Analisis Lembaga Amil Zakat Rumah Zakat
Agama | 2023-04-15 16:01:46Zakat berasal dari kata "zaka" dalam Bahasa Arab yang memiliki makna suci, bersih, baik, tumbuh, dan berkembang. Istilah ini digunakan karena zakat membawa makna membersihkan jiwa dari sifat kikir, memperoleh keberkahan, dan berbagai kebaikan. Sebagai rukun Islam yang ke-3 dari 5 rukun, zakat mewajibkan setiap muslim untuk memberikan sebagian dari kekayaannya yang telah mencapai nisab kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat, seperti yang dijelaskan dalam Surat At-Taubah ayat 60: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”.
Dalam pelaksanaannya, lembaga zakat memainkan peran penting dalam mencari, mengumpulkan, mendistribusikan, mengelola, dan mengatur semua hal yang berkaitan dengan zakat. Di Indonesia, terdapat dua jenis lembaga zakat yang berbeda, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dikelola oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang biasanya dikelola oleh swasta, LSM, dan korporasi sesuai dengan peraturan pemerintah.
Adanya berbagai macam jenis lembaga zakat yang ada di Indonesia dapat membantu masyarakat dalam menyalurkan zakat yang harus dikeluarkan, salah satu lembaga amil zakat yang ada di Indonesia adalah Rumah Zakat. Rumah Zakat merupakan lembaga amil zakat nasional milik masyarakat Indonesia yang bertujuan untuk mengatur pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana kemanusiaan lainnya. Organisasi ini menyelenggarakan berbagai program yang terintegrasi di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lingkungan, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan dan mewujudkan kebahagiaan bagi mereka. Rumah Zakat terbentuk pada 2 Juli 1998 dengan nama Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ), lalu pada tahun 2006 berubah nama menjadi Rumah Zakat Indonesia dan pada tahun 2007 mendapat legalitas sebagai LAZNAS melalui SK Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007.
Visi, Misi & Budaya Lembaga
Visi: Lembaga Filantropi Internasional berbasis pemberdayaan yang profesional
Misi:
1) Berperan aktif dalam membangun jaringan filantropi internasional
2) Memfasilitasi kemandirian masyarakat
3) Mengoptimalkan seluruh aspek sumber daya melalui keunggulan insani
Budaya Lembaga:
1) Trusted
Menjalankan usaha dengan profesional, transparan dan terpercaya
2) Progressive
Senantiasa berani melakukan inovasi dan edukasi untuk memperoleh manfaat yang lebih
3) Humanitarian
Memfasilitasi segala upaya humanitarian dengan tulus secara universal kepada seluruh umat manusia.
4) Collaborative
Bahu membahu demi menciptakan dunia yang lebih baik
Program Rumah Zakat
Adapun program-program yang dilaksanakan oleh Rumah Zakat yaitu:
1. Desa Berdaya
Desa Berdaya adalah salah satu program dari Rumah Zakat yaitu proses pemberdayaan wilayah binaan berdasarkan pemetaan potensi lokal di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan lingkungan. Tujuan dari program ini yaitu untuk memperbaiki kualitas hidup individu dan komunitas masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan yang universal.
Dengan tagline “Dari Desa Membangun Negeri”, dalam menjalankan program ini Rumah Zakat memiliki prinsip dasar yaitu: 1) Berbasis masyarakat, 2) Berorientasi masyarakat, 3) Menuntut partisipasi masyarakat, dan 4) Mengutamakan kualitas program. Pada tahun 2021, sudah terdapat 1695 desa berdaya yang ada di 33 provinsi di Indonesia. Adapun program Desa Berdaya ini bergerak pada bidang:
a) Spiritual Capacity Building
b) Pendidikan
c) Ekonomi
d) Kesehatan
e) Lingkungan dan Kebencanaan
2. Badan Usaha Milik Masyarakat (BUMMAS)
Bummas merupakan badan usaha milik masyarakat sebagai wujud dari socio enterprise yang di inisiasi oleh Rumah Zakat dalam upaya memperkuat perekonomian masyarakat serta menjadi tulang punggung keberlanjutan program Desa Berdaya. Socio enterprise adalah bisnis yang mengutamakan pemberdayaan masyarakat di sekitar lokasi bisnis dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Pada tahun 2021 sudah terdapat 258 BUMMAS yang terdiri dari 93 agrobisnis, 85 microbisnis dan 80 microfinance. Program ini memiliki dampak positif bagi masyarakat, karena selain berdampak pada ekonomi seperti membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat juga berdampak pada perubahan sistem sosial.
Performa Rumah Zakat Dalam Penerimaan & Penyaluran Zakat
Berdasarkan laporan keuangan tahun 2022, Rumah Zakat mendapatkan penurunan performa pada total penerimaan & penyaluran zakat dibandingkan pada tahun 2021. Pada tahun 2022, Rumah Zakat menerima zakat dari para muzakki sebesar Rp 196.053.712.188,-, berbeda dengan penerimaan zakat pada tahun 2021 yaitu Rp 201.652.804.115,-. Penerimaan zakat ini berasal dari berbagai macam jenis zakat, dengan rincian sebagai berikut:
1. Zakat profesi
2. Zakat simpanan
3. Zakat perdagangan
4. Zakat fitrah
5. Zakat emas dan perak
6. Zakat saham dan investasi
7. Zakat hadiah
8. Zakat pertanian
9. Zakat peternakan
10. Zakat muqayyad
11. Non kas zakat
12. Hasil penempatan
Berhubungan dengan penerimaan yang menurun pada tahun 2022, pada tahun ini pula terjadi penurunan dalam penyaluran zakat. Pada tahun ini penyaluran zakat sebesar Rp 162.195.778.134,-, lebih sedikit jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu 2021 yang mana jumlah penyaluran zakat sebesar Rp 177.038.441.214,-.
Namun, pada kenyataannya tahun 2022 mengalami peningkatan pada keseluruhan penerimaan dan penyaluran zakat dibandingkan dengan tahun 2021. Dikarenakan pada tahun ini terdapat surplus sebesar Rp 9.417.994.456,- pada zakat sehingga membuat saldo akhir pada tahun 2022 sebesar Rp 9.666.734.308,-. Berbanding terbalik dengan zakat pada tahun 2021 yang menghasilkan defisit sebesar Rp 446.150.670,- sehingga membuat saldo akhir pada tahun 2021 sebesar Rp 248.739.852,-. (https://www.rumahzakat.org/id/financial-report)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.