bentuk rasa syukur dan penghargaan bagi ASN 2021, Lapas Besi menggelar acara tasyakuran bagi pegawai baru di Aula Wijaya Kusuma, Sabtu (29/04).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Lapas Besi, Ketua Dharma Wanita Persatuan beserta anggota dan seluruh pegawai Lapas Besi. Acara tasyakuran diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dan kemudian penyematan samir dan penyerahan SK kepada seluruh ASN oleh Kalapas.

Sebagaimana yang ketahui bahwa selama 1 tahun perjalanan panjang mereka pada akhirnya secara sah telah menjadi bagian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya Pemasyarakatan.

Kepala Lapas Besi, Sulardi dalam sambutannya berpesan kepada ASN yang baru agar “bekerjalah dengan baik, ASN yang berintegritas adalah kunci untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien serta pelayanan publik yang prima”, tandasnya.

Kegiatan kemudian dirangkaikan dengan pelepasan pegawai purna tugas dan pindah tugas. Yaitu saudara Tuban yang menjabat sebagai kepala urusan umum telah memasuki masa purna setelah mengabdikan diri selama 36 tahun. Dan satu pegawai yang mendapat tugas baru ke Rutan Banyumas Saudara Sardjono yang sebelumnya bertugas sebagai Komandan Regu Jaga Lapas Besi dengan masa bakti selama 32 tahun.

“Saya mengucapkan terimakasih atas dedikasi yang tinggi oleh kedua Pegawai Lapas Besi selama ini. Semoga silaturahmi tetap terjaga dan kekeluargaan terus terjalin dengan baik”, tutup Sulardi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image