Hari Kearsipan ke-52, Antara Logo dan Filosofi Banyuwangi
Sejarah | 2023-04-15 09:42:32Menurut Undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. Arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sedangkan kearsipan, berkaitan dengan arsip itu sendiri.
Saat ini kearsipan memasuki usia yang ke 52 tahun. Hari Kearsipan yang diperingati setiap tahun ini merupakan momentum penegakkan kembali komitmen negara dan seluruh entitas bangsa Indonesia untuk berkolaborasi dan bekerja keras meningkatkan
kualitas penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkualitas. Pada momen ini, perkembangan teknologi pada Bidang Kearsipan dalam wujud optimalisasi transformasi digital kearsipan dan Reformasi Birokrasi menjadi salah satu isu utama.
Merujuk Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2023 Tentang Peringatan Hari Kearsipan ke-52 tahun 2023, mengusung tema “Gerakan Kearsipan, Menuju Birokrasi Maju, Memori Kolektif Bangsa, dan Peradaban Unggul”.
Peringatan Hari Kearsipan ke-52 bertujuan untuk meningkatkan sinergi seluruh pemangku kepentingan Bidang Kearsipan di tingkat Kementerian/Lembaga/Daerah/Perguruan Tinggi/Badan Usaha Milik Negara/Daerah untuk melaksanakan transformasi digital bidang kearsipan dan pelestarian memori kolektif bangsa.
Hal tersebut tak lain untuk mewujudkan inovasi kearsipan sebagaimana amanat Presiden Joko Widodo pada peringatan Tahun Emas Kearsipan serta mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik yang pada berfokus pada empat hal yakni penanggulangan kemiskinan, kemudahan investasi, digitalisasi administrasi, dan prioritas aktual presiden.
Semangat digitalisasi kearsipan menjadi sebuah jawaban untuk menciptakan pengelolaan arsip dinamis lebih terintegrasi, efisien dan efektif, sehingga lembaga pemerintah pusat maupun daerah tidak membangun aplikasinya sendiri-sendiri.
Hadirnya Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) menjadi salah satu jawaban terhadap hal tersebut serta turut mendukung percepatan pencapaian Reformasi Birokrasi tematik pada aspek digitalisasi administrasi pemerintahan.
Gerakan percepatan digitalisasi kearsipan juga tetap harus diiringi dengan penyelamatan arsip sebagai bagian dalam pelestarian memori kolektif dan jati diri bangsa Indonesia.
Guna mengimplementasikan hal tersebut, maka disusunlah Kebijakan Memori Kolektif Bangsa yang dapat menjaring informasi berharga dan bernilai seni budaya dari arsip sebagai warisan dokumenter yang diciptakan dan dikelola instansi pemerintah, sektor privat, dan masyarakat.
Program ini pun terjaring dengan sistem pelestarian memori kolektif dunia (Memory of the World) yang dikelola The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO)
Peringatan Hari Kearsipan ke-52 tahun jatuh pada 18 Mei 2023 ini dipusatkan di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Banyuwangi memiliki filosofi dari dua kata dalam bahasa jawa yaitu banyu (air) dan wangi (harum), sesuai dengan mitos setempat akan harumnya sebuah sungai sebagai bukti kesetiaan Sri Tanjung pada Patih Sidopekso.
Logo Hari Kearsipan ke-52 merupakan identitas visual berupa angka yang memiliki kesan aliran air, dan membentuk wanita yang sedang menari gandrung (tari khas Banyuwangi yang identik dengan kipas).
Gerakan yang dinamis ditujukan sebagai autokritik agar kearsipan selalu mengikuti perkembangan zaman dan terus bergerak dinamis menuju masa depan yang luhur demi terciptanya Birokrasi Maju, Memori Kolektif Bangsa, dan Peradaban Unggul.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.