Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Siti Laelatul Muarifah

Kinerja Lembaga Zakat? Yuk Bahas Sekilas!

Edukasi | Thursday, 13 Apr 2023, 14:50 WIB

Lembaga Amil Zakat yaitu Kelompok yang bertugas untuk mencari, mengumpulkan, mendistribusikan, mengelola, sampai mengatur semua hal tentang zakat dan sedekah. LAZ merupakan kelompok yang mengelola zakat dengan status swasta, sementara BAZ merupakan lembaga pengelola zakat yang dibentuk berdasarkan usulan pemerintah. LAZ dan BAZ punya satu tugas penting, yaitu mengajak masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakat, memberdayagunakan peran pranata keagamaan, serta meningkatkan jangkauan zakat. Selain itu, LAZ dan BAZ juga memiliki sumber daya manusia yang profesional, sehingga mereka punya program, campaign, peraturan, dan evaluasi yang sangat jelas. Singkatnya, LAZ dan BAZ memastikan pengelolaan zakat yang dilakukan bisa berjalan dengan lancar, profesional, dan juga transparan.

BAZNAS merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Dalam mengelola zakat, BAZNAS menerapkan prinsip 3A, yakni Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Aman Syari artinya pengelolaan zakat yang dilaksanakan BAZNAS harus selaras dengan koridor hukum syari. Pengelolaan zakat harus selaras dan tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah. Aman Regulasi artinya bahwa pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perundangan. Aman NKRI artinya pengelolaan zakat di BAZNAS harus kian mempererat persaudaraan anak bangsa, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas/tindakan terorisme, demi menunjang tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan menerapkan prinsip 3A BAZNAS, diharapkan BAZNAS dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dompet Dhuafa merupakan lembaga filantropi dan kemanusiaan yang bergerak untuk pemberdayaan umat (Empowering People) dan kemanusiaan. Pemberdayaannya bergulir melalui pengelolaan dana zakat, infak, sedekah dan wakaf (Ziswaf), serta dana sosial lainnya yang terkelola secara modern dan amanah. Dalam pengelolaannya mengedepankan konsep welas asih atau kasih sayang sebagai akar gerakan filantropis yang mengedepankan lima pilar program yaitu Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi, Sosial, serta Dakwah dan Budaya. Dompet dhuafa memiliki 5 program yang merupakan pilar program utama dimana bertujuan untuk menuntaskan kemiskinan, yaitu ada di bidang Kesehatan, ekonomi, Pendidikan, sosial, dakwah & budaya.

Rumah Zakat merupakan lembaga amil zakat nasional milik masyarakat Indonesia yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana kemanusiaan lainnya melalui serangkaian program terintegrasi di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lingkungan, untuk mewujudkan kebahagiaan masyarakat yang membutuhkan. Melalui program pemberdayaan, rumah zakat berupaya mewujudkan kebahagiaan kepada seluruh masyarakat. Salah satunya yaitu #BergerakNyata untuk Indonesia adalah sebuah gerakan yang bertujuan mengajak masyarakat melakukan aksi nyata untuk kebaikan diri sendiri dan sekitarnya. Kebaikan dapat dilakukan mulai dari hal-hal kecil yang memiliki dampak positif bagi kehidupan bersama.

Pengukuran Kinerja oleh FOZ dan KBC

Forum Zakat, atau disingkat FOZ adalah asosiasi lembaga pengelola Zakat yang berfungsi sebagai wadah berhimpunnya Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia. Lembaga ini didirikan pada hari Juma‟at tanggal 19 September 1997 oleh 11 lembaga yang terdiri Dompet Dhuafa Republika, BAZIS DKI Jakarta, Baitul Mal Pupuk Kujang, Baitul Mal PT. Pupuk Kaltim, Baitul Mal Pertamina, Telkom Jakarta, Bapekis Bank Bumi Daya, Lembaga Keuangan Syariah Bank Muamalat Indonesia, PT. Internusa Hasta Buana dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIE) Jakarta.

Dalam rangka mengakomodasi secara menyeluruh Lembaga Amil Zakat baik di tingkat Nasional maupun daerah, dan Badan Amil Zakat tingkat provinsi dan kabipaten atau kota, maka Forum Organisasi Zakat (FOZ) dan Karim business Consulting (KBC) mengadakan Islamic Social Responsibility (ISR) Award. Ada tiga aspek yang dinilai, yakni fundraising (penghimpunan), fund distribution (penyaluran), management system development (pengembangan manajemen sistem). Setelah melalui proses penilaian, maka terpilihlah para pemenang sebagai berikut: Bamuis BNI (pemenang kategori LAZNAS), DSNI Batam (pemenang kategori LAZDA), BAZDA Cianjur (pemenang kategori BAZDA Kabupaten atau Kota), Baitul Maal Aceh (pemenang kategori BAZDA Propinsi). Sedangkan BAZNAS menerima penghargaan Special Awarduntuk kategori organisasi pengelola zakat tingkat nasional yang sudah mendapatkan sertifikat ISO.

Pengukuran kinerja dengan Balanced Scorecard

Salah satu yang mengukur kinerja Organisasi Pengelola Zakat yang menggunakan Balanced Scorecard yaitu pada penelitian Puji Lestari pada tahun 2010. Objek penelitian ini adalah BAZDA yang ada di sebuah kabupaten. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah survey lapangan dengan pengamatan dan wawancara langsung dengan pengelola BAZDA (Lestari Puji, 2010:5). Aspek yang dianalisis dalam penelitian tersebut (Lestari Puji, 2010) yaitu struktur organisasi dan perumusan strategi, perspektif learning and growth, perspektif proses internal bisnis, perspektif customer, perspektif keuangan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image