Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Assist. Prof. Dr. Hisam Ahyani.

Pertumbuhan Hukum Bisnis Islam dan Praktik Bisnisnya di Indonesia

Agama | 2023-04-06 14:51:12

Pertumbuhan Hukum Bisnis Islam dan Praktik Bisnisnya di Indonesia

oleh : Hisam Ahyani

STAI Miftahul Huda Al Azhar Banjar, Jawa Barat

Perkembangan ekonomi Islam berlangsung dengan begitu pesat. Hal ini juga didukung oleh sektor hukum, yakni dilandasi dengan keluarnya peraturan Perundang- undangan di bidang ekonomi syariah, antara lain adalah keluarnya : UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. yang memberikan kewenangan bagi Pengadilan Agama untuk menangani perkara sengketa ekonomi syariah. Selain itu keluarnya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah semakin memperkokoh landasan hukum ekonomi syariah di Indonesia.

Salah satu tujuan dari bisnis syariah adalah mencari keberkahan dan ridha dari Allah SWT. Untuk mencapai tujuan tersebut maka, segala sesuatu harus sudah jelas sejak awal dan diniatkan untuk kebaikan. Kejelasan suatu transaksi syariah dijelaskan dalam suatu Akad. Praktik Bisnis Syariah di Indonesia antara lain seperti :

a. Bisnis Hotel Syariah

b. Bisnis Kuliner Halal (halal food) / Katering Halal

c. Wisata & Travel Religi/Wisata Halal

d. Penitipan Anak Islami

e. Distro Islami

f. Kosmetik Halal

g. Busana muslim

h. Salon khusus muslimah

i. Daycare Islami

j. Blogging Islami

k. Bisnis Tour & Travel Haji dan Umroh

l. Kos /Kontrakan Syariah

m. Ojek Syariah

n. Les Mengaji.

o. dan lainnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image